SURABAYA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Terkait Proyek Pembangunan SMP Negeri 57 Siwalankerto Dana APBD Kota Surabaya Tahun 2015 dan Tahun 2016. Dimana dalam pengamatan Panggungmodusoperandi, terkait Proyek Pembangunan SMP Negeri 57 Siwalankerto Tahun 2015 diduga ada beberapa bangunan yang telah rusak (sisi belakang gedung).

foto-smpn-57-siwalankerto-2016Sedangkan pembangunan SMP Negeri 57 Siwalankerto Dana APBD Tahun 2016 yang di menengkan oleh PT. Novita Putrisulung dengan nilai kontrak Rp 3.118.159.960,-. Menurut keterangan Lilik Arianto ST.,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya, dalam balasan surat nomer 5581/436.6.2/2016 kepada Panggung Modus Operandi menjelaskan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 November 2016 setelah adanya addendum perubahan waktu no.642.2/3950.49/ADD-II/436.6.2/2016 tanggal 24 Agustus 2016.

Dalam arti lain sesungguhnya proyek pembangunan SMP Negeri 57 Siwalankerto Dana 2016 harus selesai pada bulan Agustus Tahun 2016. dimana proyek pekerjaan tahun 2015 dimenangkan PT. Amizura dan proyek pekerjaan Tahun 2016 dimenangkan oleh PT. Novita Putrisulung. Dimana Proyek bangunan SMP Negeri 57 Siwalankerto (sisi timur) adalah pekerjaan Tahun 2014. untuk memastikan pekerjaan yang seharusnya selesai pada tanggal 11 November 2016, dari hasil penelusuran Panggung Modus Operandi di lapangan,tanggal 12 November 2016 ternyata masih ada pekerjaan yang belum selesai dan masih terlihat banyak sckavolding yang masih terpasang di tempat – tempat pekerjaan yang belum selesai.

Sesuai peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 serta perubahannya Peraturan Presiden Nomer 4 Tahun 2015 bahwa setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda 1 permil perhari maksimal denda lima persen (5%) atau maksimal keterlambatan 50 hari. Untuk perhitungan denda keterlambatan diharapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus lebih tegas dan benar-benar dilakukan serah terima pertama (PHO) sesuai ketentuan dalam kontrak.Rahmat/Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here