Jakarta. Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa dari Unit Pengelola (UP) Angkutan Perairan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021 dengan metode pengadaan langsung dipertanyakan karena diduga memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender.
Pengadaan langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Menurut informasi dari narasumber berinisial HM yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa pada Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 terindikasi penyimpangan dan diduga ada pengaturan pemenang pengadaan langsung terhadap penyedia tertentu.
Indikasi penyimpangan tersebut meliputi adanya dugaan pemecahan paket docking kapal pada Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta TA. 2021 menjadi pengadaan langsung untuk menghindari tender.
Dugaan pengaturan pemenang pengadaan langsung paket docking kapal dengan penyedia atau oknum tertentu pada pangadaan barang/jasa Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta TA. 2021.
Pemenang pengadaan langsung paket docking kapal dari Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta TA. 2021 tidak memiliki galangan kapal sendiri untuk melaksanakan perbaikan atau pemeliharaan kapal, namun pekerjaan tersebut disubkan lagi ke penyedia lain yang memiliki galangan kapal”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan informasi rencana pengadaan barang/jasa pada Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta TA. 2021 yang dipublikasikan melalui https://sirup.lkpp.go.id, ada 14 (empat belas) paket docking kapal dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung.
Paket docking kapal tersebut antara lain, Docking Kapal KM. Banawa Nusantara 24 dengan pagu sebesar Rp. 166.205.479, Docking Kapal KM. Banawa Nusantara 74 dengan pagu sebesar Rp. 166.205.479 Docking Kapal KM. Catamaran 3 dengan pagu sebesar Rp. 189.305.479, Docking Kapal KM. Angkutan Sekolah 07 dengan pagu sebesar Rp. 189.305.479, Docking Kapal KM. Angkutan Sekolah 08 dengan pagu sebesar Rp. 189.305.479, Docking Kapal KM. Samudra Biru Dishub dengan pagu sebesar Rp. 176.105.479, Docking Kapal KM. Dewandra Dishub dengan pagu sebesar Rp. 176.105.479, Docking Kapal KM. Indra Kemala Dishub dengan pagu sebesar Rp. 176.105.479, Docking Kapal KM. Chabing Nusantara Dishub dengan pagu sebesar Rp. 176.105.479, Docking Kapal KM. Batara Dishub dengan pagu sebesar Rp. 176.105.479, Docking Kapal KM. Sangaji Dishub dengan pagu sebesar Rp. 176.105.479, Docking Kapal KM. Hiu 5 dengan pagu sebesar Rp. 189.305.479, Docking Kapal KM. Catamaran 2 dengan pagu sebesar Rp. 189.305.479 dan Docking Kapal KM. Angkutan Sekolah 06 dengan pagu sebesar Rp. 189.305.479
Sesuai dengan informasi pengadaan barang/jasa non tender yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id/eproc4/nontender, ada beberapa paket docking kapal dari satuan kerja Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub Provinsi DKI Jakarta TA. 2021 dengan metode pengadaan langsung.
Pengadaan langsung tersebut meliputi, Docking Kapal KM. Banawa Nusantara 74 dengan pagu sebesar Rp. 166.205.479, HPS sebesar Rp. 165.883.740, lokasi pekerjaan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara yang dimenangkan oleh CV. Duta Bima Abadi dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 164.608.400. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 23 November 2021.
Docking Kapal KM. Banawa Nusantara 24 dengan pagu sebesar Rp. 166.205.479, HPS sebesar Rp. 165.883.740, lokasi pekerjaan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara yang dimenangkan oleh CV. Duta Bima Abadi dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 164.729.400. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 23 November 2021.
Docking Kapal KM. Sangaji Dishub dengan pagu sebesar Rp. 176.105.479, HPS sebesar Rp. 175.901.506, lokasi pekerjaan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara yang dimenangkan oleh CV. Duta Bima Abadi dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 174.610.700. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 23 November 2021.
Docking Kapal KM. Angkutan Sekolah 08 dengan pagu sebesar Rp. 189.305.479, HPS sebesar Rp. 188.895.036, lokasi pekerjaan Babelan Bekasi Jawa Barat yang dimenangkan oleh CV. Duta Bima Abadi dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 187.830.500. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 23 November 2021.
Docking Kapal KM. Catamaran 3 dengan pagu sebesar Rp. 189.305.479, HPS sebesar Rp. 188.875.137, lokasi pekerjaan Babelan Bekasi Jawa Barat yang dimenangkan oleh CV. Duta Bima Abadi dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 187.539.000. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 23 Nopember 2021.
Docking Kapal KM. Dewandra Dishub dengan pagu sebesar Rp. 176.105.479, HPS sebesar Rp. 175.901.506, lokasi pekerjaan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara yang dimenangkan oleh CV. Ramando Jaya Perkasa dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 174.630.500. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 22 November 2021.
