terdakwa Ir.Agus Subiyanto MA, Pengguna Anggaran (PA) juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Embung Pilang Bango Kota Madiun.

Kasus Korupsi Ambruknya Embung Pilang Bango Madiun
Kerugian Negara Belum Terungkap

terdakwa Ir.Agus Subiyanto MA, Pengguna Anggaran  (PA)  juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Embung Pilang Bango Kota Madiun.
terdakwa Ir.Agus Subiyanto MA, Pengguna Anggaran (PA) juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Embung Pilang Bango Kota Madiun.

Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa Ir. Agus Subiyanto MA:
Penunjukan Pemenang Kontraktor Pelaksana PT. Cahaya Indah Madya Pratama-KSO PT.Jatisono Multikonstruksi, Diduga Dikondisikan Pokja.

SURABAYA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawatimur, pada tanggal 18 Maret 2016, menghukum terdakwa Ir. Agus Subiyanto MA, Pengguna Anggaran (PA) juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Embung Pilang Bango Kota Madiun, dengan hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp50 Juta, subsidair 2 (dua) bulan. Sedangkan Kerugian Negara dalam putusan Majelis Hakim hingga palu diketuk, belum terungkap.

Putusan Majelis Hakim 3 (tiga) tahun pidana penjara, lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, yang menuntut terdakwa Ir. Agus Subiyanto MA, selama 6 (enam) tahun dengan denda Rp 200 Juta, subsidair 3 (bulan) penjara dan uang pengganti sebesar Rp.4.139.922.263,81 (Empat Miliar seratus tigapuluh sembilan juta sembilan ratus duapuluh dua ribu dua ratus enampuluh tiga rupiah, delapan puluh satu sen). Apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu (satu) bulan setelah keputusan Majelis Hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa, apabila tidak mencukupi uang pengganti, maka dipenjara pidana selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Dalam pakta persidangan mendengar saksi ahli dari Universitas Muhamadyah Jember, sidang terdakwa Mariyani Konsultan Perencana PT. Konas Peta Blitar, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Konstruksi pembangunan Embung Pilang Bango Kota Madiun, tidak sesuai Besaran Teknis (Bestek) sesuai dokumen kontrak. Seperti pancang tiang beton Kurang dari K225, ukuran besi harusnya diameter 13, digunakan ukuran diameter 12,5 Kedalaman tanah pancang beton harusnya 10 meter, hanya dipancang dengan kedalaman 7- 8 meter.

Besaran teknsi yang tidak sesuai tersebut diatas hasil pengujian ahli dari Universitas Bra wijaya dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).dan hasil uji ahli ini, tertuang didalam berita acara pemeriksaan saksi. ”Terdakwa Mariyani Konsultan Perencana Embung PilangBango. pada sidang Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 29 Januari 2016. Jika pekerjaan konstruksi yang diduga tidak sesuai besaran teknis tersebut, dapat dibuktikan, Kontrak pelaksana harus ikut bertanggung jawab atas ambruk Bangunan Embung Pilang Bango.
Kasus Ambruknya Embung Pilang bango ini, menjadi menerik, karena selama ini, yang dijadikan terdakwa hanya Konsultan Perencana dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Embung Pilang bango.

Majelih Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadi lan Negeri Surabaya,pada tanggal 18 Maret 2016, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Maryani sebagai Konsultan Perencara PT. Konas Peta Blitar, selama 3 (tiga) tahun penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti sebesar Rp 120.960.000,-subsidiar 6 (enam) bulan penjara, dan dikena kan ongkos perkara Rp.10 ribu.

Proyek Embung Pilang Bango, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kertoharjo, Kota Madya Madiun, Provinsi Jawa timur, dengan terdakwa dugaan korupsi, Ir Agus Subiyanto MA, sebagai Kepala Dinas Badan Penangulangan Bencana Darah (BPBD) Kota Madya Madiun, dan Mariyani Konsultan Perencana PT. Konas Peta Blitar. Jaksa Penuntut Umum, menjerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait beberapa nilai kerugianNegara, akan dibeberkan pada sidang selanjutnya, demikian, penjelasan Jaksa Penuntut umum, kepada wartawan pada sidang perdana kasus ini.

Investigasi Panggung Modusoperandi tanggal 12 Nopember 2015, dilokasi Proyek Pembangunan Embung Pilangbango, tidak ada perubahan (perbaikan)secara konstruksi, pasca ambruk Proyek pilang bango, sejak Januari 2015. Pembangunan Embung Pilangbango, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun Provinsi Jawa timur, yang ambruk,dibangun diatas lahan 2,2 Ha, sumber pendanaan, menggunakan dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 18.767.600.000,- Kontraktor Pelaksana PT. Cahaya Indah Madya Pratama KSO PT. Jatisono Multikonstruksi.

Dalam Pledoi Pribadi Terdakwa Ir. Agus Subiyanto MA, yang didapat Panggung modusoperandi, Penunjukan Pemenang Kontraktor Pelaksana dengan Kerja Sama Operasi (KSO) tersebut diatas, sejak awal telah ada dugaan pengkondisiaan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan Kota Madiun. Dugaan pengkondisian ini, bila ditelisik dengan data Sirup LKPP yang dihimpun Panggung Modusoperandi, bahwa kedua Perusahaan tersebut diatas PT.Cahaya Indah Pratama dan PT.Jatisono Multikonstruksi, mengajukan penawaran secara berdiri sendiri tanpa ada kesepakatan hukum kedua Perusahaan melakukan Kerja Sama Operasi (KSO).

Pada Dokumen Sirup LKPP tertera bahwa nomor urut 27, PT.Cahaya Indah Pratama ikut pelelangan dengan mengajukan penawaran harga sebesar Rp.18.767.600.000,- Sedangkan Nomor urut 23, PT.Jatisono Multikostruksi, ikut lelang, namun tidak mengajukan harga penawaran dan tidak ada penjelasan dalam kolom keterangan. Dalam pengumuman pemenang pelelangan yang memenangkan pelelangan yaitu PT. Cahaya Indah Pratama, tanpa ada keterangan Kerjasama Operasi dengan PT. Jatisono Multikonstruksi. Jika setelah pengumuman Pelelangan timbul Kerja Sama Operasi (KSO), ini bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010, Perubahan Perpres Nomor 70 tahun 2012 dan Perpres 4 tahun 2015, tentang Pengadaan barang Jasa milik pemerintah.

Jika Pokja tetap memaksakan Kerjasamaoperasi pasca pengumuman pemenang pele langan, patut di duga ada Kolusi Korupsi Nepotisme. Dan kalau KSO ini,mengakibatkan kegagalan Konstruksi. Sesuai dengan Undang-undang Jasa Konstruksi tahun 2010 pasal 31 menyebutkan “Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifi kasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa”.

Pengguna Jasa yaitu PA/PPK telah divonis 3 tahun penjara, bagaimana dengan Penyedia jasanya yang sampai sekarang, hanya sebatas saksi. Menurut Hadi Purnomo dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Kota Madiun, kasus tindak pidana Korupsi ambruk Embung Pilang bango ini, sudah melaporkan oknum yang diduga terlibat, kepada instansi penegak hukum di Jawatimur maupun Jakarta. Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here