Surabaya, Panggung modus Operandi – Irigasi yang baik sangat penting dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Dalam benak masyarakat umum, irigasi identik dengan sumber air permukaan (sungai). Namun, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan sulit air atau dataran tinggi yang sulit mendapatkan irigasi air permukaan (sungai), pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Air Tanah dan Air Baku melakukan pengeboran sumur baru serta memelihara sumur dalam dengan kedalaman di atas 50–100 meter.
Data infrastruktur irigasi air tanah tahun 2012 (red.) di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas berjumlah 1.042 unit. Sesuai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PAT Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Ir. Doto, sebanyak 85% berfungsi baik.

Pada 2025, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 terkait swasembada pangan nasional. Inpres ini ditindaklanjuti dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Nomor RUP 58889132 dan MAK 03.694119FC 7694CBS 005.074A, dengan volume pekerjaan sebesar 150 unit. Pagunya sebesar Rp1,5 triliun.
Sementara itu, informasi yang kami terima dari Kasatker ATAB Balai Besar Wilayah Sungai Brantas menyebutkan bahwa BBWS Brantas mendapat alokasi rehabilitasi sumber air tanah dan jaringan air tanah (JIAT) dalam rangka mendukung swasembada pangan Jawa Timur, yaitu sebanyak 90 unit rumah pompa dan jaringan irigasi air tanah, serta puluhan unit pengeboran sumur baru.

Adapun titik lokasi rehabilitasi sumur air tanah dan jaringan air tanah di BBWS Brantas tersebar pada kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Satuan Kerja (Satker) ATAB BBWS Brantas. Menurut informasi yang diperoleh jurnalis Panggung Modus Operandi, PPK ATAB 1 mengelola sekitar 30 titik dan 2 unit pengeboran sumur baru; PPK ATAB 2 sekitar 40 titik lokasi beserta pengeboran sumur baru; dan PPK ATAB 3 sebanyak 26 titik lokasi dan 3 pengeboran sumur baru. Semuanya dikerjakan dengan skema swakelola Tipe I sesuai Perpres.














