Kantor Inspektorat Jenderal Kemenag di Jl. Fatmawati Kebayoran Baru Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap transaksi keuangan pada kas bendahara pengeluaran sebesar Rp. 20,7 milyar TA. 2019 dipertanyakan, karena terdapat penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MG menyampaikan, “ada pengelolaan dana pada Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2019 melalui rekening pribadi sekitar Rp. 20,7 milyar.

Hal tersebut terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga terjadi karena lemahnya pengendalian dari Menteri Agama dan pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia selaku aparat pengawasan internal pemerintah.

Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia nomor : 19b/LHP/XV/06/2020 tanggal 15 Juni 2020.

Pada bagian Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, nomor 1. Aset, 1.1. Temuan – terdapat penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang Bersumber dari APBN, saldo kas tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat/belum disetor dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/Lembaga, huruf (a) pengelolaan dana melalui rekening pribadi pada lima K/L sebesar Rp. 71.782.081.589.

Permasalahan tersebut terjadi pada : (2) Kementerian Agama sebesar Rp. 20.718.648.337 berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp. 4.961.491.435.

Dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp. 5.416.601.354, pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp. 10.340.555.548.

Berpedoman pada PMK Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satker Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, pada : (1) Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dapat membuka rekening pada bank sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku BUN;

(2) Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian/Lembaga melakukan penatausahaan, pembukuan dan pertanggungjawaban atas dana pada rekening milik satuan kerja lingkup Kementerian/Lembaga.

(3) Pasal 32 yang menyatakan bahwa Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup rekening dan memindahbukukan saldonya ke Kas Negara.

PMK Nomor 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN, (1) Pasal 15 yaitu : (a) ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN;

(2) Pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran paling sedikit satu kali dalam satu bulan;

Indikasi penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya atas kas yang tidak didukung dengan keberadaan fisik kas, dan adanya potensi penyalahgunaan kas.

Indikasi penyimpangan tersebut diduga disebabkan belum optimalnya pengendalian pada Kementerian/Lembaga, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku”, tandasnya.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Menteri Agama dengan surat nomor 026/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2020 dan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama dengan surat nomor 026/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2020 pada tanggal 27 Oktober 2020.

Satu minggu kemudian, jawaban konfirmasi ditanyakan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, salah satu staf dibagian kehumasan yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “surat tersebut belum ada di data penginputan, hari ini akan di cek langsung”, tandasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, jawaban konfirmasi dari Menteri Agama dan Inspektur Kementerian Agama belum ada. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here