Jakarta, Panggung Modus Operandi – Suku Dinas Kehutanan (Sudinhut) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) lalai, sehingga santunan kecelakaan kerja yang merupakan hak dari salah satu Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bermasalah atau belum bisa dicairkan.
Berawal dari adanya informasi salah satu PJLP Sudinhut Jaksel berinisial QM yang mengalami kecelakaan kerja pada saat menjalankan tugasnya melakukan penopingan pohon di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru Jaksel.
Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada tanggal 6 Januari 2018, pada hari yang sama QM dibawa berobat ke RSUP Fatmawati. QM dirawat inap sampai tanggal 9 Januari 2018.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, 3 (tiga) jari tangan sebelah kiri mengalami patah tulang yaitu jari telunjuk, jari tengah dan jari manis. Tindakan medis demi kebaikan si pasien, jari manis QM tangan sebelah kiri diamputasi.
Setelah sembuh, QM pulang dari RSUP Fatmawati pada tanggal 9 Januari 2018 dengan kondisi jari manis tangan sebelah kiri sudah tidak ada lagi serta jari telunjuk dan jari tengah tangan sebelah kiri belum bisa digerakkan seperti biasanya.
QM tidak bisa lagi optimal dalam menjalankan tugasnya seperti biasa, karena kondisi jari dari tangan kirinya mengalami cacat anatomis dan cacat fungsi. Tangan kiri dari QM tidak bisa lagi difungsikan sebagaimana biasanya sebelum kecelakaan kerja tersebut terjadi.
Sampai dengan minggu pertama bulan Mei 2018, kondisi jari telunjuk dan jari tengah dari tangan kiri QM belum bisa difungsikan secara optimal dan belum mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikonfirmasi ke Sudinhut Jaksel, menurut Kasie Kehutanan Bambang Muhirdan mengatakan, “itu sudah diurus, pegawai yang biasanya mengurus hal-hal yang begitu adalah Pak Joko, kebetulan orangnya lagi tidak ada ditempat”, tandasnya.
Pengajuan klaim kecelakaan kerja atas nama QM dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kecamatan Kebayoran Baru Jaksel. Menurut salah satu petugas yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini mengatakan, “setelah di cek data pada sistem kami, klaim kecelakaan kerja atas nama QM tidak ada diproses, karena Sudinhut Jaksel selaku pemberi kerja tidak ada memproses atau mengisi form 3c yang sampai sama kami, silahkan dtanyakan lagi ke Sudinhut Jaksel, kapan diajukan form 3c atas nama QM ke BPJS Ketenagakerjaan”, tandasnya.
Keberadaan form 3c sebagai syarat untuk pengajuan klaim kecelakaan kerja atas nama QM dikonfirmasi lagi ke Sudinhut Jaksel. Menurut Bambang Muhirdan, “coba ditanyakan langsung sama Kasudin atau Kasubbag TU, atau coba komunikasi dengan Pak Joko”, tandasnya.
Setelah dicoba sampai beberapa kali untuk mengkonfirmasi Kasudin dan Kasubbag TU Sudin Kehutanan Jaksel, namun pejabat yang bersangkutan selalu tidak ada di kantornya.
Menurut salah satu staf di Sudinhut Jaksel menyampaikan, “silahkan coba datang esok lagi, karena Kasudinhut Pak Muhammad Yuswardi dan Kasubbag TU Ibu Elly Sugestianingsih sedang rapat diluar kantor”, tandasnya.
Joko pegawai Sudinhut Jaksel yang mengurus klaim santunan kecelakaan kerja atas nama QM dicoba dikonfimasi melalui pesan singkat dan telpon selulernya, namun yang bersangkutan tidak berkenan merespon.
Klaim kecelakaan kerja salah satu PJLP Sudinhut Jaksel atas nama QM belum bisa diproses karena Sudinhut Jaksel tidak ada menyampaikan form 3c yang ditandatangani oleh Kasudinhut selaku pemberi kerja.
Akibat kelalaian dari Sudinhut Jaksel tersebut menimbulkan kerugian pada QM, karena PJLP yang bersangkutan belum mendapatkan santunan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya yang merupakan haknya dari BPJS Ketenagakerjaan. (Polman/Tim)
waduh kasian sekali…tolong dong oknum terkait …jgn pke tenaganya dong tpi kasi dong haknya