Jakarta. Panggung Modus Operandi – Pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa pada satuan kerja (satker) Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi tahun anggaran 2020 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dipertanyakan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MJ menyampaikan, “pengadaan barang/jasa pada satker Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTTD) Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi tahun 2020 terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi duplikasi pembiayaan pendidikan dan pelatihan (diklat) pemberdayaan masyarakat yang dibiayai dari APBN dan APBD.

Indikasi penyimpangan meliputi antara lain : adanya dugaan pemecahan paket pangadaan barang/jasa pada PTDI STTD Bekasi TA. 2020 menjadi pengadaan langsung untuk menghindari pelelangan, pengaturan pemenang pengadaan langsung dengan oknum atau kelompok tertentu.

Pengadaan barang/jasa untuk diklat pemberdayaan masyarakat pada PTDI STTD tahun 2020 sudah dibiayai dari APBN, sedangkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta ada membayar biaya penyelenggaraan diklat pada PTTD STTD Bekasi tahun 2020 yang dibiayai dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020.

Diduga ada duplikasi pembiayaan untuk kebutuhan peserta diklat pemberdayaan masyarakat pada Satker PTDI STTD Bekasi yang dibiayai dari APBN dan APBD TA. 2020”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pengujian dan pengembangan informasi dari narasumber, sesuai dengan informasi pengadaan barang/jasa non tender pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang dipublikasikan melalui https://lpse.dephub.go.id/eproc4/nontender, ada kegiatan dari satuan kerja PTDI STTD Bekasi dengan metode pengadaan langsung yang dibiayai dari APBN tahun 2020, antara lain : Penggandaan STTPL Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap I yang dimenangkan oleh PT. Viona Jaya Abadi dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 148.500.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 30 Januari 2020.

Penggandaan STTPL Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap II yang dimenangkan oleh PT. Viona Jaya Abadi dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 90.989.580, jadwal penandatangan kontrak tanggal 20 Februari 2020.

Pengadaan ATK dan Buku Panduan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap I yang dimenangkan oleh PT. Mega Kreasi Bersinar dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 193.875.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 3 Februari 2020.

Pengadaan ATK dan Buku Panduan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap II yang dimenangkan oleh PT. Mega Kreasi Bersinar dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 195.525.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Februari 2020.

Pengadaan ATK dan Buku Panduan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap III yang dimenangkan oleh PT. Mega Kreasi Bersinar dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 197.037.500, jadwal penandatangan kontrak tanggal 20 Februari 2020.

Pengadaan ATK dan Buku Panduan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap IV yang dimenangkan oleh PT. Mega Kreasi Bersinar dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 170.083.320, jadwal penandatangan kontrak tanggal 20 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan ATK dan Buku Panduan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap V yang dimenangkan oleh CV. Fajar Laksana dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 106.458.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 3 Nopember 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap I yang dimenangkan oleh CV. Panca Karya Abadi dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 138.336.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap II yang dimenangkan oleh CV. Multi Sentral Usaha dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 138.512.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap III yang dimenangkan oleh CV. Inovasi Global dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 142.114.500, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap IV yang dimenangkan oleh CV. Sinar Solusindo Perkasa dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 137.104.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap V yang dimenangkan oleh PT. Mahkota Karya Perdana dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 138.352.500, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap VI yang dimenangkan oleh PT. Fajarindo Citra Gemilang dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 124.410.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 3 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap VII yang dimenangkan oleh PT. Ramadhan Putra Tunggal dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 134.777.500, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap VIII yang dimenangkan oleh CV. Sinar Solusindo Perkasa dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 135.135.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 20 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap IX yang dimenangkan oleh CV. Cahaya Widin Makmur dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 128.700.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 20 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap X yang dimenangkan oleh CV. Flora Mutia Risty dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 146.234.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap XI yang dimenangkan oleh CV. Edelweis Surya Kencana dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 147.356.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap XII yang dimenangkan oleh Parama Cakra Buana dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 141.927.500, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap XIII yang dimenangkan oleh CV. Multi Sentral Usaha dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 151.737.300, jadwal penandatangan kontrak tanggal 5 Maret 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap XIV yang dimenangkan oleh CV. Inovasi Global dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 129.030.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 5 Maret 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap XV yang dimenangkan oleh CV. Dwi Andika Pratama dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 141.033.750, jadwal penandatangan kontrak tanggal 5 Maret 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap XVI yang dimenangkan oleh CV. Jasa Inti Prima dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 86.790.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 3 Nopember 2020.

Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap XVII yang dimenangkan oleh CV. Jasa Inti Prima dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 175.340.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Nopember 2020.

Pekerjaan Pengadaan Bahan Ajar Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap I yang dimenangkan oleh CV. Zayin Pelita Jaya dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 145.678.500, jadwal penandatangan kontrak tanggal 30 Januari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Bahan Ajar Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap II yang dimenangkan oleh CV. Zayin Pelita Jaya dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 151.285.750, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Bahan Ajar Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap III yang dimenangkan oleh CV. Zayin Pelita Jaya dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 142.027.600, jadwal penandatangan kontrak tanggal 11 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Bahan Ajar Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap IV yang dimenangkan oleh CV. Zayin Pelita Jaya dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 143.939.400, jadwal penandatangan kontrak tanggal 20 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Bahan Ajar Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap V yang dimenangkan oleh CV. Zayin Pelita Jaya dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 135.935.800, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 Februari 2020.

Pekerjaan Pengadaan Bahan Ajar Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap VI yang dimenangkan oleh CV. Kara Indah Permai dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 89.430.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 3 Nopember 2020.

Total pagu paket Penggandaan STTPL Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap I dan II dari Satker PTDI STTD Bekasi TA. 2020 sebesar Rp. 241.010.440 (nilai pengadaan diatas Rp. 200 juta), dimenangkan oleh satu penyedia (PT. Viona Jaya Abadi) untuk dua paket pekerjaan, jadwal penandatangan kontrak waktunya berdekatan atau masih dalam triwulan pertama (30 Januari 2020 dan 20 Februari 2020), lokasi pekerjaan kedua paket tersebut adalah sama (PTDI STTD Bekasi).

Total pagu Pengadaan ATK dan Buku Panduan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap I, II, III, IV dari Satker PTDI STTD Bekasi TA. 2020 sebesar Rp. 769.747.000 (nilai pengadaan diatas Rp. 200 juta), dimenangkan oleh satu penyedia (PT. Mega Kreasi Bersinar) untuk empat paket pekerjaan, jadwal penandatangan kontrak waktunya berdekatan dalam satu bulan (3, 10, 20, 27 Februari 2020), lokasi pekerjaan keempat paket tersebut adalah sama (PTDI STTD Bekasi).

Pengadaan ATK dan Buku Panduan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap V dari Satker PTDI STTD Bekasi TA. 2020 dengan pagu sebesar Rp. 109.758.000 yang dimenangkan oleh CV. Fajar Laksana, jadwal penandatangan kontrak tanggal 3 Nopember 2020.

Total pagu Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap I, II, III, IV, V, VI, VII dari Satker PTDI STTD Bekasi TA. 2020 adalah sebesar Rp. 981.200.000 (nilai pengadaan diatas Rp. 200 juta), jadwal penandatangan kontrak untuk enam paket tersebut (I, II, III, IV, V, VII) adalah sama (tanggal 10 Februari 2020), sedangkan jadwal penandatangan kontrak untuk tahap VI adalah 3 Februari 2020, lokasi pekerjaan ketujuh paket tersebut adalah sama (PTDI STTD Bekasi).

Total pagu Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap VIII dan IX dari Satker PTDI STTD Bekasi TA. 2020 adalah sebesar Rp. 270.600.000 (nilai pengadaan diatas Rp. 200 juta), jadwal penandatangan kontrak kedua paket tersebut adalah sama (tanggal 20 Februari 2020), lokasi pekerjaan kedua paket tersebut adalah sama (PTDI STTD Bekasi).

Total pagu Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap X, XI dan XII dari Satker PTDI STTD Bekasi TA. 2020 dengan pagu sebesar Rp. 442.200.000 (nilai pengadaan diatas Rp. 200 juta), jadwal penandatangan kontrak ketiga paket tersebut adalah sama (tanggal 27 Februari 2020), lokasi pekerjaan ketiga paket tersebut adalah sama (PTDI STTD Bekasi).

Total pagu Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap XIII, XIV dan XV dari Satker PTDI STTD Bekasi TA. 2020 dengan pagu sebesar Rp. 429.440.000 (nilai pengadaan diatas Rp. 200 juta), jadwal penandatangan kontrak ketiga paket tersebut adalah sama (tanggal 5 Maret 2020), lokasi pekerjaan ketiga paket tersebut adalah sama (PTDI STTD Bekasi).

