Siantar, Panggung Modus Operandi – Dana anggaran untuk peningkatan dan Rehabilitasi Terminal Type A Tanjung pinggir, Kota Siantar Tahun Anggaran 2019 diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga swadaya masyarakat, KINERJA RAKYAT INDEPENDEN SIKAPI PEMERINTAH (LSM KERISTA), Rizki Simbolon Kepada wartawan media cetak/online Panggung Modus Operandi perwakilan Kota Pematang Siantar.
Berawal dari hasil penelusan dan investigasi yang di Dilakukan oleh Tim LSM KERISTA pada bulan April 2020, dilokasi terminal Tanjung Pinggir, kota siantar. Sementara biaya anggaran untuk peningkatan dan rehabilitasi terminal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2019. Melalui Kementerian Perhubungan atau, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan dilaksanakan Balai Perhubungan Darat Wilayah II Sumatera Utara dengan nilai kontrak Rp.2,612.500.000 dan dikerjakan oleh CV, CIA sebagai pemenang tender.
Adapun dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran yang dilaporkan oleh LSM tersebut adalah, tidak terlaksananya pekerjaan pemasangan berupa Lampu Hight must, Pekerjaan LPJU Solar Cell yang dinilai adanya Kemahalan harga satuan sesuai survei yang dilakukan olehnya, dan menurut pengamatannya bahwa lampu LPJU solar ceel, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang di Dipersyaratkan dalam kontrak, karena ditemukannya lampu tersebut Sudah mati tidak sesuai peruntukannya di malam hari sesuai keberuntakannya sebagai penerangan.
Sebelumnya LSM KERISTA pernah mengirimkan surat klarifikasi terhadap BPTD II Wilayah Sumut untuk meminta penjelasan terhadap pekrjaan tersebut, dan Balai Pengelola Transportasi Darat, melalui PPKnya menjawab, bahwa pekerjaan pemasangan lampu High Must telah di Contract Change Order (CCO), di alihkan untuk pekerjaan perawatan implacement terminal, yaitu pengecoran beton. Namun jawaban ini dinilai tidak tepat, karena pekerjaan pemasangan lampu High Must di terminal tersebut sangat dibutuhkan dimana pada saat ini lampu dimaksud belum ada, bahkan jawaban ini menurut ketua DPP LSM KERISTA, Rizky Simbolon hanya untuk mempermudah pekerjaan dilapangan dan diduga penyedia jasa tidak mampu untuk pengadaan barang sejenisl lampu High Must dan pekerjaan perawatan implecement pengecoran beton, penyedia jasa juga diyakini tidak memiliki tim ahli, terlihat dari hasil pekerjaanya yang tidak rapi dan saat ini permukaan rabat beton sudah ada yang terkelupas.
Berdasarkan temuan ini hingga Ketua Dewan Pinpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah (LSM KERISTA), melalui ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Parulian Panjaitan resmi Meneruskan surat laporan pengaduan.surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar pada hari senin 22 juni 2020 dengan No.049/DPP-KERISTA/LDU/KJR-STR/VI/2020, dengan resminya laporan dugaan korupsi ini di laporkan kepada pihak aparat penegak hukum, berharap agar Aparat Penegak Hukum segera untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatera Utara.
Wartawan Media cetak/online Panggung Modus Operandi perwakilan Sumatera Utara, mencoba mengkonfirmasi melalui telepon selular kepada kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II SUMUT Bapak PUTU, namun teleponnya tidak aktif, dikonfirmasi juga melalui whatsapp tidak juga ada jawaban.
Begitu juga dengan Dodi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kegiatan peningkatan dan rehabilitasi terminal tersebut, dikonfimasi melalui teleponnya tidak bersedia menjawab, begitupun melalui surat yang dikirimkan oleh redaksi pada 30 Juni 2020, dengan nomor surat OI /O6/BIRO.PMO/2O20. Namun hingga berita ini di muat, pejabat dari dinas terkait belum bisa diminta tanggapannya terkait laporan pengaduan ini. Parulian Panjaitan/Tim Redaksi.