Bangunan di Jalan Inspeksi Saluran RT. 004 RW. 013 Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jaktim.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) Pasal 650 ayat 2 berbunyi, Setiap orang wajib : (a) mentaati RDTR dan PZ, (b) melaporkan pelanggaran pelaksanaan RDTR dan PZ.

Pada pelaksanaannya, masih banyak bangunan yang didirikan belum sesuai dengan RDTZ dan PZ di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan hal tersebut bisa terjadi karena pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dari satuan kerja Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) baik tingkat dinas, suku dinas dan sektor belum berjalan sebagaimana mestinya.

Salah satu bangunan yang terindikasi pelanggaran terhadap RDTR dan PZ berada di wilayah Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur.

Menurut informasi dari Narasumber RD yang menyampaikan, “ada apa dengan Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Jatinegara dan Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Timur.

Ada bangunan terindikasi pelanggaran terhadap Perda 1 Tahun 2014 di Jalan Inspeksi Saluran RT. 004 RW. 013 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jaktim.

Bangunan didirikan dengan IMB nomor : 12/C.35EC/31.75.03.1005.08.020.R5/3/-1.785.51/E/2021 tanggal 11 Juni 2021, penggunaan rumah tinggal 3 lantai.

Sesuai dengan RDTR dan PZ Provinsi DKI Jakarta, pada lokasi tersebut ketinggian bangunan adalah 2 lantai dan struktur bangunan yang sudah berdiri bukan merupakan rumah tinggal.

Apakah bangunan gedung tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau sesuai dengan kepentingan pemilik?

Sedangkan jika bangunan punya orang kecil melanggar sedikit saja langsung ditindak bahkan direkomendasikan untuk bongkar paksa, ada apa dengan Sektor CKTRP Kecamatan Jatinegara dan Sudin CKTRP Jaktim”, tandasnya.

Pengecekan dilapangan pada bangunan yang berada di Jalan Inspeksi Saluran RT. 004 RW. 013 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur, ada bangunan konstruksi baja 3 (tiga) lantai yang diduga bukan untuk rumah tinggal.

Pada sisi depan bangunan tidak ada terpasang plang segel yang merupakan bukti tindakan penertiban dari satuan kerja perangkat daerah terkait telah berjalan sebagaimana mestinya.

Tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Timur melalui pesan whatsapp. Widodo menjawab, “sebaiknya bersurat ke SDCKTRP Jaktim biar tercatat dan terdokumentasi sebagai bahan laporan kinerja, terima kasih atas kerjasamanya”. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here