Semarang, Panggung Modus Operandi – Proses tender Pengkatan Kapasitas Sudetan Floodway (Plangwot-Sedayu Laras) Lanjutan 1 PKT yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA. 2020 melalui Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipertanyakan, karena proses tender diduga langgar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.

Pada saat proses tender diduga terjadi pengaturan atau persekongkolan dari oknum kelompok kerja (pokja) 63 Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Tengah dengan penyedia tertentu.

Berawal dari informasi narasumber yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “diduga terjadi pengaturan atau persekongkolan dari oknum kelompok kerja (pokja) 63 Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Tengah dengan penyedia tertentu pada paket Pengkatan Kapasitas Sudetan Floodway (Plangwot-Sedayu Laras) Lanjutan 1 PKT TA. 2020.

Informasi yang ditayangkan pada portal https://lpse.pu.go.id, HPS dari lelang paket tersebut adalah sebesar Rp. 47.465.849.672,28. Lelang dimenangkan oleh peserta lelang pt. Bangkit berkah perkasa penawaran Rp. 33.694.519.425.

Syarat kualifikasi dari lelang pekerjaan konstruksi tersebut adalah dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi usaha perusahaan non kecil serta disyaratkan dengan klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001).

Persyaratan kualifikasi teknis dari penyedia adalah memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak dilampirkan bukti kontrak dan BAST I, BAST II dan bukti potongan pajak PPn dan PPh, kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

Daftar peserta yang memasukkan harga penawaran yang ditayangkan pada portal https://lpse.pu.go.id, ada 12 (dua belas) penyedia diantaranya PT. Dwi Ponggo Seto dengan harga penawaran sebesar Rp. 33.510.490.711, Rahmat Utama Mulia dengan harga penawaran sebesar Rp. 33.680.834.630, Bangkit Berkah Perkasa dengan harga penawaran sebesar Rp. 33.694.519.425, PT. Aura Sinar Baru dengan harga penawaran sebesar Rp. 33.883.436.884, PT. Jaya Etika Teknik dengan harga penawaran sebesar Rp. 34.652.427.867, PT. Runggu Prima Jaya dengan harga penawaran sebesar Rp. 35.332.577.879, PT. Inti Jawa Teknik dengan harga penawaran sebesar Rp. 35.599.301.289, Mitra Ciasem Raya dengan harga penawaran sebesar Rp. 36.088.760.955, PT. Karya Dulur Sarohai dengan harga penawaran sebesar Rp. 37.450.628.877, PT. Sega Anugrah Prima dengan harga penawaran sebesar Rp. 37.976.370.394, PT. Pharma Kasih Sentosa dengan harga penawaran sebesar Rp. 38.999.999.929 dan PT. Jumindo Indah Perkasa dengan harga penawaran sebesar Rp. 39.073.716.759.

Tiga peserta lelang yang memenuhi persyaratan dengan urutan mulai dari harga penawaran terendah adalah sebagai berikut : Bangkit Berkah Perkasa dengan harga penawaran sebesar Rp. 33.694.519.425, PT. Inti Jawa Teknik dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp. 35.599.301.289 dan PT. Karya Dulur Saroha dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp. 37.450.628.877.

Peserta lelang lainnya sebanyak 9 (sembilan) penyedia yang tidak masuk daftar pendek adalah sebagai berikut : PT. Dwi Ponggo Seto dengan keterangan tidak melampirkan laporan keuangan perusahaan, Rahmat Utama Mulia dengan keterangan dokumen RKK tidak sesuai dengan persyaratan dalam LDP.

PT. Aura Sinar Baru dengan keterangan tidak menentukan bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama, dokumen RKK tidak sesuai persyaratan dalam LDP, PT. Jaya Etika Teknik dengan keterangan tidak menentukan bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama, dokumen RKK tidak sesuai persyaratan dalam LDP.

