Trenggalek, Panggung Modus Operandi. Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Bagong, yang di laksanakan pada tanggal 6 bulan Mei 2026, ada tambahan pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat seluas 33 bidang dengan nilai sebesar Rp 1.06 Miliar. Sementara sisa yang belum terbayar seluas 36 bidang. Insya Allah maksimal akhir bulan Juni 2026 sudah selesai terbayarkan.” Penjelasan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (Bendungan Bagong), Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Denny Bayu Prawesto, SH, kepada jurnalis Panggung Modus Operandi melalui pesan WhatsApp.
Pembangunan Bendungan Bagong di Desa Sumurup dan Sengon, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan pengendali air. Proyek pembangunan ini menelan anggaran sebesar Rp 2,1 Triliun dan ada stimulus 600 Miliar. Adapun kebutuhan tanah seluas total 1490 bidang tanah dengan luas tanah 222.12 hektar, dengan rincian tanah masyarakat 33%, tanah hutan 64,91 hektar. melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Bendungan Bagong dibangun melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan. Pembangunan Bendungan Bagong dilaksanakan dengan tiga paket. Paket I dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya KSO SACNA dengan harga terkontrak sebesar Rp. 1.124.442.021.000,00 (MYC), sedangkan Paket II kontraktor pelaksana PT. Pembangunan Perumahan KSO PT Jatiwangi dengan harga terkontrak sebesar Rp. 494.302.035.000,00 (MYC). Paket III di lasanakan PT Pembangunan perumahan sebesar 450.000.000.000,00 (MYC). Pande-TIM













