Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa pemerintah berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun aturan turunannya, namun pada pelaksanaannya pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
Menurut informasi dari narasumber berinisial RD yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari DPMPTSP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena yang menjadi penyedia pada paket tersebut adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sedangkan nilai pagu anggaran paket dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Sejak perencanaan, paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari DPMPTSP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 sudah direncanakan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil yang diduga dipersiapkan bagi penyedia tertentu.
Penyedia pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy tersebut adalah PT. Garuda Mas Rentalindo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.293.171.200. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo adalah non kecil, sedangkan produk dengan spesifikasi sejenis dan harga yang sama dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada yaitu produk dari penyedia PT. Sah Indo Perdana.
Berpedoman pada Pasal 65 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada DPMPTSP DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari DPMPTSP DKI Jakarta tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal SIRUP, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 2.419.338.240 dengan metode pengadaan e-purchasing. Volume pekerjaan 64 unit x 12 bulan, spesifikasi kecepatan 28 lembar per menit, fungsi : copy, print dan color scan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal LPSE DKI JAKARTA, paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan pagu RUP sebesar Rp. 2.419.338.240 dengan metode pengadaan e-purchasing, nilai pagu paket sebesar Rp. 2.293.171.200, HPS sebesar Rp. 2.293.171.200, penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.293.171.200.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal katalog elektronik, ada produk Tanpa Merek B/W Speed 28 ppm dengan harga tercantum sebesar Rp. 2.997.000 per unit per bulan dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo. Ada juga produk sejenis Tanpa Merek Mesin Fotocopy B/W Speed 28 ppm dengan harga tercantum sebesar Rp. 2.997.000 per unit per bulan dari penyedia PT. Sah Indo Perdana.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal SIKAP, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo adalah non kecil sedangkan kualifikasi usaha dari penyedia PT. Sah Indo Perdana adalah kecil.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal SIRUP, LPSE DKI JAKARTA, katalog elektronik dan portal SIKAP, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan yang diberikan oleh narasumber.
Terkait indikasi penyimpangan dari narsumber berinisial RD diupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan, Benni Agus Candra tidak berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)