Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Pesanggrahan Dertha Eko Wibowo dan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Widodo Soeprayitno terindikasi pembiaran terhadap bangunan gedung yang tidak sesuai izin.
Menurut informasi dari narasumber berinisial GN yang menyampaikan, “ada indikasi pembiaran dan dugaan persekongkolan dari petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan atau petugas dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan dengan pemilik bangunan gedung sehingga tindakan terhadap bangunan gedung tidak sesuai IMB yang berada di Jalan Ulujami Raya/Jalan Guru Saliin No. 35 RT. 011 RW. 005 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bangunan gedung yang berada pada lokasi tersebut didirikan dengan IMB nomor 28/C.37.EC/31.74.10.1005.02.009.R.5/3/-1.785.51/e/2022, peruntukan rumah tinggal 2 (dua) lantai namun fisik yang dibangun dilapangan lebih dari 2 (dua) lantai dan diduga bukan untuk rumah tinggal.
Indikasi pelanggaran bangunan gedung tersebut sudah diketahui oleh petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan atau petugas dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan.
Namun petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan atau petugas dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan diduga tidak berkenan menjalankan tindakan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan karena tidak pernah ada terpasang segel pada sisi depan bangunan gedung tersebut yang merupakan bukti penindakan telah berjalan sebagaimana mestinya”, tandasnya.
Sesuai dengan foto papan IMB yang diberikan oleh narasumber, bangunan gedung yang berada di Jalan Ulujami Raya/Jalan Guru Saliin No. 35 RT. 011 RW. 005 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan didirikan dengan IMB nomor 28/C.37.EC/31.74.10.1005.02.009.R.5/3/-1.785.51/e/2022, peruntukan rumah tinggal 2 (dua) lantai.
Sesuai dengan foto lapangan bangunan gedung pada lokasi tersebut diatas yang diberikan oleh narasumber, fisik bangunan gedung lebih dari 2 (dua) lantai dan diduga bukan untuk rumah tinggal.
Pengecekan lapangan dilakukan terhadap gedung yang berada Jalan Ulujami Raya/Jalan Guru Saliin No. 35 RT. 011 RW. 005 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, fisik bangunan gedung lebih dari 2 (dua) lantai dan diduga bukan untuk rumah tinggal. Pada sisi depan bangunan gedung tidak ada terpasang plang segel sebagai bukti penindakan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut sumber dilapangan yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “bangunan itu sudah pernah dicek oleh petugas Citata Pesanggrahan, namun petugas tidak pernah memasang segel pada sisi depan bangunan itu yang kesannya bangunan itu sudah sesuai dengan IMB yang dimiliki.
Sedangkan hal tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial sesama warga, coba pemilik bangunan tidak koordinasi dengan petugas Citata, bangunan pasti cepat dipasangi segel dan segera direkomtek jika pemilik bangunan tidak segera merespon surat dari Citata”, tandasnya.
Tindakan terhadap bangunan gedung yang berada Jalan Ulujami Raya/Jalan Guru Saliin No. 35 RT. 011 RW. 005 Kelurahan Ulujami diupayakan konfirmasi ke Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan, keberadaan Dertha Eko Wibowo selaku Kasektor tidak bisa diprediksi kapan dan jam berapa berada dikantor serta kantornya sering dalam keadaan terkunci.
Konfirmasi dilanjutkan kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 052/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2023 pada tanggal 25 Juli 2023.
Terkait surat konfirmasi ditanyakan kepada Kasudin CKTRP Jaksel melalui pesan whatsapp. Widodo Soeprayitno menyampaikan, “surat masih dicek karena banyak surat masuk”.
Jawaban dari Kasudin CKTRP Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial GN, narasumber menyampaikan lagi, “waduh gimana nih kinerjanya Kasudin CKTRP Jaksel, penataan surat masuk aja belum bisa beres, jangan-jangan pendataan administrasi tindakan bangunan melanggar di wilayah Jaksel bisa jadi tidak terdata dengan baik sesuai dengan fakta dilapangan”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan. (Polman/Tim)