Docking Kapal KM. Indra Kemala Dishub dengan pagu sebesar Rp. 176.105.479, HPS sebesar Rp. 175.901.506, lokasi pekerjaan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara yang dimenangkan oleh CV. Ramando Jaya Perkasa dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 174.630.500. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 22 November 2021.
Docking Kapal KM. Chabing Nusantara Dishub dengan pagu sebesar Rp. 176.105.479, 175.901.506, HPS sebesar Rp. 175.901.506, lokasi pekerjaan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara yang dimenangkan oleh CV. Ramando Jaya Perkasa dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 174.630.500. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 22 November 2021.
Docking Kapal KM. Batara Dishub dengan pagu sebesar Rp. 176.105.479, HPS sebesar Rp. 175.901.506, lokasi pekerjaan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara yang dimenangkan oleh CV. Ramando Jaya Perkasa dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 174.802.100. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 22 November 2021.
Docking Kapal KM. Angkutan Sekolah 06 dengan pagu sebesar Rp. 189.305.479, HPS sebesar Rp. 188.895.036, lokasi pekerjaan Jakarta Utara yang dimenangkan oleh CV. Ramando Jaya Perkasa dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 187.830.500. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 22 November 2021.
Docking Kapal KM. Catamaran 2 dengan pagu sebesar Rp. 189.305.479, HPS sebesar Rp. 188.875.137, lokasi pekerjaan Jakarta Utara yang dimenangkan oleh CV. Ramando Jaya Perkasa dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 187.539.000. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 22 November 2021.
Docking Kapal KM. Hiu 5 dengan pagu sebesar Rp. 189.305.479, HPS sebesar Rp. 189.256.375, lokasi pekerjaan Jakarta Utara yang dimenangkan oleh CV. Ramando Jaya Perkasa dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 187.346.500. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 12 Agustus 2021.
Docking Kapal Patroli Hiu 3 dengan pagu sebesar Rp. 199.982.134, HPS sebesar Rp. 199.707.019, lokasi pekerjaan Galangan Kapal Jakarta Utara yang dimenangkan oleh CV. Cisanggarung Putra Mandiri dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 193.950.000. Jadwal penandatangan kontrak tanggal 19 November 2021.
Berdasarkan data non tender yang dipublikasikan pada LPSE DKI Jakarta, lokasi pekerjaan, jadwal penandatangan kontrak dan pemenang pengadaan langsung paket Docking Kapal KM. Banawa Nusantara 74, paket Docking Kapal KM. Banawa Nusantara 24 dan paket Docking Kapal KM. Sangaji Dishub adalah sama, total pagu dari ketiga paket tersebut adalah sebesar Rp. 508.516.437 (total pagu dari ketiga paket tersebut diatas Rp. 200 juta rupiah).
Berdasarkan data non tender yang dipublikasikan pada LPSE DKI Jakarta, lokasi pekerjaan, jadwal penandatangan kontrak dan pemenang pengadaan langsung paket Docking Kapal KM. Angkutan Sekolah 08 dan paket Docking Kapal KM. Catamaran 3 adalah sama, total pagu dari kedua paket tersebut adalah sebesar Rp. 378.610.958 (total pagu dari kedua paket tersebut diatas Rp. 200 juta rupiah).
Berdasarkan data non tender yang dipublikasikan pada LPSE DKI Jakarta, lokasi pekerjaan, jadwal penandatangan kontrak dan pemenang pengadaan langsung paket Docking Kapal KM. paket Dewandra Dishub, paket Docking Kapal KM. Indra Kemala Dishub, paket Docking Kapal KM. Chabing Nusantara Dishub, paket Docking Kapal KM. Batara Dishub, paket Docking Kapal KM. Angkutan Sekolah 06 dan paket Docking Kapal KM. Catamaran 2 adalah sama, total pagu dari keenam paket tersebut adalah sebesar Rp. 1.083.032.874 (total pagu dari keenam paket tersebut diatas Rp. 200 juta rupiah).
Berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat 40 tertulis, Pengadaan langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 20 ayat 2 tertulis, Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang : (a) menyatukan dan memusatkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; (b) menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; (c) menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; (d) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
Terkait hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 075/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2021 pada tanggal 30 Nopember 2021.
Informasi dari salah satu staf pada Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengaku bernama Indra menyampaikan, “tidak ada pemecahan paket untuk menghindari lelang, itu sudah sesuai dengan DPAnya, pengadaan barang/jasa kami diawasi oleh Inspektorat”, tandasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, Hendrico selaku Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta belum berkenan menjawab surat konfirmasi. (Polman/Tim)