Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa paket Perlengkapan Kerja PPSU (karung plastik) Kelurahan Pejaten Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan karena pemilihan penyedia pada paket tersebut memilih produk dari penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses yang tidak ada nilai TKDN, sedangkan produk dengan spesifikasi sama yang ada nilai TKDN ada dari penyedia lain dengan harga lebih baik masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Indikasi penyimpangan tersebut terjadi karena diduga ada pengaturan dengan penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses yang melibatkan pejabat pengadaan bernama Harry Setiawan dan PPK bernama M. Rasyid selaku Lurah Pejaten Timur.
Berawal dari informasi berinisial KG yang menyampaikan, “pengadaan barang dari Kelurahan Pejaten Timur tahun 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan.
Penyedia paket Perlengkapan Kerja PPSU (karung plastik) Kelurahan Pejaten Timur adalah CV. Cakra Bhaskara Sukses. Harga produk karung plastik dari penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses adalah sebesar Rp. 2.397,60 per pcs. Nilai TKDN dari penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses tidak ada.
Ada produk karung plastik dengan spesifikasi sejenis dari penyedia PT. Adilindo Tunas Mandiri dengan harga sebesar Rp. 1.830 per pcs. Nilai TKDN 80,15%. Dari sisi nilai TKDN dan harga, produk dari penyedia PT. Adilindo Tunas Mandiri jauh lebih baik dibandingkan produk dari penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses.
Selisih harga produk karung plastik dari penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses dibandingkan dengan harga produk karung plastik dari penyedia PT. Adilindo Tunas Mandiri adalah sebesar Rp. 2.397,6 – Rp. 1.830 = Rp. 567,6 per pcs.
CV. Cakra Bhaskara Sukses bisa menjadi penyedia pada paket tersebut karena diduga terjadi pengaturan dengan oknum tertentu yang melibatkan pejabat pengadaan bernama Harry Setiawan dan PPK bernama M. Rasyid selaku Lurah Pejaten Timur”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Perlengkapan Kerja PPSU dari Kelurahan Pejaten Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 55.458.371. Uraian pekerjaan berupa karung sebanyak lebih kurang 8.300 buah dan sapu lidi sebanyak lebih kurang 600 buah. Spesifikasi pekerjaan, karung plastik anyaman ukuran 45 x 75 cm 25 kg dan sapu lidi tangkai kayu.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Perlengkapan Kerja PPSU dari Kelurahan Pejaten Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 55.458.371, kode paket P00-P2304-4037034, nilai pagu paket sebesar Rp. 54.904.550, HPS sebesar Rp. 54.904.550, penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses dengan nilai kontrak sebesar Rp. 54.904.550.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk Karung Plastik Anyaman 25 kg dengan harga tercantum sebesar Rp. 2.397,6 per pcs dari penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses, jenis produk PDN, nilai TKDN tidak ada dengan ukuran 45 x 75 cm 25 kg.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk Karung Plastik Anyaman 25 kg dengan harga tercantum sebesar Rp. 1.830 per pcs dari penyedia PT. Adilindo Tunas Mandiri, jenis produk PDN, nilai TKDN 80,15 dengan ukuran 45 x 75 cm 25 kg.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses dan penyedia PT. Adilindo Tunas Mandiri adalah kecil.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.
Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial KG dikonfirmasi kepada Lurah Pejaten Timur. Moch Rasyid mengatakan, “itu sudah sesuai”, tandasnya.
Jawaban dari Lurah Pejaten Timur disampaikan kepada narasumber KG. Narasumber KG menyampaikan lagi, “Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana Lurah Pejaten Timur Moch Rasyid mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa paket Perlengkapan Kerja PPSU (karung plastik) sudah sesuai. Apakah hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah atau sesuai dengan keinginan PPK, pejabat pengadaan dan penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses?
Dari sisi nilai TKDN dan harga, produk dari penyedia PT. Adilindo Tunas Mandiri jauh lebih baik dibandingkan produk dari penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses, tapi kenapa yang dipilih produk dari penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses?
Berpedoman pada Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ayat 1 tertulis : Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. Ayat 2 tertulis : Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Berpedoman pada Lampiran I Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada huruf E Penyelenggaraan E-purchasing Katalog, poin 2 Tahapan E-Purchasing Katalog huruf a nomor urut 1 huruf b tertulis : Prioritas penggunaan produk dalam negeri berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan e-purchasing katalog memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : (1) Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada katalog elektronik terdapat produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen) maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
Berpedoman Pasal 66 ayat 1 dan 2 Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Lampiran I Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada huruf E Penyelenggaraan E-purchasing Katalog, semestinya Harry Setiawan selaku pejabat pengadaan (PP) memilih produk karung plastik dari penyedia PT. Adilindo Tunas Mandiri.
Berpedoman pada Lampiran I Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, pada huruf E Penyelenggaraan E-purchasing Katalog tertulis : Pembelian secara elektronik melalui katalog elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing katalog adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Pada poin 1 huruf a tertulis : Produk katalog selanjutnya disebut produk merupakan barang/jasa yang disediakan oleh penyedia katalog elektronik yang tercantum pada katalog elektronik dengan spesifikasi/fungsi/kinerja maupun harga tertentu.
Pada poin 2 tertulis : E-purchasing katalog dapat dilaksanakan dengan metode : (a) Negoisasi Harga, metode negoisasi harga dilakukan terhadap harga satuan produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi atau ketersediaan produk. PPK/pejabat pengadaan dapat memanfaatkan informasi harga produk dari sumber informasi yang dipercaya lainnya sebagai referensi untuk negoisasi dengan penyedia katalog elektronik; (b) Mini Kompetisi, e-purchasing katalog dengan metode mini-kompetisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih penyedia katalog elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/pejabat pengadaan dengan tujuan mendapatkan harga terbaik.
Harry Setiawan selaku pejabat pengadaan memilih produk karung plastik dari penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses, sedangkan harga produk karung plastik dari penyedia PT. Adilindo Tunas Mandiri jauh lebih baik (lebih murah) dibanding dengan harga produk karung plastik dari penyedia CV. Cakra Bhaskara Sukses. Hal tersebut bisa terlaksana karena diduga terjadi kolusi atau kesepakatan jahat antara Harry Setiawan, Lurah Pejaten Timur Moch Rasyim selaku PPK dengan oknum tertentu.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Dannu Yudianto layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan dan dugaan pemborosan keuangan daerah pada pengadaan karung Kelurahan Pejaten Timur tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya. (Polman/Tim)