Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang dari Kelurahan Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena yang menjadi penyedia pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil.
Menurut informasi dari narasumber berinisial ST yang menyampaikan, “paket Belanja Barang Pakai Habis Kebersihan PPSU dari Kelurahan Kebon Jeruk Jakbar tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan karena penyedia paket tersebut adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sedangkan nilai pagu anggaran paket tersebut dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Berpedoman pada Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan atau koperasi.
Namun yang menjadi penyedia pada paket Belanja Barang Pakai Habis Kebersihan PPSU dari Kelurahan Kebon Jeruk tahun anggaran 2023 adalah CV. Muara Nauli Abadi dengan kualifikasi usaha non kecil.
CV. Muara Nauli Abadi bisa menjadi penyedia pada paket Belanja Barang Pakai Habis Kebersihan PPSU karena diduga terjadi pengaturan atau persekongkolan yang melibatkan Lurah Kebon Jeruk selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan dengan oknum tertentu”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Barang Pakai Habis Kebersihan PPSU dari Kelurahan Kebon Jeruk dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 120.990.000.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Belanja Barang Pakai Habis Kebersihan PPSU dari Kelurahan Kebon Jeruk dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 120.990.000, nilai pagu paket sebesar Rp. 116.827.500, hasil pemilihan tanggal 10 April 2023, penyedia CV. Muara Nauli Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 116.827.500, tanggal kontrak 30 Mei 2023 dan serah terima tanggal 30 Mei 2023.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Muara Nauli Abadi adalah non kecil.
Pengecekan dilakukan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data yang diberikan oleh narasumber benar ada terpublikasi sesuai dengan yang diberikan.
Terkait paket Belanja Barang Pakai Habis Kebersihan PPSU dari Kelurahan Kebon Jeruk dikonfirmasi kepada Lurah melalui pesan whatsapp.
Lurah Kebon Jeruk Achmad Mawardi menyampaikan melalui pesan whatsapp, “saya sudah sampaikan ke pengelola keuangan bahwa yang kita lakukan adalah menggunakan sistem ekatalog dan sudah dipublish. Khusus kelurahan Kebon Jeruk sudah menjadi percontohan pemeriksaan Inspektorat juga sampel pemeriksaan BPK RI. Berita acara hasil audit BPK dan Inspektorat sudah keluar dan dinyatakan tidak terdapat penyimpangan karena kita menggunakan ekatalog”.
Tanggapan dari Lurah Kebon Jeruk belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi. Tanggapan dari Lurah Kebon Jeruk disampaikan kepada narasumber berinisial ST.
Narasumber berinisial ST menyampaikan lagi, “ada apa dengan Lurah Kebon Jeruk, apakah proses pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing yang pagunya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) merupakan kewenangan dari pengelola keuangan sehingga Achmad Mawardi berkonsultasi apa yang dikonfirmasi ke pengelola keuangan?
Apakah benar berita acara hasil audit BPK dan Inspektorat sudah keluar dan dinyatakan tidak terdapat indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa Kelurahan Kebon Jeruk Jakbar tahun anggaran 2023?
Berpedoman pada peraturan yang mana pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) peruntukannya bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil?
Achmad Mawardi diduga lakukan pembohongan dan pembodohan publik untuk menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada proses pemilihan penyedia paket Belanja Barang Pakai Habis Kebersihan PPSU tahun anggaran 2023.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektorat DKI layak melakukan pemeriksaan proses pemilihan penyedia paket Belanja Barang Pakai Habis Kebersihan PPSU Kebon Jeruk tahun anggaran 2023 dan merekomendasikan sanksi yang tegas kepada Lurah Kebon Jeruk, pejabat pengadaan terkait dan penyedia CV. Muara Nauli Abadi”, tandasnya. (Polman/Tim)