Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan penertiban terhadap bangunan melanggar di wilayah Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan dipertanyakan karena bangunan melanggar tersebut bisa selesai.
Berawal dari informasi narasumber berinisial AS yang menyampaikan, “pengawasan dan tindakan penertiban dari Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa dan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan melanggar yang berada di Jalan Camat Gabun (Jl. Desa Camat Gabun) RT. 003 RW. 008 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga ada oknum dari Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa dan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan yang membekingi bangunan tersebut.
Fisik bangunan tidak sesuai dengan IMB yang disetujui. Peruntukan tanah dan ketinggian bangunan tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan pada rencana detail tata ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta.
Peruntukan tanah pada lokasi tersebut diatas adalah rumah dengan KDB rendah (R9) dengan ketinggian bangunan 3 (tiga) lantai, namun fisik bangunan yang didirikan sesuai fakta dilapangan adalah 6 (enam) lantai.
Tindakan penertiban yang dijalankan dari Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa dan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan tersebut setelah fisik bangunan dilapangan sudah melewati ketinggian dari 3 (tiga) lantai.
Petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa sudah mengetahui pelanggaran bangunan tersebut setelah fisik bangunan melewati 3 (tiga) lantai, namun diduga pengawasan dan tindakan penertiban dari Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa tidak berjalan sebagaimana mestinya dan terkesan pembiaran. Tindakan penertiban terhadap bangunan dijalankan setelah menjadi sorotan publik.
Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan melanggar tersebut pada tanggal 2 Desember 2020 yang dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan dan Kasektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa Budiono.
Pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan melanggar tersebut dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak sesuai dengan pelanggarannya dan terkesan hanya pencitraan”, tandasnya kepada wartawan www.panggungmodusoperandi.com.
Pengecekan dilapangan, ada bangunan gedung pada lokasi yang berada di Jalan Camat Gabun (Jalan Desa Camat Gabun) RT. 003 RW. 008 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa dengan ketinggian 6 (enam) lantai.
Sesuai dengan surat peringatan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 16 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kasudin CKTRP Jaksel, pelanggaran bangunan tersebut adalah tidak sesuai izin mendirikan bangunan.
Sesuai dengan surat segel dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 23 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kasudin CKTRP Jaksel, penyegelan bangunan telah dilakukan akibat melanggar.
Sesuai dengan surat perintah bongkar (SPB) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 6 September 2018 yang ditandatangani oleh Kasudin CKTRP Jaksel, surat tersebut memerintahkan untuk segera membongkar seluruh atau sebagian bangunan gedung.
Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 19 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Kasudin CKTRP Jaksel, surat tersebut memberitahukan bahwa peruntukan tanah pada lokasi tersebut berada pada sub zona R9 dan sesuai tabel pelaksanaan kegiatan dalam sub zona kegiatan lembaga pendidikan perguruan tinggi tidak diizinkan.
Pengawasan dan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 020/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/V/2021 pada tanggal 27 Mei 2021.
Tindakan bongkar paksa terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 021/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/V/2021 pada tanggal 27 Mei 2021. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban. (Polman/Tim)