Perpres no.18 tahun 2016 Terkait ITF di Batalkan MA

Surabaya, Panggung Modus Operandi – Langkah pemerintah Indonesia untuk mengubah sampah menjadi sumber energi tentu terdengar menarik, tapi bagi sebagian aktivis lingkungan, upaya itu justru lebih banyak menimbulkan pencemaran berbahaya daripada bermanfaat menghasilkan listrik.

Mahkamah Agung (MA), setelah gugatan uji materi Kelompok aktivis lingkungan atau dikenal Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah (KNTBS) dikabulkan.

KNTBS yang diwakili oleh beberapa organisasi, seperti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), BaliFokus, KRuHA dan Gita Pertiwi. Meminta kepada presiden untuk mencabut dan membatalkan Perpres no.18 tahun 2016, hal ini karena pengelolaan sampah yang berkelanjutan harus mempertimbangkan kesehatan manusia, lingkungan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penentuan teknologi.

Salah satu potensi emisi dan lepasan racun dari pengolahan sampah dengan teknologi termal adalah dioksin, yang telah disepakati oleh lebih dari 128 negara dalam Konvensi Stockholm untuk dicegah dan dieliminasi karena bersifat karsinogenik.

sekitar 25% dari hasil pembakaran PLTSa akan berupa abu, abu terbang dan kerak yang bersifat toksik dan harus diolah secara khusus karena termasuk kelompok limbah B3. Bila setiap kota mengolah sekitar 1000 ton sampah per hari saja, maka potensi limbah B3 dari hasil pembakaran dengan teknologi termal akan menghasilkan sekitar 250 ton limbah B3 per hari. Hal ini akan membutuhkan penanganan di tempat pengolahan akhir sampah khusus untuk B3 dan tidak dapat dikirim ke TPA biasa.

Adapun amar putusan MA adalah sebagai berikut; yakni Perpres No.18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No.18 Tahun 2008, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tuti Hendrawati mengatakan, dengan disetujuinya Putusan ini berpengaruh pada beberapa daerah yang sudah bidding. Salah satunya Bali, sebab Bali sudah ada studi kelayakan.

Perjuangan sampah menjadi perhatian lintas kementerian sampai Presiden Republik Indonesia meneluarkan PP 18 Tahun 2016 dikeluarkan Presiden Setelah sidang kabinet terbatas soal sampah, semua kementerian bicara isu ini. Bahkan PLN berbicara sampah hingga muncul PLTSa.

Sejak Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008, pengelolaan sampah penanggungjawabnya adalah pemerintah daerah. Semua pemprosesan akhir sampah (TPA) harus control Landfill atau Sanitary Landfill (SLF). Sejak UU No.18 Tahun 2008 itu terbit, pemerintah daerah diberi waktu selama 5 tahun, mengubah TPA (terbuka) menjadi control Landfill atau sani tari Landfill (SLF). Hal ini sudah dilakukan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PU PERA melalui Direktorat Penyehatan Pemukiman dengan mengundang pihak asing luar negeri dalam hal ini Jerman dengan programnya ERC-SWN (Emision Inticition Solid Waste Managemen) dengan pemerintah daerah, seperti Kota Malang, Kabupaten Jombang, Sidoarjo, Pekalongan dan Kota Jambi dengan total loan 100 juta Dolar Amerika.

Sementara itu pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Kementerian PU PERA, Ditjen Cipta Karya, Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman dan Pelaksana Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyehatan Lingkungan Pemukiman Provinsi Jawa Timur membangun tempat pemprosesan akhir sampah (TPA) yaitu di Kabupaten Madiun, Kec. Majayan dengan biaya sebesar Rp.12,497,184,000.00. Kabupaten Trenggalek, Kec. Serabah dengan biaya sebesar Rp.9,165,000,000.00 serta rehabilitasi TPA di Kabupaten Pacitan, Kec. Pringkuku menelan biaya sebesar Rp.2,300,946,000.00. Sementara TPA Kediri di Gunung Klotok, menelan biaya sebesar Rp.1,003,040,000.00.

Investigasi Panggung Modus Operandi di lokasi pembangunan TPA tersebut diatas, masih berlangsung dan diharapkan tidak menggunakan Intermedite Treadment Facility (ITF) dengan insenerator – pembakaran sampah. Tim Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here