Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa (PBJ) paket Belanja Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat (Itbanko Jakbar) tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan karena paket yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Menurut informasi dari narasumber berinisial KN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Belanja Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Itbanko Jakbar tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi antara pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Prismaco Jaya karena membuat surat pesanan pada pengadaan barang/jasa paket Belanja Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Itbanko Jakbar tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan yang dibuat oleh pejabat pengadaan pada paket Belanja Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Itbanko Jakbar tahun anggaran 2024 sehingga penyedia PT. Prismaco Jaya dengan kualifikasi usaha non kecil bisa menjadi penyedia pada paket pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah), sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia PT. Prismaco Jaya karena menandatangani kontrak paket Belanja Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Itbanko Jakbar tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Dugaan pengaturan dan atau kolusi pada pengadaan barang/jasa paket Belanja Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Itbanko Jakbar tahun anggaran 2024 melibatkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Berpedoman pada Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Sebagai pembanding, ada paket Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan volume lebih banyak dan dengan pagu anggaran lebih tinggi dibandingkan paket Belanja Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 diperuntukkan bagi penyedia dengan penyedia kualifikasi usaha kecil yaitu CV. Central Jaya”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial KN yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 40.826.333. Menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial KN yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Belanja Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 40.826.333, kode paket JSS-P2401-8426358, nilai pagu paket sebesar Rp. 40.626.000, nilai HPS sebesar Rp. 40.626.000, tanggal pemilihan 25 Januari 2024, hasil pemilihan 25 Januari 2024, penyedia PT. Prismaco Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 40.626.000, tanggal kontrak 25 Januari 2024.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial KN yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Prismaco Jaya adalah non kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial KN yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Sewa Alat Reproduksi (penggandaan) dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 355.644.000, kode paket JSS-P2401-8467557, nilai pagu paket sebesar Rp. 355.320.000, nilai HPS sebesar Rp. 355.320.000, penyedia CV. Central Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 355.320.000.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial KN yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Central Jaya adalah kecil.
Terkait informasi dari narasumber berinisial KN dikonfirmasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)