Alat Keselamatan Kerja tidak dipakai pekerja. PPK dan Satker layak dapat sanksi.

Surabaya, Panggung Modus Operandi – Proyek Pembangunan Rumah Susun Sewa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Provinsi Jawa Timur (PKTRSN-JATIM 4) melalui Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerin Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), yang menggunakan Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 Pagu sebesar Rp 31.724.000.000,00. Pemenang lelang Konsolidasi yaitu PT. MINA FAJAR ABADI. Nilai Kontrak sebesar Rp 27.735.694.000,00 di dua lokasi yaitu kota Surabaya dan Kota Mojokerto. Dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender, dan masa akhir pekerjaan harus selesai tanggal 31 Desember 2018 sesuai dokumen kontrak.

Penelusuran Panggung Modus Operandi, Proyek Pembangunan Rumah Susun Sewa yang di laksanakan di dua lokasi dengan nilai masing – masing lokasi antara lain, di Jalan Cinde Baru VIII Prajurit Kulon Kecamatan Prajurit Kulon Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, dengan nilai kontrak Sebesar Rp 13.867.847.000,00, dan satu lokasi di Kecamatan Keputih Kota Surabaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.867.847.000,00 sampai sekarang (10/1/2019) belum selesai.

Pada Investigasi Panggung Modus Operandi tanggal 3 November 2018 di lokasi tersebut, tampak aktifitas pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja. Melihat ketinggian lokasi pekerjaan dan resiko membahayakan keselamatan pekerja, ketinggian bangunan berlantai dengan tidak menerapkan alat pelindung dan keselamatan kerja (jaring pengaman, tali keselamatan, helem). Hal ini kontradiksi dengan tanda K3 yang sudah terpasang di area lokasi pekerjaan. Dan sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR No 66/SE/M/2015, tentang Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di bidang konstruksi Pekerjaan Umum. Huruf H, Sanksi Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak melaksanakan surat edaran SE No 66/SE/M/2015 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Perundang undangan. Terkait hal tersebut Panggung Modus Operandi mengirim Surat klarifikasi kepada Ridwan Dibya Sudharta selaku Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur yang sudah di tanggapi melalui surat resmi dengan nomor HM 0402-PnP/RS/212 pada tanggal 09 November 2018, yang menjelaskan secara normatif yaitu “Terkait kegiatan SMK 3, Kontraktor pelaksana sudah menerima Surat Edaran Menteri PUPR No 66/SE/M/2015. Adapun progres fisik Pembangunan Rumah Susun Sewa MBR Provinsi Jawa Timur 4 (Kota Mojokerto) peda minggu 33, tanggal 3 November 2018, telah mencapai 70,946%.”

Investigasi Panggung Modus Operandi yang kedua kalinya pada tanggal 10 Januari 2019, masih ada aktifitas pekerja yang tidak memakai alat keselamatan kerja seperti yang kami lihat sebelumnya. Sementara item pekerjaan yang belum terselesaikan masih banyak, seperti Scafolding peranca masih berdiri di sisi bangunan.

Dan material seperti semen, keramik, pasir, dan paving masih menumpuk di halaman pelataran gedung. Mengingat belum terselesaikan Proyek Pembangunan Rumah Susun Sewa MBR Jawa Timur 4 yang seharusnya selesai akhir Desember 2018, masyarakat belum dapat menikmati/menghuni Rumah Susun Sewa di dua lokasi tersebut pada awal tahun 2019, tertunda sampai batas yang belum jelas di tentukan. Sebagai mana Jurnalis Panggung Modus Operandi tanyakan, melalui surat kedua dengan nomor 10A/11/Pemred.PMO/2019. Sampai berita di terbitkan belum ada tanggapan dari Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur. Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here