Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang dengan metode pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung (PL) pada Kelurahan Bintaro Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2020 layak dipertanyakan, karena proses pengadaannya terkesan kurang transparan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia atau oknum tertentu.
Berawal dari informasi narasumber berinisial TD menyampaikan, “pengadaan barang pada Kelurahan Bintaro TA. 2020 terkesan kurang transparan, dimana proses pemilihan penyedia pengadaan barang melalui PL tidak jelas kapan dilaksanakan dan siapa penyedianya, sedangkan anggarannya sudah ada terealisasi.
Pengadaan barang pada Kelurahan Bintaro TA. 2020 yang dinilai kurang transparan tersebut adalah pengadaan barang dari kegiatan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengerahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik), total pagu kegiatan ada sebesar Rp. 1,1 milyar.
Dari kegiatan tersebut, ada pengadaan barang belanja perkakas kerja dan belanja cetakan khusus. Pengadaan barang untuk cetakan khusus sudah ada terealisasi namun kapan diproses pengadaannya dan siapa penyedianya tidak ada diumumkan kepada publik, diduga penyedia untuk PL tersebut sudah diplot atau diatur oleh oknum ASN dari Kelurahan Bintaro”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Dalam penelusuran dan pengembangan informasi, sesuai dengan apa yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengerahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dari Kelurahan Bintaro TA. 2020 dengan pagu sebesar Rp. 1.154.954.200.
Rincian dari kegiatan tersebut ada pengadaan barang meliputi belanja perkakas kerja dengan anggaran sebesar Rp. 88.000.000 dan belanja cetakan khusus dengan anggaran sebesar Rp. 39.954.200.
Sesuai dengan apa yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengerahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dari Kelurahan Bintaro TA. 2020 dengan pagu sebesar Rp. 127.954.200 dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung (PL).
Spesifikasi pekerjaan adalah belanja perkakas kerja yang dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.01.14 dengan anggaran sebesar Rp. 88.000.000 dan belanja cetakan khusus yang dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.06.01.002 dengan anggaran sebesar 39.954.200.
Proses pengadaan langsung perkakas kerja dan belanja cetakan khusus dari Kelurahan Bintaro TA. 2020 tidak ada ditayangkan atau dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id/eproc4 melalui non tender atau pada papan pengumuman disekitar Kantor Kelurahan Bintaro.
Sesuai dengan realisasi fisik kegiatan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengerahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dari Kelurahan Bintaro TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, pada bagian pelaksanaan tidak ada realisasi pengadaan barang pendukung.
Sesuai dengan realisasi per akun dari SKPD Kelurahan Bintaro yang dipublikasikan melalui portal https://dashboard-bpkd.jakarta.go.id/PerSkpdRealAction/PerSKpd, kode rekening 5.2.2.06.01.002/Belanja Cetakan Khusus per tanggal 2 April 2020 sudah ada terealisasi sebesar Rp. 38.931.750.
Terkait proses pemilihan dan siapakah penyedia pengadaan barang pada kegiatan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengerahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) TA. 2020 dikonfirmasi kepada Lurah Bintaro melalui pesan WA.
Satia selaku Lurah Bintaro tidak berkenan merespon konfirmasi bahkan memblokir nomor WA wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Konfirmasi diupayakan langsung ke Kantor Kelurahan Bintaro, keberadaan Lurah tidak bisa diprediksi jam berapa berada dikantornya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban konfirmasi dari Lurah Bintaro selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (Polman/Tim)