Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang dari Kelurahan Grogol Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan turunannya karena yang menjadi penyedia pada pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) adalah dari penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil.
Berawal dari informasi narasumber berinisial TH yang menyampaikan, “pengadaan barang paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kerja Lapangan PPSU serta paket Penyediaan Bahan Kerja Lapangan PPSU dari Kelurahan Grogol Utara Jaksel tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi persekongkolan atau pengaturan dengan penyedia tertentu.
Nilai pagu anggaran dari masing-masing paket tersebut dibawah Rp. 15.000.000.000. Penyedia dari kedua paket tersebut adalah CV. Persaudaraan Jaya. Kualifikasi usaha dari penyedia CV. Persaudaraan Jaya adalah non kecil, sedangkan produk yang spesifikasinya sesuai dengan yang dibutuhkan dari penyedia lain masih ada tercantum pada etalase produk katalog elektronik dengan harga produk yang lebih baik dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.
Berpedoman pada Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan atau koperasi.
Namun paket pengadaan barang dari Kelurahan Grogol Utara Jaksel yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 diperuntukan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil karena diduga terjadi persekongkolan atau pengaturan dengan penyedia tertentu.
Dugaan persekongkolan atau pengaturan pada paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kerja Lapangan PPSU serta paket Penyediaan Bahan Kerja Lapangan PPSU tersebut melibatkan Lurah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan (PP) dengan penyedia CV. Persaudaraan Jaya.
Ketegasan dari Itbanko Jaksel sangat dinantikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kerja Lapangan PPSU serta paket Penyediaan Bahan Kerja Lapangan PPSU dari Kelurahan Grogol Utara tahun anggaran 2023 serta merekomendasikan sanksi yang tegas terhadap PPK, PPTK, PP dan penyedia CV. Persaudaraan Jaya”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kerja Lapangan PPSU dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 108.843.548. Item pengadaan meliputi cat tembok, kuas cat, kuas roll dan ember plastik.
Paket Penyediaan Bahan Kerja Lapangan PPSU dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 86.828.751. Item pengadaan meliputi sapu lidi, sarung tangan karet, pengki dan sarung tangan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kerja Lapangan PPSU dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 108.843.548, nilai HPS sebesar Rp. 107.836.500, penyedia CV. Persaudaraan Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 107.836.500, pemilihan tanggal 6 Juni 2023, hasil pemilihan 6 Juni 2023, kotrak tanggal 12 Juli 2023 dan serah terima tanggal 12 Juni 2023.
Paket Penyediaan Bahan Kerja Lapangan PPSU dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 86.828.751, nilai HPS sebesar Rp. 85.248.000, penyedia CV. Persaudaraan Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 85.248.000, pemilihan tanggal 28 April 2023, hasil pemilihan tanggal 28 April 2023, kontrak tanggal 16 Mei 2023 dan serah terima tanggal 16 Mei 2023.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Persaudaraan Jaya adalah non kecil untuk pengadaan barang yang dibutuhkan pada Kelurahan Grogol Utara.
Data yang disampaikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut ada terpublikasi sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber.
Terkait indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber dikonfirmasi kepada Lurah Grogol Utara Jaksel melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan, Sariman belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)