PT. Runggu Prima Jaya dengan keterangan peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen LDP, Mitra Ciasem Raya dengan keterangan dokumen RKK tidak sesuai persyaratan dalam LDP, sedangkan untuk PT. Sega Anugrah Prima, PT. Pharma Kasih Sentosa dan PT. Jumindo Indah Perkasa tidak ada keterangan.

Informasi dari penyedia jasa konstruksi yang dipublikasikan oleh LPJK melalui portal https://siki.lpjk.net, kemampuan dasar (KD) dari para peserta yang memasukkan harga penawaran tersebut adalah sebagai berikut : KD SI001 dari PT. Dwi Ponggo Seto sebesar Rp. 26.200.000.000, KD SI001 dari Rahmat Utama Mulia sebesar Rp. 36.921.000.000.

KD SI001 dari Bangkit Berkah Perkasa sebesar Rp. 26.343.000.000, KD SI001 dari PT. Aura Sinar Baru sebesar Rp. 101.058.000.000, KD SI001 dari PT. Jaya Etika Teknik sebesar Rp. 82.381.000.000, KD SI001 dari PT. Runggu Prima Jaya sebesar Rp. 87.950.000.000.

KD SI001 dari PT. Inti Jawa Teknik sebesar Rp. 65.446.000.000, KD SI001 dari Mitra Ciasem Raya sebesar Rp. 0, KD SI001 dari PT. Karya Dulur Saroha sebesar Rp. 50.305.000.000, KD SI001 dari PT. Sega Anugrah Prima sebesar Rp. 0, KD SI001 dari PT. Pharma Kasih Sentosa sebesar Rp. 160.721.000.000, KD SI001 dari PT. Jumindo Indah Perkasa sebesar Rp. 22.074.000.000.

Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, pada Lembar Data Kualifikasi (LDK), persyaratan kualifikasi untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 X NPt (Nilai Pengalaman tertinggi). Nilai KD paling kurang sama dengan HPS.

HPS dari lelang paket Peningkatan Kapasitas Sudetan Floodway (Plangwood-Sedayu Laras) Lanjutan 1 PKT TA. 2020 adalah sebesar Rp. 47.465.849.672,28 (empat puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh dua koma dua puluh delapan rupiah).

Berpedoman dengan informasi Kemampuan Dasar (KD) dari penyedia yang dipublikasikan oleh portal LPJK, penyedia yang memiliki KD paling kurang sama dengan atau diatas HPS adalah penyedia PT. Aura Sinar Baru dengan KD sebesar Rp. 101.058.000.000.

PT. Jaya Etika Teknik dengan KD sebesar Rp. 82.381.000.000, PT. Runggu Prima Jaya, dengan KD sebesar Rp. 87.950.000.000, PT. Inti Jawa Teknik, dengan KD sebesar Rp. 65.446.000.000, PT. Karya Dulur Saroha, dengan KD sebesar Rp. 50.305.000.000 dan PT. Pharma Kasih Sentosa dengan KD sebesar Rp. 160.721.000.000.

Hasil evaluasi untuk keenam penyedia tersebut diatas adalah sebagai berikut : Penyedia PT. Aura Sinar Baru digugurkan dengan keterangan : tidak menentukan bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama, dokumen RKK tidak sesuai persyaratan dalam LDP.

Penyedia PT. Jaya Etika Teknik digugurkan dengan keterangan : tidak menentukan bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama, dokumen RKK tidak sesuai persyaratan dalam LDP.

Penyedia PT. Runggu Prima Jaya digugurkan dengan keterangan : peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dengan persyaratan dalam LDP.

Penyedia PT. Inti Jawa Teknik lulus evaluasi menjadi nomor urut 2 harga penawaran terendah, penyedia PT. Karya Dulur Saroha lulus evaluasi menjadi nomor urut 3 harga penawaran terendah dan penyedia PT. Pharma Kasih Sentosa tidak ada keterangan lulus atau digugurkan.

