Langkah Pemkot Surabaya dalam mengatasi masalah banjir sudah selangkah lebih maju dari kota-kota lainnya di Jawa Timur seperti dengan pembangunan rumah pompa dan normalisasi sungai secara rutin. Penyebab banjir tersebut disinyalir selain karena curah hujan yang tinggi, juga masih adanya perilaku oknum masyarakat yang belum sadar dan menjadikan sungai sebagai “tempat sampah” yang praktis tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Seperti yang terjadi di Sungai Kalianak yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Asemrowo dan Krembangan, tumpukan sampah sudah memenuhi seluruh ruang sungai yang menyebabkan pendangkalan dan penyempitan alur sungai yang seharusnya selebar 18 meter kini tinggal 2-3 meteran saja yang artinya hampir 85% kapasitas tampungan air hilang, bukan karena alam tapi karena ulah manusia. Tak hanya itu, di dalam ruang Sungai Kalianak juga sudah banyak berdiri ratusan bangunan liar yang tidak mempunyai legalitas hukum yang sah. Penyempitan ruang sungai akibat dari bangunan liar ini sangat merugikan banyak pihak termasuk lingkungan yang tidak sehat dampak dari pada banjir yang sering terjadi. Dua hal tersebut menjadi penyebab utama terjadinya banjir saat musim hujan tiba di wilayah ini.
Berangkat dari kejadian tersebut Balai Besar Wilayah Sungai Brantas selaku pemilik kewenangan Sungai Kalianak berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Surabaya sebagai eksekutor kegiatan telah mulai melaksanakan penertiban bangunan liar yang berdiri di dalam ruang sungai yang dilanjutkan dengan normalisasi sungai dengan panjang rencana 3 Km selebar 18 meter sebagai upaya pengendalian banjir di wilayah tersebut. Normalisasi tahap pertama rampung pada bulan Desember tahun 2025 sepanjang 600 meter, program normalisasi dilanjutkan ketahap kedua pada bulan April tahun 2026 hingga saat ini sepanjang 600 meter. Kegiatan normalisasi Sungai Kalianak selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan target panjang 3 Km tercapai.
Program normalisasi yang kini berjalan memang patut diapresiasi, akan tetapi sudah seharusnya kita bertanya: Apakah dengan selesainya kegiatan normalisasi tersebut akan menuntaskan permasalahan banjir di Sungai Kalianak tersebut? Tentunya belum bisa, kerena penanganan sungai harus berdasarkan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Surabaya dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas harus melaksanakan pemeliharaan secara rutin sungai tersebut, sehingga bisa menjamin kelancaran aliran air dari hulu ke hilir. Serta melakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan bagi oknum yang mendirikan bangunan tanpa izin di bantaran sungai merupakan langkah pertama bila tidak ingin masalah yang sebelumnya terjadi kembali. Selain itu Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait harus aktif melakukan sosialisasi, edukasi, penegakan hukum dan pengelolaan sampah secara terpadu, jika tidak ingin pekerjaan rumah ini akan terus berulang tahun demi tahun dan banjir akan tetap terjadi.
Sungai yang tersumbat sampah dan penyempitan drastis akan menghilangkan kemampuan alam untuk mengencerkan dan mengalirkan polutan. Oksigen terlarut turun, organisme air mati dan sungai berubah menjadi saluran pembuangan terbuka. Ekosistem akuatik seperti ikan, mikro organisme pengurai musnah perlahan, merusak rantai ekologi yang lebih luas hingga ke muara dan laut ditambah lagi air banjir yang membawa limbah domestik dan sampah meresap ke dalam tanah di sekitar pemukiman. Dalam jangka panjang, sumur dangkal warga terkontaminasi logam berat dan bakteri ecoli. Lahan di bantaran sungai kehilangan kesuburan dan menjadi tidak produktif secara ekologis maupun ekonomi. Sepatutnya semua ini menjadi renungan kita semua untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat.