RUP dana stimulasi Karang Taruna Jaksel tahun 2023.

Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kasudinsos Jaksel) Bernard Tambunan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan perencanaan, menetapkan dan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan tahun anggaran 2023 dengan metode swakelola III (tiga) yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat (pokmas).

Menurut informasi dari narasumber berinisial NB yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kasudinsos Jaksel selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan perencanaan, menetapkan dan mengumumkan RUP paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode swakelola III (tiga) yang diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.

Kasudinsos Jaksel selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pembuatan dokumen pelaksanaan paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode swakelola III (tiga) yang diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.

Kasudinsos Jaksel selaku kuasa KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan bendahara dalam memproses pencairan anggaran paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode swakelola III (tiga) yang diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.

Kasudinsos Jaksel selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan PPTK, bendahara dan oknum tertentu sehingga pencairan anggaran paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode swakelola III (tiga) yang diselenggarakan dan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat bisa ditransfer ke rekening pribadi anggota kelompok masyarakat yang semestinya ditransfer ke rekening atas nama kelompok masyarakat”, tandasnya.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 3.714.000.000, kode RUP 33496023 dengan metode swakelola 3 (tiga), penyelenggara swakelola dengan organisasi masyarakat.

Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023.

Sub kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Provinsi dengan keluaran jumlah lembaga kesejahteraan sosial yang meningkat kapasitasnya kewenangan provinsi sebanyak 554 lembaga.

Realisasi pelaksanaan kegiatan sudah mencapai 25% yang terealisasi pada bulan Maret 2023 dengan bukti realisasi bukti bayar (transfer) dan laporan kegiatan.

Data dari narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://publik.bapedadki.net, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan yang diberikan oleh narasumber.

Terkait indikasi penyimpangan tersebut dikonfirmasi kepada Kasudinsos Jaksel secara tertulis. Bernard Tambunan melalui pesan whatsapp menyampaikan, “sudah saya disposisi ke Pak Yan, nanti saya cek”. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here