Jakarta, Panggung Modus Operandi – Penunjukan langsung pada pengadaan barang/jasa pemerintah adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 38 ayat 5 tertulis : Kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meliputi : (a) penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
(b) barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(c)Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksidan satu kesatuan tanggungjawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
(d) Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu;
(e) pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung dan kedelai serta pupuk yang meliputi Urea, NPK dan ZPA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
(f) pekerjaan prasarana, sarana dan utilitas umum dilingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
(g) barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
(h) barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan; atau
(i) pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
Namun pada pelaksanaannya, ada pengadaan barang/jasa dengan metode penunjukan langsung dari satuan kerja perangkat daerah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Pusdiklat PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 tidak termasuk dalam kriteria yang telah ditentukan didalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Menurut informasi dari narasumber berinisial NB menyampaikan, “ada indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa belanja sewa hotel dari satuan kerja perangkat daerah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta TA. 2022 dengan metode penunjukan langsung dan diduga terjadi pengaturan atau persekongkolan jahat dengan oknum atau badan usaha tertentu. Belanja sewa hotel tersebut bukan merupakan pengadaan untuk keadaan tertentu yang telah ditentukan didalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Proses penunjukan langsung belanja sewa hotel dari satuan kerja perangkat daerah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat diakses pada portal LPSE Provinsi DKI Jakarta dan hal ini diduga bertentangan dengan apa yang diinstruksikan didalam Insgub dan Insekda Provinsi DKI Jakarta.
Pengadaan barang/jasa belanja sewa hotel dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta TA. 2022 diduga terjadi pemborosan keuangan daerah, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih banyak memiliki aset gedung yang layak dijadikan untuk tempat pendidikan dan pelatihan.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta diduga tidak berkenan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta untuk penggunaan gedung aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang layak digunakan untuk pendidikan dan pelatihan dalam mendukung program kerja dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta untuk menghindari terjadinya dugaan pemborosan keuangan daerah.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terindikasi persekongkolan jahat dengan pejabat pengadaan untuk tidak mempublikasikan proses pemilihan penyedia belanja sewa hotel pada portal https://lpse.jakarta.go.id, yang diduga untuk menutupi dugaan pengaturan atau persekongkolan jahat dengan oknum atau penyedia tertentu”, tandasnya.
Sesuai dengan data atau informasi dari narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada 5 (lima) paket belanja sewa hotel dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta TA. 2022 dengan metode penunjukan langsung.
Kelima paket tersebut meliputi Pelatihan Prosedur Ekspor (DAK) – Belanja Sewa Hotel dengan pagu sebesar Rp. 334.942.380, Pelatihan Manajemen Koperasi Berbasis Syariah (DAK) – Belanja Sewa Hotel dengan pagu sebesar Rp. 261.943.980, Pelatihan Penilaian Kesehatan Koperasi KSP dan USP (DAK) – Belanja Sewa Hotel dengan pagu sebesar Rp. 302.093.100, Pelatihan Kompetensi Bagi Pengurus/Pengelola KSP/USP (DAK) – Belanja Sewa Hotel dengan pagu sebesar Rp. 261.943.980 dan Pelatihan Perpajakan (DAK) – Belanja Sewa Hotel dengan pagu sebesar Rp. 334.942.380.
Kelima paket penunjukan langsung tersebut tidak dapat diakses atau tidak ada dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id.
Sesuai dengan data atau informasi dari narasumber yang bersumber dari portal https://publik.bapedadki.go.id, realisasi pekerjaan Pelatihan Manajemen Koperasi Berbasis Syariah (DAK) dari kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Bagi Koperasi Yang Wilayah Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi mencapai 100% (seratus persen) pada bulan April 2022 dengan bukti realisasi Pelaksanaan Pelatihan Manajemen Koperasi Berbasis Syariah (DAK) tanggal 14 Maret sampai dengan 17 Maret 2022 di Hotel Acacia yang diikuti oleh 120 orang peserta.
Sesuai dengan data atau informasi dari narasumber yang bersumber dari portal https://publik.bapedadki.go.id, realisasi pekerjaan Pelatihan Penilaian Kesehatan Koperasi KSP atau USP (DAK) dari kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Bagi Koperasi Yang Wilayah Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi mencapai 100% (seratus persen) pada bulan April 2022 dengan bukti realisasi Pelaksanaan Pelatihan Penilaian Kesehatan Koperasi KSP/USP (DAK) selama 4 hari tanggal 28 Maret sampai dengan 31 Maret 2022 di Hotel Acacia Jakarta Pusat yang diikuti oleh 241 peserta pengurus/pengawas koperasi.
Sesuai dengan data atau informasi dari narasumber yang bersumber dari portal https://publik.bapedadki.go.id, realisasi pekerjaan Pelatihan Prosedur Ekspor (DAK) dan Pendampingan Ke-5 dari kegiatan Pemberdayaan Usaha Kecil Yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan mencapai 100% (seratus persen) pada bulan April 2022 dengan bukti realisasi Pelaksanaan Pelatihan Prosedur Ekspor selama 4 hari tanggal 21 Maret sampai dengan 24 Maret 2022 di Hotel Acacia Jakarta Pusat yang diikuti oleh 160 Jakpreneur.
Terkait Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa belanja sewa hotel dengan metode penunjukan langsung TA. 2022 dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 040/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2022 pada tanggal 8 September 2022.
Setelah beberapa hari terkait surat konfirmasi ditanyakan, salah satu staf dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta bernama Melva menyampaikan, “kegiatan tersebut benar ada dilaksanakan dengan penunjukan langsung khusus di Hotel Acacia.
Penunjukan langsung khusus belanja sewa hotel bukan berpedoman pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 namun berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Saya penanggungjawab kegiatan tersebut, sebelum kegiatan tersebut kami jalankan, kami sudah berkonsultasi dengan Inspektorat DKI, tidak mungkinlah kegiatan tersebut menyimpang dan saya siap mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut kemanapun”, tandasnya.
Jawaban dari Melva salah satu staf Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta disampaikan kepada narasumber.
Narasumber berinisial NB menyampaikan lagi, “Melva terindikasi melakukan pembohongan publik untuk menutupi dugaan terjadinya pengaturan atau persekongkolan jahat dengan oknum atau badan usaha tertentu pada kegiatan belanja sewa hotel.
Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada BAB III Persiapan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, 3.2.1 Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya, huruf a. Penunjukan Langsung.
Kriteria Penunjukan Langsung Penyedia Barang/Jasa Lainnya meliputi: 1) penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
2) barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Barang/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu;
4) pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
5) pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
6) Barang/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
7) Barang/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
8) pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan barang/jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
Belanja sewa hotel tidak ada termasuk dalam kriteria penunjukan langsung yang ditentukan pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021.
Ada apa dengan Melva, kenapa berani melakukan pembohongan dan pembodohan publik? Inspektorat DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap belanja sewa hotel dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta TA. 2022 dengan metode penunjukan langsung”, tandasnya. (Polman/Tim)