RUP paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Jaksel tahun 2024

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Lurah Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan bernama Atmah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan yang dibuat oleh pejabat pengadaan serta menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan harga lebih baik (lebih murah) dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Menurut informasi dari narasumber berinisial MN yang menyampaikan, ā€œpengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi antara pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Prismaco Jaya karena membuat surat pesanan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi antara pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Prismaco Jaya karena melakukan negoisasi harga dan membuat surat pesanan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan harga lebih tinggi, sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera dengan harga lebih baik (lebih rendah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Produk yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi yang disusun pada perencanaan adalah sewa mesin fotokopi dengan asumsi 50 ppm.

Harga yang disepakati antara pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Prismaco Jaya pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 59.160.000 pertahun.

Harga produk dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan (kecepatan 50 ppm) sebesar Rp. 3.400.000 perbulan (harga belum negoisasi) atau sebesar Rp. 40.800.000 pertahun (harga belum negoisasi).

Selisih harga yang disepakati pada paket tersebut dengan penyedia PT. Prismaco Jaya dibandingkan dengan harga produk dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan adalah sebesar Rp. 59.160.000 – 40.800.000 = Rp. 18.360.000.

Lurah Kebayoran Lama Utara selaku PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan yang dibuat oleh pejabat pengadaan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 sehingga paket dengan nilai anggaran dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Lurah Kebayoran Lama Utara selaku PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan yang dibuat oleh pejabat pengadaan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024, dimana harga yang disepakati oleh pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Prismaco Jaya lebih tinggi dibandingkan dengan harga produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain yang ada tercantum pada katalog elektronik salah satunya produk dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera.

Lurah Kebayoran Lama Utara selaku PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Lurah Kebayoran Lama Utara selaku PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan penyedia PT. Prismaco Jaya dengan harga lebih tinggi sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dengan harga lebih baik (lebih rendah) dari produk penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 18.360.000 (delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)

Dugaan pengaturan dan atau kolusi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 melibatkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Berpedoman pada Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Semestinya paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang ada tercantum pada katalog elektronikā€, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MN yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 59.274.000. Spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotokopi dengan asumsi 50 ppm. Menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MN yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 59.274.000, kode paket JSS-P2401-8451631, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.160.000, nilai HPS sebesar Rp. 59.160.000, tanggal pemilihan 31 Januari 2024, hasil pemilihan 31 Januari 2024, penyedia PT. Prismaco Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.160.000, tanggal kontrak 31 Januari 2024.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MN yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Prismaco Jaya adalah non kecil.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MN yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk jasa sewa mesin fotokopi speed 50 ppm hitam putih dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera dengan harga tercantum sebesar Rp. 3.400.000 perbulan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MN yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera adalah kecil.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial berinisial MN dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://sikap.lkpp.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar terpubilkasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial berinisial MN dikonfirmasi kepada Lurah Kebayoran Lama Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan, Atmah belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here