Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pemaketan pengadaan barang/jasa (PBJ) perlengkapan kerja dari Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat TA. 2022 dengan metode pemilihan pengadaan langsung dipertanyakan karena pengadaan barang tersebut dipecah menjadi beberapa paket yang diduga untuk menghindari tender.
Menurut informasi dari narasumber berinisial NB menyampaikan, “pengadaan perlengkapan pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat TA. 2022 terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi kolusi atau persekongkolan jahat yang melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan (PP) dengan oknum atau penyedia tertentu.
Indikasi penyimpangan tersebut meliputi adanya pemecahan paket menjadi beberapa paket dengan metode pengadaan langsung yang diduga untuk menghindari tender.
Pengadaan tersebut adalah pengadaan sarung tangan kain, kaos lapangan, sepatu safety, jasa hujan, rompi, topi dan wearpack yang dibiayai dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0036 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya.
Total pagu perlengkapan kerja sebesar Rp. 601.503.000. Total pagu perlengkapan kerja tersebut diatas Rp. 200 juta rupiah yang sepatutnya dijadikan satu paket dan diproses dengan metode pemilihan tender”, tandasnya kepada wartawan www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data atau informasi yang dipublikasikan pada portal https://apbd.jakarta.go.id, ada pengadaan Perlengkapan Kerja dari kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi, sub kegiatan Pemeliharaan Jalan Rutin dengan pagu sebesar Rp. 601.503.000 yang dibiayai dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0036 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya.
Rincian dari pengadaan perlengkapan kerja tersebut meliputi, pengadaan sarung tangan kain dengan koefisien 350 buah dengan pagu sebesar Rp. 8.113.000, pengadaan kaos lapangan dengan koefisien 1050 buah dengan pagu sebesar Rp. 153.195.000, pengadaan sepatu safety dengan koefisien 350 pasang dengan pagu sebesar Rp. 149.765.000, pengadaan jas hujan dengan koefisien 350 stel dengan pagu sebesar Rp. 103.390.000, pengadaan rompi dengan koefisien 350 unit dengan pagu sebesar Rp. 58.205.000, pengadaan topi dengan koefisien 350 buah dengan pagu sebesar Rp. 27.219.500 dan pengadaan wearpack dengan koefisien 350 buah dengan pagu sebesar Rp. 101.615.500.
Sesuai dengan data atau informasi non tender pada LPSE Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada beberapa paket pengadaan barang dari Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat dengan metode pengadaan langsung.
Pengadaan barang tersebut meliputi, Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Barat (Pengadaan Kaos Lapangan), pagu sebesar Rp. 152.680.500, HPS sebesar Rp. 152.680.500 yang dimenangkan oleh PT. Global Tritunggal Mandiri dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 151.515.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 Juni 2022.
Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Barat (Pengadaan Jas Hujan, Sarung Tangan dan Topi), pagu sebesar Rp. 139.083.000, HPS sebesar Rp. 139.083.000 yang dimenangkan oleh PT. Alfa dan Omega dengan hasil negoisasi Rp. 136.752.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 28 Juni 2022.
Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Barat (Pengadaan Rompi dan Wearpack), pagu sebesar Rp. 159.790.050, HPS sebesar Rp. 159.790.050 yang dimenangkan oleh PT. Marnatha Bangun Sentosa dengan hasil negoisasi Rp. 159.556.950, jadwal penandatangan kontrak tanggal 29 Juni 2022.
Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Barat (Pengadaan Sepatu Safety dan Seragam Kerja Petugas Keamanan), pagu sebesar Rp. 156.590.142, HPS sebesar Rp. 156.590.142 yang dimenangkan oleh PT. Salimar Berkat Abadi dengan hasil negoisasi Rp. 155.724.564, jadwal penandatangan kontrak tanggal 29 Juni 2022.
Terkait indikasi penyimpangan pengadaan perlengkapan kerja pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat dengan surat nomor 037/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2022 pada tanggal 29 Agustus 2022.
Darwin Ali selaku Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat menjawab konfirmasi dengan surat nomor 6100/BM.02 tertanggal 31 Agustus 2022 dan menyampaikan :
(1) Kegiatan pengadaan perlengkapan kerja telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Sub kegiatan Pemeliharaan Jalan Rutin terdiri dari 7 (tujuh) rincian sub kegiatan (RSK) yang mana setiap RSK merupakan kegiatan yang dapat berdiri sendiri dan merupakan bagian terpisah satu dengan lainnya. Sehingga masing-masing RSK pada dasarnya dapat dibuat paket pengadaan. Pemaketan yang dilaksanakan bukan merupakan upaya memecah paket untuk menghindari tender.
(3) Pemaketan tersebut diharapkan agar pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dapat menghasilkan barang/jasa yang tepat.
Jawaban dari Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat disampaikan kepada narasumber, narasumber berinisial NB menyampaikan lagi, “Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 6 tertulis, Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : (a) efisien; (b) efektif; (c) transparan.
Pasal 20 ayat 2 tertulis : Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang : (b) menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; (d) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
Apakah pengadaan barang perlengkapan kerja dari Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat TA. 2022 sudah efisien dan efektif jika pengadaannya dipecah menjadi empat paket dengan metode pengadaan langsung dibandingkan dengan satu paket dengan metode tender?
Apakah item pengadaan barang perlengkapan kerja dari Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat TA. 2022 merupakan pengadaan barang yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan?
Atas dasar apa Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat memecah pengadaan perlengkapan kerja menjadi beberapa paket dengan metode pengadaan langsung?
Sebagai perbandingan, ada pengadaan barang perlengkapan PJLP dari Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta TA. 2022 yang meliputi pengadaan baju batik, celana panjang, jas hujan, pakaian, sepatu boot, sepatu lapangan dan sepatu kets yang dibiayai dengan satu kode rekening dengan pagu sebesar Rp. 236.580.194.
Pengadaan barang perlengkapan PJLP dari Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut bukan dipecah menjadi beberapa paket dengan metode pengadaan langsung namun dijadikan satu paket dengan metode tender.
Pengadaan barang perlengkapan kerja dari Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat TA. 2022 adalah merupakan perlengkapan untuk PJLP juga.
Metode pengadaan yang manakah yang sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021? Apakah pengadaan perlengkapan dari Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat atau pengadaan perlengkapan dari Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta?
Pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selaku aparatur pengawas internal sangat dinantikan untuk menghindari terjadinya indikasi penyimpangan pada pengadaan barang di Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat dengan memecah paket menjadi beberapa paket dengan metode pengadaan langsung yang diduga untuk menghindari tender”, tandasnya. (Polman/Tim)