Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa (PBJ) paket Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa karena paket yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Menurut informasi dari narasumber berinisial DC yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Diduga terjadi kolusi dan atau pengaturan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Dugaan kolusi dan atau pengaturan pada pengadaan barang/jasa paket Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 melibatkan pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Berpedoman pada 65 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Berpedoman pada Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024, pada diktum KESATU huruf b tertulis : Para kepala perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah selaku pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggaran (KPA) Provinsi DKI Jakarta : (3) dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana paket Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil?
Apakah tidak ada lagi produk dari penyedia kualifikasi usaha kecil yang tercantum pada katalog elektronik sehingga dipilih produk dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo yang kualifikasi usahanya non kecil?
Pemeriksaan dari Inspektorat DKI sangat dinantikan”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DC yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 318.344.377. Menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DC yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 318.344.377, kode paket JSS-P2401-8376051, nilai pagu paket sebesar Rp. 286.779.600, nilai HPS sebesar Rp. 286.779.600, tanggal pemilihan 12 Januari 2024, hasil pemilihan 12 Januari 2024, penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 286.779.600.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DC yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo adalah non kecil.
Terkait informasi dari narasumber berinisial DC dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)