Total pagu Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap XVI dan XVII dari Satker PTDI STTD Bekasi TA. 2020 dengan pagu sebesar Rp. 264.000.000 (nilai pengadaan diatas Rp. 200 juta), pemenang kedua paket pekerjaan tersebut adalah satu penyedia (CV. Jasa Inti Prima), jadwal penandatangan kontrak kedua paket tersebut adalah tanggal 3 dan 10 Nopember 2020, lokasi pekerjaan kedua paket tersebut adalah sama (PTDI STTD Bekasi).

Total pagu Pekerjaan Pengadaan Bahan Ajar Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap I, II, III, VI, V dari Satker PTDI STTD Bekasi TA. 2020 dengan pagu sebesar Rp. 721.969.600 (nilai pengadaan diatas Rp. 200 juta), pemenang kelima paket pekerjaan tersebut adalah satu penyedia (CV. Zayin Pelita Jaya), jadwal penandatangan kontrak kelima paket tersebut berdekatan (30 Januari 2020, 10, 11, 20, 27 Februari 2020), lokasi pekerjaan kelima paket tersebut adalah sama (PTDI STTD Bekasi).

Pekerjaan Pengadaan Bahan Ajar Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat Tahap VI dengan pagu sebesar Rp. 89.760.000 dari Satker PTDI STTD Bekasi TA. 2020 yang dimenangkan oleh CV. Kara Indah Permai, jadwal penandatangan kontrak tanggal 3 Nopember 2020, lokasi pekerjaan PTDI STTD Bekasi.

Informasi yang didapatkan dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “diklat pemberdayaan masyarakat sejak bulan April sampai dengan bulan Desember 2020 tidak dilaksanakan seperti biasanya karena pandemi covid 19”, tandasnya.

Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2020 ada pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum (SPAU) sebanyak 200 (dua ratus) orang peserta ke PTDI STTD Bekasi dengan 2 (dua) kali pengiriman.

Proses belajar mengajar peserta diklat SPAU gelombang I (satu) dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada PTDI STTD Bekasi dari tanggal 17 sampai dengan 22 Februari 2020 sebanyak 100 (seratus) peserta.

Proses belajar mengajar peserta diklat SPAU gelombang II (duau) dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada PTDI STTD Bekasi dari tanggal 9 sampai dengan 14 Maret 2020 sebanyak 100 (seratus) peserta.

Biaya diklat dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tersebut dibebankan ke APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 8.813.650 (delapan juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) perpeserta diklat selama 5 (lima) hari atau 50 (lima puluh) jam pelajaran ditambah 1 (satu) hari uji kompetensi.

Rincian dari biaya tersebut meliputi kurikulum diklat dan jadwal kegiatan proses belajar mengajar, modul/hand out materi, kelas representatif, ruang rekreasi, lapangan/out bound, kendaraan praktek, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) peserta diklat, Sertifikat Uji Kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP), peningkatan SIM bagi peserta diklat, penginapan (asrama), cek kesehatan, poliklinik 24 jam (dokter siaga), pangkas rambut, tas dan ATK, topi, kaos, kemeja putih, celana training, rompi, kaos kaki dan sepatu olahraga, makan 3x sehari dan snack 2x sehari, laundry 2x selama pelatihan, uang saku Rp. 100.000 setiap peserta selama 6 (enam) hari, penjemputan dan pengembalian peserta diklat dari Jakarta ke PTDI STTD Bekasi.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat 40 tertulis : Pengadaan langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 5 tertulis : Kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi : (b) melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.

Pasal 6 tertulis : Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : (a) efisien; (b) efektif; (c) transparan; (d) terbuka; (e) bersaing; (f) adil; dan (g) akuntabel.

Pasal 7 ayat 1 tertulis : Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut : (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

Pasal 18 ayat 1 tertulis : Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran pengadaan barang/jasa. Ayat 7 tertulis : Perencanaan pengadaan melalui penyedia meliputi : (c) pemaketan pengadaan barang/jasa.

Pasal 20 ayat 2 tertulis : Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang : (a) menyatukan dan memusatkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; (b) menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; (c) menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; (d) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Terkait indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa pada satker Politeknik Transportasi Darat Indonesia Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi tahun 2020 dikonfirmasi dengan surat nomor 010/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here