Surabaya, PMO – Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), dilaksanakan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) atas dasar Loan Agreements IP-564 for Rural settlement infrastructure and Kabupatens trategic area development (RISE) II. Development project between Jepan International Coorporation Agensi (JICA). Adapun sebagai pelaksana program tersebut disi oleh beberapa Kementerian dan lembaga, dimana Direktur Jenderal Cipta Karya menjabat sebagai wakil ketua pelaksana.
Secara umum kegiatan PISEW terdiri dari dua komponen, yaitu kegiatan penyediaan infrastruktur dasar perdesaan skala kecil, dan penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan masyarakat dan aparat pemerintah daerah. Infrastruktur dasar perdesaan skala kecil mencakup 6 (enam) kategori, yaitu: transportasi, peningkatan produksi pertanian, peningkatan pemasaran pertanian, air bersih dan sanitasi lingkungan, pendidikan dan kesehatan.
Dalam pelaksanaan program, proses perencanaan PISEW dilakukan secara partisipatif, diarahkan sebagai wujud pelaksanaan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagaimana tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN. Usulan kegiatan partisipatif PISEW akan dapat mengisi dan merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) dari masing-masing kecamatan dan kabupaten peserta. Dengan demikian diharapkan kegiatan PISEW dapat bersinergi dengan kegiatan lainnya dari program pembagunan daerah terkait, dan memiliki kontribusi dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Nasional.
Data yang dihimpun Panggung Modus Operandi, satu paket PISEW anggarannya sekitar Rp1.5 miliar. Sementara untuk pekerjaan fisik, pagunya sebesar Rp1.2 miliar. Sisanya untuk pembiayaan perencanaan, pengawasan dan sosialisasi sebesar Rp300 juta. Pelaksaan pisew, dikerjakan oleh penyedia jasa (Kontraktor) penetapan pemenang harus melalui lelang di websaite Kementerian PU-PR. Paket pekerjaan PISEW tetap melibatkan fasilitator masyarakat (FM) dan fasilitator teknik (FT). Padahal pelaksaan pengerjaan dilaksanakan oleh kontraktor, seharusnya mengacu pada prespres 54 tahun 2010 sebagaimana diubah menjadi perpres 70 tahun 2012 dan perpres 4 tahun 2015 cukup di awasi oleh konsultan supervise, sebagaimana lazimnya dalam pekerjaan yang dikontrakan.
Program PISEW ini terkesan, memboroskan anggaran pemerintah atau uang pinjaman (loa). Jika diperlukan dilaksanakannya audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Program ini mengadopsi dua sistem. Pertama mengadopsi kontraktual, yang kedua melibatkan fasilitator masyarakat untuk pendampingan. Sehingga pemerintah harus menambah anggaran untuk biaya insentif/honor di masing-masing paket pekerjaan.
Penjelasan Kepala Satuan Kerja Kawasan Pengembangan Pemukiman Jawa timur Ir. Indri, MT melalui Suryo, Pengawas pelaksanaan Program PISEW di Jawa Timur mengatakan, bahwa Provinsi Jawa timur mendapatkan 59 paket PISEW tersebar disetiap kecamatan, sementara yang terlaksana hanya 52 paket. Sementara 7 paket lainnya batal dilelang yang lokasinya di Kabupaten Madiun.
Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo mengatakan, semula pihaknya mengalokasikan dana senilai total Rp900 miliar yang akan disalurkan ke 600 kecamatan di seluruh tanah air untuk program PISEW.
Namun pada tahun 2017 ini pemerintah hanya memperoleh dana sebesar Rp250 miliar. Sehingga hanya 237 kecamatan untuk membangun infrastruktur penunjang berbasis masyarakat di pedesaan.
“Ini yang kena pemotongan self-blocking, yang belum kontrak sampai September, kita alihkan ke tahun depan,” ujarnya.
Mulai tahun 2017 ini, pemerintah mengubah arah kebijakannya terkait Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Tahun lalu pemerintah melalui Badan Perencanaan Pemangunan Nasional (BPPN), memodifikasi program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang selama ini berjalan. Dengan melakukan kontrak kerja dengan para penyedia jaya (kontraktor).
PISEW sendiri selama tahun 2016 lalu, telah menyalurkan bantuan ke 364 Kecamatan diseluruh Indonesia. Adapun lokasi kecamatan yang menerima dana PISEW di antaranya Jawa Barat dengan 65 kecamatan, Jawa Timur 59 kecamatan, Jawa Tengah 39 kecamatan, Kalimantan Barat 37 kecamatan, Sulawesi Tengah 32 kecamatan, Sulawesi Selatan 33 kecamatan, Papua Barat 23 kecamatan, Sumatera Utara 17 kecamatan, dan masih banyak lainnya.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, implementasi program tersebut pada tahun depan akan berbeda dengan tahun lalu. Bila tahun lalu pemerintah mengadakan lelang kontraktor untuk program tersebut, maka pada tahun ini pemerintah langsung dikerjakan masyarakat melalui kelompok kerja.
“Tadinya dikontrakkan ke kontraktor, sekarang dikerjakan masyarakat, Jadi kontraknya antara pemerintah dengan kelompok masyarakat yang berbadan hukum, soalnya asas manfaatnya lebih tinggi,” ujarnya.
Adapun infrastruktur PISEW terdiri dari Prasarana Transportasi, infrastruktur jalan jembatan, jalan lingkungan, jalan poros, jalan produksi, jembatan dan bangunan pelengkap (talud, gorong-gorong, drainase dan gorong-gorong). Irigasi kecil (rehap irigasi pedesaan, embung/kolam penampung air, air tanah. Kegiatan-kegiatan inilah yang rentan menjadi tumpeng tindih dengan kegiatan sejenis yang dilakukan oleh Dinas Pertanian, Dinas Pengairan dan anggaraan dana pedesaan. Jika selama ini program PNPM pedesaan/perkotaan yang setiap paket pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan dibuat tanda prasasti sebagai tanda, namun untuk kegiatan PISEW ini tidak diharuskan. PMO/Pande