Sedangkan penyedia Bangkit Berkah Perkasa sebagai penyedia dengan harga penawaran terendah pertama menjadi pemenang lelang.

Berpedoman pada KD yang dipublikasikan melalui portal LPJK, penyedia Bangkit Berkah Perkasa tidak memiliki kemampuan dasar (KD) sama dengan 3 X NPt untuk pengalaman pekerjaan subklasifikasi SBU SI001.

Penyedia Bangkit Berkah Perkasa adalah merupakan penyedia yang sudah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun pada saat tender berproses, sehingga penyedia Bangkit Berkah Perkasa mesti memiliki KD minimal sama atau diatas HPS paket yang dilelangkan. Tanggal akte penyedia Bangkit Berkah Perkasa adalah tanggal 12 Mei 2016.

Penyedia yang lulus evaluasi dan masuk daftar pendek adalah penyedia sebagai berikut : Bangkit Berkah Perkasa dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp. 33.694.519.425, PT. Inti Jawa Teknik dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp. 35.599.301.289 dan PT. Karya Dulur Saroha dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp. 37.450.628.877.

Sesuai dengan informasi KD dari ketiga penyedia tersebut dengan subklasifikasi SBU SI001 yang dipublikasikan melalui portal LPJK adalah sebagai berikut : KD dari Bangkit Berkah Perkasa adalah sebesar Rp. 26.343.000.000, KD dari PT. Inti Jawa Teknik adalah sebesar Rp. 65.446.000.000 dan KD dari PT. Karya Dulur Saroha adalah sebesar Rp. 50.305.000.000.

Berpedoman pada informasi KD dari penyedia dengan subklasifikasi SBU SI001 yang dipublikasikan melalui portal LPJK, dari ketiga penyedia tersebut yang memiliki KD diatas HPS adalah penyedia PT. Inti Jaya Teknik dan PT. Karya Dulur Saroha. Sedangkan KD dari penyedia Bangkit Berkah Perkasa berada dibawah HPS.

Salah satu peserta lelang yaitu PT. Dwi Ponggo Seto membuat sanggahan hasil lelang kepada Pokja Pemilihan 63 BP2JK Wilayah Jawa Tengah. Penyedia PT. Dwi Ponggo Seto digugurkan dengan keterangan tidak melampirkan laporan keuangan perusahaan.

Sedangkan dalam dokumen kualifikasi keuangan pada point L, penyedia PT. Dwi Ponggo Seto mencantumkan kekayaan bersih perusahaan yang diambil dari Laporan Keuangan (neraca perusahaan yang sudah dilakukan audit oleh Lembaga Auditor Independen) Drs. Henry dan Sugeng Surabaya dengan nomor audit 028/10.3.0211/AU.3/05/1391-1/2019 tertanggal 22 Januari 2019.

Sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan BAB V Lembar Data Kualifikasi pada poin 12, PT. Dwi Ponggo Seto memiliki laporan keuangan tersebut yang berkaitan dengan perhitungan SKN dan perhitungan SKN juga dibuat dan diupload oleh penyedia PT. Dwi Ponggo Seto, sedangkan didalam SPSE tidak ada form isian untuk Laporan Keuangan Perusahaan selain Form Bukti Laporan Pajak (SPT) tahunan dan penyedia PT. Dwi Ponggo Seto tidak pernah diundang untuk klarifikasi oleh Pokja Pemilihan Terkait.

Pokja 63 BP2JK Wilayah Jawa Tengah menjawab sanggahan dari penyedia PT. Dwi Ponggo Seto sebagai berikut : (1) Dokumen Pemilihan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang diperuntukkan bagi pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui tender/seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Sesuai Dokumen Pemilihan untuk Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Sudetan Floodway (Plangwot-Sedayu Laras) (Lanjutan), BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK), huruf A. Persyaratan Kualifikasi, nomor 12 telah diatur : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai total HPS yang disertai dengan laporan keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar. Khusus untuk usaha besar, laporan keuangan wajib telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik).

