Pembangunan jalan dan saluran Penataan Kebun Bibit Srengseng Jakbar TA. 2017 yang terputus.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari anggaran belanja pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah jelas diatur didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun pada pelaksanaan dilapangan, ada kegiatan dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta TA. 2017 yang terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.

Berawal dari adanya informasi narasumber berinisial AD menyampaikan, “ada pekerjaan dari Dishut DKI Jakarta TA. 2017 di kebun Bibit Srengseng Jakbar, yang mana pelaksanaannya dilapangan terkesan suka-suka penyedia, pengawas dan SKPD terkait diduga tutup mata. Sesuai dengan gambar, jalan semestinya dibangun dengan ready mix, namun fakta dilapangan berbeda. Baru ini sejarahnya pertama kali di DKI Jakarta saya lihat ada pembangunan konstruksi jalan dalam waktu yang bersamaan lapisan ready mix ditimpa dengan lapisan hotmix, silahkan aja cek dilapangan, apa sebenarnya yang terjadi disana”, tandasnya.

Pantauan dilapangan setelah berakhirnya TA. 2017, papan proyek masih ada yang kesannya pekerjaan masih tetap berlangsung, jendela bangunan serbaguna belum terpasang, pembangunan jalan menggunakan hotmix, pembangunan jalan dan saluran terputus, material kanstin bekas masih berserakan dilokasi.

Dalam pengembangan informasi, kegiatan tersebut adalah “Penataan Kebun Bibit Srengseng Jakarta Barat” yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kehutanan yang dikerjakan oleh PT. Tesa Mulsoko Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.105.370.011,- (tiga milyar seratus lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sebelas rupiah).

Sesuai dengan rincian kegiatan Penataan Kebun Bibit Srengseng Jakarta Barat TA. 2017 yang dipublikasikan melalui website milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada pembangunan jalan menggunakan ready mix dengan K300. Diduga kegiatan tersebut tidak selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak.

Berdasarkan daftar perusahaan yang masuk dalam daftar hitam di website LKPP, PT. Tesa Mulsoko Perkasa tidak ada masuk dalam daftar, yang kesannya pekerjaan Penataan Kebun Bibit Srengseng Jakarta Barat TA. 2017 telah selesai sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Dinas Kehutanan, keberadaan Kepala Dinas maupun Kepala Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Penataan Kebun Bibit Srengseng Jakarta Barat tidak bisa diprediksi jam berapa berada di kantornya dengan alasan sedang rapat diluar kantor.

Pada tanggal 16 April 2018, terkait pekerjaan tersebut dikonfirmasi dengan surat nomor 049/PMO/Konf/INV/JKT/IV/2018 kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Surat konfirmasi didisposisi ke Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan.

Menurut Rina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyampaikan, “gedung serba guna tersebut memang tidak ada jendelanya dalam perencanaan, pekerjaan jalan dan saluran serta pagar tidak rampung karena keterbatasan anggaran, anggaran yang ada hanya cukup untuk mengerjakan apa yang ada saat ini dilapangan”, tandasnya.

Terkait pembangunan jalan ready mix, Didi yang mengaku sebagai pengawas di Dinas Kehutanan menyampaikan, “pembangunan jalan ready mix ada, posisinya berada dibawah jalan hotmix, memang sesuai gambar lapisan paling atas adalah ready mix, namun disesuaikan dengan RABnya jalan menggunakan hotmix, untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan langsung kepada PPK ”, tandasnya.

Pada waktu yang berbeda, Yati Sudiharti Kepala Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan selaku PPK yang didampingi oleh PPTK, pengawas dan pejabat penerima hasil pekerjaan menyampaikan, “memang anggaran untuk kegiatan tersebut terbatas, sehingga pekerjaan dilapangan tidak rampung, pelaksanaan dilapangan tetap mengacu pada gambar. Hasil pekerjaan tersebut sudah kami sampaikan secara berjenjang kepada Gubernur, pada pelaksanaannya kami dikawal oleh TP4D dari Kejati dan diawasi oleh Inspektorat, tidak ada yang menyimpang disana”, tandasnya.

Ketika dipertanyakan apa yang menjadi penyebab sehingga pelaksanaan pembangunan jalan tidak sesuai dengan gambar dilapangan, Yati Sudiharti selaku PPK, Rina selaku PPTK, Didi selaku Pengawas dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan tidak bisa menjelaskan.

Keterbatasan anggaran untuk kegiatan tersebut yang disampaikan oleh PPK dan PPTK sangat bertentangan dengan apa yang telah diatur didalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 13 yang menyatakan “PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD”.

Yati Sudiharti selaku PPK terkesan memaksakan kegiatan tersebut terlaksana yang diduga untuk pencitraan, karena Yati Sudiharti sudah mengetahui anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut tidak mencukupi namun tetap dilakukan perikatan dengan pihak ketiga.

Menurut narasumber yang tidak berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “Pelaksanaan pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan gambar dilapangan adalah untuk menutupi hasil pekerjaan ready mix yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi”, tandasnya.

Pada tahun anggaran 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta ada memiliki kegiatan “Penataan Kebun Bibit di wilayah DKI Jakarta” dengan pagu sebesar Rp. 7.233.788.029,- (tujuh milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua puluh sembilan rupiah). Kegiatan tersebut meliputi penataan kebun bibit Cibubur dan Srengseng.

Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta TA. 2017 yang disampaikan oleh Gubernur kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, realisasi pelaksanaan program dan kegiatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta kendala dan solusi terkait pekerjaan Penataan Kebun Bibit Srengseng Jakarta Barat dari Dinas Kehutanan tidak ada diuraikan, kesannya pekerjaan tersebut tidak ada kendala dan terlaksana sesuai dengan program. Kadishut diduga menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dimanipulasi untuk pencitraan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

Untuk terciptanya pelaksanaan program dan kegiatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Dinas Kehutanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Gubernur, Inspektorat, BPK dan BPKP layak melakukan pemeriksaan dan mengkaji ulang laporan pelaksanaan secara administrasi dan pelaksanaan sesuai dengan fakta dilapangan untuk kegiatan Penataan Kebun Bibit Srengseng Jakarta Barat TA. 2017. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here