Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 252 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pasal 3 ayat 1 tertulis, Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, pengelolaan sumber daya daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi.
Ayat 2 tertulis, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi : (i) pemeriksaan dan pengusutan dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai.
Namun pada penerapannya, penanganan pengaduan masyarakat pada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dipertanyakan karena pemeriksaan dan pengusutan dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara (Kasudispora Jakut) Heru Haryanto terkesan kurang tranparans dan tidak ada respon atau tanggapan terhadap pemberi informasi.
Berawal dari informasi narasumber berinisial MN menyampaikan, “pengadaan barang/jasa dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022 terindikasi penyimpangan.
Diduga terjadi persekongkolan jahat yang melibatkan KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dengan penyedia CV. Prima Nugraha selaku pemenang Belanja Bahan Kimia dengan pengadaan langsung dan tender dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022.
Alamat dari penyedia CV. Prima Nugraha adalah virtual office. Virtual office adalah fasilitas penyewaan kantor secara virtual, dimana para penyewa hanya berhak memiliki alamat dari kantor tersebut tapi tidak memiliki ruangan secara fisik di kantor tersebut.
Sedangkan pada persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dari paket Pengadaan Bahan Kimia Kebutuhan 1 Bulan dengan metode pengadaan langsung dan paket Pengadaan Bahan Kimia Untuk Pemeliharaan Air Kolam Renang Rawabadak dan Sunter dengan metode tender dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022 salah satunya adalah mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Alamat dari penyedia CV. Prima Nugraha adalah virtual office, diduga penyedia CV. Prima Nugraha tidak mempunyai atau menguasai fisik kantor namun hanya memiliki atau menyewa alamat kantor.
Penyedia CV. Prima Nugraha diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan dan hal tersebut terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022 direncanakan dan ditetapkan dengan swakelola tipe I (satu), sedangkan pelaksanaannya terindikasi penyimpangan terhadap tipe swakelola I (satu) yang telah ditetapkan didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Diduga terjadi pengaturan pelaksanaan swakelola tipe I (satu) dengan organisasi atau kelompok masyarakat tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksana swakelola pada tipe I (satu) adalah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, sedangkan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022 dilaksanakan oleh organisasi atau kelompok masyarakat”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data atau informasi yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada 2 (dua) paket pengadaan bahan kimia dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022.
Pengadaan tersebut meliputi Pengadaan Bahan Kimia Kebutuhan 1 Bulan dengan pagu sebesar Rp. 64.544.887 dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung dan Pengadaan Bahan Kimia Untuk Pemeliharaan Air Kolam Renang Rawabadak dan Sunter dengan pagu sebesar Rp. 645.448.870 dengan metode pemilihan penyedia tender.
Sesuai dengan data atau informasi yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Pengadaan Bahan Kimia Kebutuhan 1 Bulan dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022 dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung dengan pagu sebesar Rp. 64.544.887.
Salah satu persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas pada pengadaan tersebut adalah mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Pemenang pengadaan langsung Pengadaan Bahan Kimia Kebutuhan 1 Bulan dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022 adalah CV. Prima Nugraha yang beralamat di Bintaro Business Centre (virtual office) Jalan RC. Veteran No. 1 i Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 63.789.000.
Sesuai dengan data atau informasi yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Pengadaan Bahan Kimia Untuk Pemeliharaan Air Kolam Renang Rawabadak dan Sunter dari Suku dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022 dengan metode pemilihan penyedia tender dengan pagu sebesar Rp.645.448.870.
Salah satu persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas pada pengadaan tersebut adalah mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
Pemenang tender Pengadaan Bahan Kimia Untuk Pemeliharaan Air Kolam Renang Rawabadak dan Sunter dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022 adalah CV. Prima Nugraha yang beralamat di Bintaro Business Centre (virtual office) Jalan RC. Veteran No. 1 i Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp.631.708.000.
Sesuai dengan data atau informasi yang bersumber dari portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Provinsi, penjabaran aktifitas Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Utara dengan pagu sebesar Rp. 729.346.082.
Pada pelaksanaan tingkat kota yang dibiayai dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0003 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia dengan pagu sebesar Rp. 215.250.000 dengan rincian Honor Petugas Lapangan 12 orang x 5 bidang x 7 hari dengan anggaran sebesar Rp. 84.000.000 dan Honor instruktur/Pelatih/Narasumber/Penguji/Juri dengan koefisien 5 orang x 5 bidang x 7 hari dengan anggaran sebesar Rp. 131.250.000.
