Mojokerto, Panggung Modus Operandi – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto melaksanakan proyek Pembangunan Gedung SMPN2 Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, yang berlokasi di Desa Modopuro Kecamatan Mojosari. Sumber Dana pembebanan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2019. Sesuai informasi yang di dapat dari Data LPSE, proyek Pembangunan Gedung SMPN2 Mojosari dengan Pagu Rp 3.793.000.000,00, dengan pemenang lelang CV. ARTA MEDIA PERSADA, dengan nilai Kontrak sebesar Rp 3.518.278.000,00.

Terkait proyek Pembangunan Gedung SMPN2 Mojosari Kabupaten Mojokerto, Jurnalis Panggungmodusoperandi mencoba melakukan investigasi di lapangan (15/10). Dimana proyek ini yang masih dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Tidak terlihat papan proyek pekerjaan di sekitar lokasi yang seharusnya diwajibkan untuk semua proyek pemerintah yang sudah di atur dalam Peraturan Presidan RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presidan RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Dan Undang Undang 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara pada akses keluar masuk kendaraan proyek ke jalan raya tampak tidak terpasang rambu peringatan mengingat jalan tersebut ramai pengendara. Ada dugaan proyek tersebut tidak patuh melaksanakan Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana hal tersebut sesungguhnya telah diperhitungkan biaya SMK3 dalam perjanjian kontrak Pembangunan Gedung SMPN2 Mojosari.

Sementara melihat pisik dari proyek pekerjaan tersebut masih ada beberapa item pekerjaan yang belum terselesaikan. Sepertinya ruang lingkup pekerjaan (Scope Of Work) seperti pilar atas, tembok, lantai dua, serta atap belum terselesaikan. Mengingat pelaksanaan kontrak mulai dilaksanakan pada bulan Agustus dengan batas akhir pelaksanaan bulan Desember 2019 (tidak disebutkan tanggal), pemanfaatan gedung tersebut dapat dipergunakan seperti yang di tercantum dalam data SIRUP LKPP. Jika pelaksanaan tidak di percepat, proyek Pembangunan Gedung SMPN2 Mojosari Kabupaten Mojokerto berpotensi terlambat.

Untuk publikasi terkait proyek tersebut, Panggungmodusouperandi melakukan klarifikasi melalui surat Nomor 16B/10/Pemred.PMO/2019 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pada tanggal 16 Oktober 2019. Namun hingga berita ini terbit tidak ada tanggapan ataupun respon. Dimana masyarakat dapat turut serta berperan mengikuti perkembangan proyek Pembangunan Gedung SMPN2 Mojosari. (Rahmat/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here