Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) Ilham Raya terindikasi salahgunakan wewenang karena memecah paket pengadaan barang/jasa menjadi delapan paket pada saat pemilihan penyedia, sedangkan paket tersebut ditetapkan dan diumumkan pada rencana umum pengadaan (RUP) adalah satu paket.
Menurut informasi dari narasumber berinisial MH yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa dari Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu.
Kasudin Bina Marga Jakut selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena memecah paket pengadaan barang/jasa menjadi delapan paket pengadaan, membuat delapan surat pesanan dan menandatangani delapan kontrak pada paket Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara (e-katalog) tahun anggaran 2023, sedangkan paket tersebut ditetapkan dan diumumkan pada rencana umum pengadaan (RUP) adalah satu paket.
Kasudin Bina Marga Jakut selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu karena membuat sebagian surat pesanan dan menandatangani kontrak dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil pada paket Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara (e-katalog) tahun anggaran 2023, sedangkan nilai pagu anggaran paket tersebut dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Kasudin Bina Marga Jakut selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu karena diduga tidak memilih produk yang tercantum pada etalase katalog elektronik dengan harga terbaik dari penyedia lain pada paket Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara (e-katalog) tahun anggaran 2023.
Masih ada produk yang dibutuhkan pada paket Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara (e-katalog) yang tercantum pada etalase katalog elektronik yang spesifikasinya sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan harga terbaik.
Indikasi persekongkolan dan pengaturan pengadaan barang/jasa pada paket Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara (e-katalog) tahun anggaran 2023 diduga melibatkan KPA merangkap PPK dan PPTK dengan penyedia tertentu”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara (e-katalog) dari Sudin Bina Marga Jakarta Utara tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 12.642.887.478. Volume pekerjaan 1 (satu) paket.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara (e-katalog) dari Sudin Bina Marga Jakarta Utara tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 12.642.887.478.
Paket tersebut dipecah menjadi delapan kode paket antara lain : kode paket HPD-P2301-2580527 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.687.920.000 dengan penyedia PT. Hutama Prima. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Hutama Prima adalah besar.
Kode paket TPK-P2302-2893223 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 411.682.000 dengan penyedia PT. Sarana Anugerah Perdana. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Sarana Anugerah Perdana adalah menengah.
Kode paket RA5-P2303-3393465 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 441.682.500 dengan penyedia CV. Raynaldo Jaya Bersama. Kualifikasi usaha dari penyedia CV. Raynaldo Jaya Bersama adalah kecil.
Kode paket RA5-P2303-3459177 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 228.744.000 dengan penyedia PT. Lianaria Makmur. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Lianaria Makmur adalah besar.
Kode paket BM1-P2303-3617865 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 99.000.000 dengan penyedia PT. Jasamarga Tollroad Maintenance. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Jasamarga Tollroad Maintenance adalah besar.
Kode paket RA5-P2305-4663352 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 163.393.000 dengan penyedia CV. Raynaldo Jaya Bersama. Kualifikasi usaha dari penyedia CV. Raynaldo Jaya Bersama adalah kecil.
Kode paket RA3-P2306-5460386 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 346.528.000 dengan penyedia PT. Mapan Perkasa Jaya. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Mapan Perkasa Jaya adalah kecil.
Kode paket TPK-P2306-5598357 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 475.325.000 dengan penyedia PT. Cisangkan. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Cisangkan adalah besar.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://lpse.jakarta.go.id, data atau informasi tersebut benar ada terpublikasi.
Terkait indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa pada Sudin Bina Marga Jakut tahun anggaran 2023 dikonfirmasi dengan surat nomor 036/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2023 kepada Kasudin Bina Marga Jakarta Utara tertanggal 11 Juli 2023.
Ilham Raya selaku Kasudin Bina Marga Jakarta Utara menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 9424/-lct2.02 tertanggal 17 Juli 2023 dan menyampaikan :
(1) Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara bertujuan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang bersifat sewaktu-waktu dan segera. Hal ini menjadikan pengadaan barang/jasa yang terkait didalamnya bersifat tidak terprediksi dan sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
Pengadaan material juga terdiri dari beberapa jenis dan komoditas sehingga dilaksanakan sesuai dengan kebutuhannya pada RUP Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara. Kegiatan pemeliharaan rutin dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
(2) Terkait dengan penyedia dengan kualifikasi non usaha mikro, kecil dan koperasi (UMKK), bahwa terdapat pengadaan barang dimana kompetensi penyedia tidak sesuai dengan UMKK sehingga kami melakukan pengadaan pada penyedia non UMKK.
Tanggapan konfirmasi dari Kasudin Bina Marga Jakarta Utara belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi. Tanggapan konfirmasi tersebut disampaikan kepada narasumber.
Narasumber berinisial MH yang menyampaikan lagi, “Kasudin Bina Marga Jakarta Utara Ilham Raya mesti menjelaskan atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana paket Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh beliau sendiri selaku KPA dan dipecah oleh beliau sendiri selaku PPK menjadi delapan paket.
Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana paket Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara dilakukan pengadaan secara konsolidasi oleh Kasudin Bina Marga Jakarta Utara selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK. Apakah Kasudin Bina Marga Jakarta Utara selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK memiliki kewenangan untuk melaksanakan konsolidasi dalam pengadaan barang/jasa?
Apakah Kasudin Bina Marga Jakarta Utara selaku PPK sebelum membuat surat pesanan pengadaan barang/jasa pada paket Pemeliharaan Rutin Jalan, Jembatan, Trotoar dan Bangunan Pelengkapnya di Kota Administrasi Jakarta Utara kepada sebagian penyedia yang non UMKK sudah yakin bahwa tidak ada penyedia UMKK yang kompetensinya sesuai?
Kasudin Bina Marga Jakarta Utara diharapkan transparan dan menjawab konfirmasi sesuai dengan apa yang ditanyakan dan tolong jangan berupaya menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pengadaan paket tersebut”, tandasnya. (Polman/Tim)