(3) Sesuai Dokumen Pemilihan untuk Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Sudetan Floodway (Plangwot-Sedayu Laras) (Lanjutan), BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, nomor 30. Evaluasi Kualifikasi, Poin 30.8 telah diatur : Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.

(4) Berdasarkan poin nomor 2 diatas dapat dijabarkan bahwa untuk perhitungan SKN peserta proses pemilihan wajib melampirkan/mengunggah laporan keuangan perusahaan ke SPSE, tidak hanya mencantumkan nilai kekayaan bersih perusahaan di isian data kualifikasi. Dalam penawaran dokumen kualifikasinya, Dwi Ponggo Seto SPI KSO tidak melampirkan/mengunggah laporan keuangan perusahaan ke SPSE.

(5) Berdasarkan poin nomor 3 diatas dapat dijabarkan bahwa proses klarifikasi dilakukan untuk hal-hal dan/atau data yang tidak ada. Apabila terdapat penambahan kelengkapan data/dokumen pada saat proses kualifikasi (yang seharusnya data/dokumen tersebut sudah ada/sudah diunggah pada saat proses penawaran secara online), maka hal tersebut dikategorikan sebagai post bidding dan tidak diperbolehkan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka sanggahan saudara adalah tidak benar dan penawaran Dwi Ponggo Seto SPI KSO dinyatakan gugur dalam evaluasi kualifikasi.

Jawaban sanggah dari Ketua Pokja 63 BP2JK Wilayah Jawa Tengah dihubungkan dengan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan pada Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf Q. ISIAN DATA KUALIFIKASI, Isian Data kualifikasi bagi peserta tunggal atau Peserta sebagai leadfirm KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE.

Pada formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO, huruf g. Data Keuangan adalah meliputi : (1) Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT) /Susunan Persero (untuk CV/Firma), (2) Pajak yang meliputi NPWP dan bukti laporan Pajak tahun terakhir.

Pada huruf L. Kualifikasi Keuangan meliputi laporan keuangan/neraca tahun terakhir yang terdiri dari nomor, tanggal, nama auditor dan kekayaan bersih.

BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI, angka romawi II. KSO (apabila ber-KSO). Untuk peserta yang berbentuk KSO masing-masing anggota KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing-masing kualifikasi badan usahanya dengan petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi sebagai berikut :

Hurug G. Data Keuangan. (1) Diisi dengan nama, nomor identitas KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/persero. (2) Pajak. a. Diisi NPWP badan usaha, b. Diisi nomor dan tanggal bukti laporan pajak terakhir berupa SPT tahunan.

Huruf L. Kualifikasi Keuangan. Diisi dengan nomor dan tanggal laporan keuangan/neraca tahun terakhir, nama auditor/konsultan akuntan publik yang menyiapkan laporan keuangan/neraca tahun terakhir, dan kekayaan bersih berdasarkan laporan keuangan/neraca tahun terakhir. Penyedia menyampaikan Laporan Keuangan/Neraca Tahun Terakhir.

Sebelum surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) diterbitkan, PPK sepatutnya melakukan reviu terhadap kesesuaian prosedur dan tahapan pemilihan penyedia paket Pengkatan Kapasitas Sudetan Floodway (Plangwot-Sedayu Laras) Lanjutan 1 PKT TA. 2020”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Terkait dugaan pengaturan atau persekongkolan pada proses tender paket Peningkatan Kapasitas Sudetan Floodway (Plangwot-Sedayu Laras) Lanjutan 1 PKT TA. 2020 dikonfirmasi kepada Kepala UPTPBJ Jawa Tengah Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Tengah dengan surat nomor 13/03/pemred PMO/2020. tanggal 13 maret 2020 dan surat kedua nomor 08/04/pemred PMO /2020 tanggal 08 April 2020 sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban konfirmasi. Agus, Polman Sianturi /Tim Redaksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here