Sidoarjo, Panggung Modus Operandi – Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 43+800 sd KM 49+500 antara Mojokerto – Sepanjang lintas Surabaya – Solo terus dikebut oleh pihak kontraktor, salah satunya di tanggul atau bantaran sungai kali Brantas, Desa Ceciples, Kecamatan Tarik, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.
Proyek milik pemerintah pusat melalui Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur, Kementerian Perhubungan untuk lokasi pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda jalan KA Lintas Selatan Jawa KM 43+800 sd KM 49+500 antara Mojokerto – Sepanjang lintas Surabaya – Solo TA 2021, 2022 dan 2023 dengan pagu HPS sebesar Rp. 174.107.185.164,00. sebagai pemenang berkontrak yaitu PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta Timur, DKI Jakarta dengan nilai terkoreksi sebesar Rp. 146.161.697.123,64 – KSO.
Pembangunan Jalur Ganda lintas Selatan Jawa di Desa Ceciples, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo dikerjakan PT. Wijaya Karya – PT. Nafsa (KSO) akan dibangun jembatan melintang diatas sungai Kali Brantas. Sementara pasokan materialnya melintasi infrastruktur Longstorage Kali Mati.
Perjalanan Panggung Modus Operandi Cetak dan Online di lokasi pekerjaan, tampak beberapa alat berat sudah masuk ke lokasi proyek. Disamping itu, telah dilakukan pemasangan patok patok di bantaran sungai kali Brantas.
Terkait pekerjaan yang ada di sekitar sungai kali Brantas, Panggung Modus Operandi menanyakan izin Rekomendasi Teknis pemanfaatan lahan di sekitar Longstorage Kali Mati dari kontraktor ke BBWS Brantas. Ir. Dedi, MT Kepala Tata Usaha BBWS Brantas mengatakan, bahwa izin tersebut masih dalam.
“Masih Proses, ada beberapa yang belum dilengkapi,”kata Dedi kepada Panggung Modus Operandi melalui pesan elektronik, Selasa 2 November 2021.
Begitupun ketika Ir. Dedi, MT diberikan informasi terkait alat angkut tronton dengan beban diatas puluhan ton yang melintasi bangunan infastruktur Longstorage. Dedi menjelaskan, BBWS Brantas belum mengetahui adanya alat angkut tronton dengan beban diatas puluhan ton yang melintasi di bangunan infastruktur Longstorage.
“Nanti kita monitoring di lapangan,”jelasnya.
Bila menelisik keterangan dari Ir, Dedi, MT selaku pejabat di BBWS Brantas, seharusnya kontraktor tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan. Apalagi dengan menggunakan alat angkut yang beban beratnya diatas sepuluh ton melintasi infastruktur Longstorage Kali Mati.
Panggung Modus Operandi teringat, pembangunan LongStorage Kalimati yang ada di lokasi yang sama yaitu Desa Ceciples, Kecamatan Tarik, Sidoarjo dan Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto terkendala izin dari Ditjen Perkeretaapian dalam Hal ini PT. KAI. BBWS Brantas mengajukan izin pemanfaatan lahan sejak Tahun 2018, baru pada tahun 2019 izin tersebut keluar setelah mendapat sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI.
Bahkan dalam proses pembangunan LongStorage Kalimati sempat di berhentikan oleh PT. KAI dikarenakan izinnya belum keluar dari Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan. PMO/Gus/Pande