Jombang, Panggung Modus Operandi – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melalui Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperbaiki Dam Karet Menturus. Pemerintah pusat merehabilitasi Dam ini untuk memenuhi kebutuhan air bagi para petani di wilayah Kabupaten Jombang, Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Proyek ini mengalokasi dana HPS sebesar Rp 15 miliar bersumber dari APBN tahun 2021, dengan pelaksana pekerjaan PT. Parama Adhi Pratama yang beralamat Jalan Tukad Badung XVII B No.9, Denpasar – Bali. Nilai penawarannya sebesar Rp 11.402.490.222,48. Waktu pelaksanaan pekerjaan rehabiltasi Dam Karet Menturus selama 180 hari, dimulai sejak 23 April hingga 22 Oktober 2021.

Proyek ini diperkirakan akan mengalami keterlambatan jika tidak diperpanjang waktu masa pelaksanaannya. Sebab, hingga 13 Oktober 2021 progres pekerjaan fisiknya baru mencapai persen. Hal ini disampaikan oleh Ir. Senna, MT Pelaksana Teknik Irigasi Rawa I BBWS Brantas, di Kantornya Jumat 15/10/2021.

Senna Menjelaskan, salah satunya yang menjadi faktor keterlambatannya adalah Karet yang didatangkan dari Cina terkendala karena Covid 19. Sehingga pelaksanaan pekerjaannya di adendum waktu selama 40 hari hingga akhir November 2021 dari berakhirnya kontrak pekerjaan.

Dari pengamatan Panggung Modus Operandi Cetak dan Online dilokasi pekerjaan, bahan Karet sudah datang namun belum terpasang. Sementara bekas karet Dam yang lama belum di lepas. Sementara alat berat Exavator terus berupaya membendung aliran sungai dengan menggunakan kantung jumbo sak yang disi dengan agregat di jalur 5 dan 6 Bendung Karet Menturus.

Dengan kondisi pekerjaan saat ini, bisa dipastikan pekerjaan tersebut akan mengalami keterlambatan. Sebab, sebentar lagi akan memasuki musim penghujan. Apabila hujan datang, dapat dipastikan debit air akan mengalami peningkatan sehingga menyulitkan untuk pemasangan karetnya.

Dam Karet Menturus saat ini dikelola oleh perusahaan BUMN, Jasa Tirta I. Hanya saja apabila terjadi kerusakan pada Karet Dam, Pemerintah Pusat dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Brantas mengalokasikan biaya untuk memperbaikinya. Sedangkan Jasa Tirta I hanya menerima keuntungan dari pengelolaan air yang dijual kepada industri maupun kepada PDAM. Selayaknya ini menjadi tanggungjawab Jasa Tirta I sebagai pihak yang mengelola Dam Karet Menturus. PMO/gus/Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here