Jakarta, Panggung Modus Operandi – Realisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) alokasi kinerja Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 66 Jakarta TA. 2019 dipertanyakan, karena ada terealisasi kegiatan yang dibiayai dari BOP SMAN 66 Jakarta yang diduga sudah dibiayai dari satuan kerja perangkat daerah tertentu.
Berawal dari informasi narasumber berinisial HM menyampaikan, “kegiatan SMAN 66 Jakarta yang dibiayai dari BOP Alokasi Kinerja TA. 2019 terindikasi penyimpangan.
Indikasi penyimpangan tersebut meliputi biaya kepesertaan untuk pembinaan dan peningkatan kualitas pendidik serta tenaga kependidikan yang dibebankan pada BOP, sedangkan pendidikan dan pelatihan sudah merupakan tugas pokok dan fungsi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta dan disetiap wilayah ada Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan.
Sepatutnya biaya kepesertaan untuk pembinaan dan peningkatan kualitas pendidik serta tenaga kependidikan tidak perlu lagi dibebankan pada BOP, karena biaya pelaksanaan kegiatan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta dan Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan disetiap wilayah sudah dibebankan pada DPA SKPD masing-masing.
Kegiatan peningkatan dan pelatihan dari SMAN 66 Jakarta yang dibiayai dari BOP alokasi kinerja TA. 2019 diduga tumpang tindih dengan kegiatan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta dan Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan Kota Administrasi Jakarta Selatan”, tandasnya sambil memberikan data-data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMA Negeri 66 Jakarta TA. 2019 yang disampaikan oleh narasumber, ada terealisasi biaya kepesertaan kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Pendidik dari BOP alokasi kinerja yang dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.17.01.001.
Realisasi tersebut meliputi : IHT Model-Model Pembelajaran dengan koefisien 45 orang sebesar Rp. 45.000.000, IHT Penyusunan Bentuk Penilaian Bagi Peserta Didik Untuk Guru BK dengan koefisien 5 orang sebesar Rp. 23.250.000, IHT Penyusunan Silabus dengan koefisien 45 orang sebesar Rp. 45.000.000, IHT Penyusunan Soal USBN (soal hots) dengan koefisien 45 orang sebesar Rp. 45.000.000, IHT Penyusunan UKBM dengan koefisien 45 orang sebesar Rp. 45.000.000, IHT Penyusunan PTK dengan koefisien 25 orang sebesar Rp. 25.000.000, Motivasi Budaya Kerja (ESQ) dengan koefisien 52 orang sebesar Rp. 83.200.000 dan Peningkatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian dengan koefisien 45 orang sebesar Rp. 45.000.000.
Sedangkan realisasi dari kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kependidikan meliputi : Peningkatan Kualitas Tenaga Kependidikan Aplikasi Perkantoran dengan koefisien 8 orang sebesar Rp. 19.200.000, Peningkatan Kualitas Tenaga Kependidikan Arsip Paris dengan koefisien 8 orang sebesar Rp. 19.200.000, Peningkatan Kualitas Tenaga Kependidikan Motivasi Budaya Kerja dengan koefisien 8 orang sebesar Rp. 12.800.000, Peningkatan Kualitas Tenaga Kependidikan Pelayanan Prima dengan koefisien 8 orang sebesar Rp. 41.476.000 dan Peningkatan Kualitas Tenaga Kependidikan Publik Speaking dengan koefisien 8 orang sebesar Rp. 41.200.000.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan pendidikan dan latihan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta TA. 2019, diantaranya kegiatan Workshop Profesionalisme ASN Bagi Tenaga Pendidik dengan pagu sebesar Rp. 399.343.199.
Sedangkan pada Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Kejuruan Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019 ada kegiatan pelatihan kompetensi dan pelatihan peningkatan kinerja, antara lain : Pelatihan Peningkatan Kinerja Kepala Sub Bagian Tata Usaha SMA, SMK dengan pagu sebesar Rp. 55.360.000, Pelatihan Pengelolaan Keuangan SMP, SMA, SMK dengan pagu sebesar Rp. 103.845.000 dan Peningkatan Kompetensi Teknis Guru Pembelajar Moda Tatap Muka Bagi Guru SMA (guru mata pelajaran) dengan pagu sebesar Rp. 139.895.000.
Terkait dugaan penyimpangan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 66 Jakarta dengan surat nomor : 036/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2020 pada tanggal 16 Nopember 2020. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban. (Polman/Tim)