Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan Jasa Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Bahasa Asing Siswa SMK dengan TOEIC Tahun 2021 dengan metode penunjukan langsung dari Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021 dipertanyakan, karena pengadaan jasa tersebut diduga tidak sesuai dengan kriteria penunjukan langsung yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial TN yang menyampaikan, “Pengadaan Jasa Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Bahasa Asing Siswa SMK dengan TOEIC Tahun 2021 dari Direktorat SMK Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud terindikasi penyimpangan.
Pengadaan tersebut menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung yang terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diduga untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu”, tandasnya.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id tahun 2021, ada paket Pengadaan Jasa Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Bahasa Asing Siswa SMK dengan TOEIC Tahun 2021 dari satuan kerja Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pagu sebesar Rp. 12.500.000.000 menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.kemdikbud.go.id, ada paket non tender Pengadaan Jasa Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Bahasa Asing Siswa SMK dengan TOEIC Tahun 2021 dari satuan kerja Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan metode pengadaan penunjukan langsung, jenis pengadaan jasa lainnya dengan pagu sebesar Rp. 12.500.000.000 dan HPS sebesar Rp. 10.250.000.000. Persyaratan kualifikasi meliputi SIUP dengan klasifikasi KBLI 70209.
Pemenang non tender paket tersebut adalah PT. International Test Center dengan hasil negosiasi sebesar Rp. 9.975.000.000.
Berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 ayat 1 berbunyi : Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; (h) tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pasal 38 ayat 1 berbunyi : Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas: (c) Penunjukan langsung.
Ayat 4 berbunyi : Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Ayat 5 berbunyi : Kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi : (a) penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden/wakil presiden; (b) barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (c) Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya, (d) Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu, (e) pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan bepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan, (f) pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan, (g) Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah, (h) Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan atau (i) pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
Terkait informasi tersebut dikonfirmasi kepada Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat nomor 029/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2021 pada tanggal 28 Juni 2021, sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)