Rehabilitasi Irigasi , Inpres II thp 2 di Kab Lamongan, oleh Bbws solo,Telat. Diperpanjang sesuai Permenkeu 84 thn 2025.

Peraturan Menteri Keuangan no 84 tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan pada tanggal 25 November tahun 2025. Pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat memberikan perpanjangan waktu hingga 90 hari kalender ketahun berikutnya, kepada penyedia yang sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan dan bersedia dikenakan denda keterlambatan 1 permil perhari kalender.

Pekerjaan inpres paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah inpres II tahap 2 diKabupaten Gresik dan Lamongan dengan nomor kontrak HK 0201-BBWS.9.31/k Pemda. Paket 2/SPK01 tanggal 2 September 2025. Paket pekerjaan Inpres II tahap 2 ini dikerjakan PT Hutama Karya (persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp 73.743.527.816 dan kontrak ditandatangani tanggal 2 September 2025. Adapun masa pelaksanaan pekerjaan selama 121 hari kalender. Sesuai kontrak pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jaringan kewenangan daerah ini, selesai pada tanggal 31 Desember 2025. Namun karena pekerjaan belum selesai (telat), diperpanjang sesuai ketentuan peraturan Menteri Keuangan nomor 84 tahun 2025, PPK dapat memperpanjang selama 90 hari kalender dan penyedia bersedia dikenakan denda 1 permil perhari kalender keterlambatan.

Mengacu penjelasan Kepala Satuan Kerja (kasatker) PJPA BBWS Solo nomor PW0103/Bbws9.8/1/04 tanggal 20 Februari 2026, Gadhang Swastyastu.ST.M.Eng. keterlambatan pelaksanaan karena terdapat kendala teknis dan operasional dilapangan. Namun seluruhnya telah ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Investigasi jurnalis panggung modus operandi kelokasi pekerjaan diKabupaten Lamongan pada tanggal 6 Februari 2026 masih banyak pekerjaan yang belum selesai, seperti Daerah Irigasi Madulegi Kecamatan Sukodadi Lamongan, DI Brangsi Kecamatan Laren, DI sungai lebak Karanggeneng Lamongan. Rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah Kabupaten Lamongan sesuai Impres II tahap 2 telat, diperpanjang sesuai PermenKeu tahun 2025.

Jika pekerjaan jaringan irigasi kewenangan daerah ini belum selesai hingga akhir Februari 2026, dapat dipastikan denda keterlambatan akan mencapai 58 hari kalender dan denda keterlambatan 1 mil perhari.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 84 tahun 2025 denda ini harus disetor ke kas negara paling lama 5 hari kerja setelah berita acara serah terima (BAST). **Pande