Papan proyek pembangunan Simpang Tidak Sebidang Bintaro Permai – Rel KA.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pembuatan kontrak kerja kegiatan “Pembangunan Simpang Tidak Sebidang (STS) Bintaro Permai-Rel KA” dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta terindikasi penyimpangan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.

Berawal dari informasi narasumber media Panggung Modus Operandi yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini menyampaikan, “pembuatan kontrak kerja untuk pembangunan STS Bintaro Permai-Rel KA diduga terjadi persekongkolan, silahkan coba telusuri mulai dari penetapan pemenangnya sampai dengan pelaksana yang terpampang pada papan proyek dilapangan”, tandasnya.

Informasi tersebut ditelusuri dan dikembangkan oleh tim investigasi media Panggung Modus Operandi. Sesuai dengan pengumuman pemenang lelang yang ditayangkan pada LPSE DKI Jakarta, penyedia untuk pekerjaan tersebut adalah PT. Multi Structure (pemenang tunggal dan tidak ada KSO dengan penyedia yang lain). Sedangkan pada papan proyek yang ada dilapangan, pelaksana untuk kegiatan tersebut adalah Multi Structure – Abadi Prima Inti Karya – Maratama Cipta Mandiri, KSO.

PT. Multi Structure dan PT. Abadi Prima Inti Karya adalah peserta lelang yang sama untuk kegiatan tersebut. PT. Multi Structure sebagai peserta dengan nomor urut 17 dan PT. Abadi Prima Inti Karya sebagai peserta dengan nomor urut 33.

Adanya KSO dari PT. Multi Structure dan PT. Abadi Prima Inti Karya terindikasi penyimpangan terhadap Permen PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi, yang diduga adanya persekongkolan dan/atau kolusi antara penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembuatan serta penandatangan kontrak, karena pada lampiran Permen PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 Nomor 31/PRT/M/2015 menyatakan : Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan/KSO DILARANG menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.

Adanya perbedaan nama pemenang lelang yang ditayangkan pada LPSE DKI Jakarta dengan pelaksana pada papan proyek dilapangan dikonfirmasi ke kantor proyek yang ada dilokasi, salah satu staf yang berada dikantor mengatakan, “silahkan langsung dikonfirmasi ke kantor PT. Multi Structure Pak”, tandasnya.

Indikasi penyimpangan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan surat nomor 003/PMO/Konf/INV/JKT/V/2017 pada tanggal 9 Mei 2017. Sampai berita ini dipublikasikan Yusmada Faizal selaku PA belum berkenan memberikan jawaban.

Pada waktu yang berbeda indikasi penyimpangan tersebut dikonfirmasi ke PT. Multi Structure, salah satu stafnya yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini mengatakan, “Direktur atau orang yang berwenang untuk menjawab konfirmasi dari media kebetulan tidak ada ditempat, silahkan dikonfirmasi langsung ke Dinas Bina Marga saja Pak”, tandasnya.

Demi terciptanya pembuatan serta penandatangan kontrak kerja kegiatan Pembangunan Simpang Tidak Sebidang (STS) Bintaro Permai-Rel KA yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Yusmada Faizal selaku Pengguna Anggaran (PA) diminta transparan dan menjawab surat konfirmasi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here