Sesuai dengan data atau informasi yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Honorarium Panitia Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Utara dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara dengan tipe swakelola I (satu) yang dananya bersumber dari kode rekening 2.19.02.1.02.02.5.1.02.02.01.0003 dengan pagu sebesar Rp. 215.250.000.
Sesuai dengan data atau informasi yang bersumber dari portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepemudaan Provinsi Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara yang realisasinya mencapai sekitar 65% (enam puluh lima persen).
Realisasi pelaksanaan kegiatan tersebut meliputi Penyediaan Alat dan Bahan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Utara dengan realisasi sekitar 7% (tujuh persen) pada bulan Juni 2022.
Pelaksanaan Pembinaan Aktifitas Pemuda Termin I dengan realisasi sekitar 29% (dua puluh sembilan persen) pada bulan Juni 2022. Pelaksanaan Pembinaan Aktifitas Pemuda Termin II dengan realisasi sekitar 36% (tiga puluh enam persen) pada bulan Agustus 2022.
Terkait indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa pada Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022 dikonfirmasi kepada Kasudispora Jakut dengan surat nomor 051/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2022 pada tanggal 24 Nopember 2022.
Heru Haryanto menjawab konfirmasi dengan surat nomor 5236/PN.01 tertanggal 28 Nopember 2022 dan menyampaikan :
(1) Bahwa CV. Prima Nugraha merupakan badan usaha resmi yang memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alamat yang jelas yaitu Jalan RC. Veteran No. 1 Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan.
(2) Bahwa status virtual office tidak menyalahi peraturan mengenai domisili perusahaan karena kegiatan bersifat pengadaan (bukan kegiatan konstruksi, pariwisata, property, maupun transportasi yang tidak memperbolehkan domisili secara virtual.
(3) Bahwa perusahaan dimaksud sudah memenuhi salah satu persyaratan administrasi dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. Jika sewa dibuktikan dengan melampirkan surat perjanjian sewa yang masih berlaku.
(4) Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara dilaksanakan sesuai aturan yang berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan (jutlak).
(5) Tahapan kegiatan dimulai dari sosialisasi, pengajuan proposal, validasi, penjurian dan pengumuman pemenang serta pelaporan dan publikasi. Pemenang menerima dana untuk melaksanakan kegiatan dan wajib melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Jawaban konfirmasi dari Kasudispora Jakut Heru Haryanto disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial MN menyampaikan lagi, “ada apa dengan Heru Haryanto, sudah jelas pada persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, sedangkan penyedia CV. Prima Nugraha diduga hanya memiliki atau menyewa alamat tempat usaha/kantor namun tidak mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor.
Didalam Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sudah jelas tertulis bahwa tipe swakekola I (satu) direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, sedangkan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara TA. 2022 bukan dilaksanakan oleh Sudispora Jakarta Utara.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektur DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan pada pengadaan bahan kimia dan pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Utara TA. 2022”, tandasnya.
Terkait informasi dari narasumber dilakukan uji publik dengan pemberitaan pada portal www.panggungmodusoperandi.com dengan link berita https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/kasudispora-jakut-heru-haryanto-terindikasi-pembohongan-publik-pemeriksaan-inspektorat-dki-sangat-dinantikan pada tanggal 5 Desember 2022.
Terkait indikasi salahgunakan wewenang oleh Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara disampaikan dan dikonfirmasi kepada Inspektur Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 010/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/III/2023 pada tanggal 6 Maret 2023.
Beberapa minggu setelah surat dikirimkan ke Inspektur Provinsi DKI Jakarta, narasumber berinisial MN menyampaikan lagi, “ada apa dengan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, apakah dengan data-data atau bukti-bukti yang dilampirkan bersamaan dengan surat belum memenuhi unsur untuk dilakukan pemeriksaan?
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mesti transparan terhadap pemeriksaan dan pengusutan dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara Heru Haryanto yang disampaikan oleh masyarakat agar tetap tercipta kepercayaan publik terhadap fungsi dari Inspektorat selaku pengawas internal penyelenggaraan pemerintah daerah”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. (Polman/Tim)