Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Irbanko Jaksel) layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa (PBJ) Kelurahan Grogol Utara tahun anggaran 2024 karena pelaksanaan PBJ paket Penyediaan Jasa Sewa Mesin Fotocopy dari Kelurahan Grogol Utara diduga tidak berpedoman pada apa yang telah ditentukan didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya.
Menurut informasi dari narasumber berinisial BN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Jasa Sewa Mesin Fotocopy Pada Kantor Kelurahan dari Kelurahan Grogol Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena paket yang nilai pagunya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil dan dengan harga lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Penyedia pada paket Penyediaan Jasa Sewa Mesin Fotocopy Pada Kantor Kelurahan dari Kelurahan Grogol Utara Jaksel tahun anggaran 2024 adalah PT. Tritanu dengan kualifikasi usaha non kecil dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.074.200.
Sesuai dengan spesifikasi Jasa Sewa Mesin Fotocopy Pada Kantor Kelurahan dari Kelurahan Grogol Utara Jaksel tahun anggaran 2024 yang ditetapkan pada KAK adalah dengan kecepatan 50 ppm, sedangkan penyedia PT. Tritanu tidak ada memiliki produk Jasa Sewa Mesin Fotocopy dengan kecepatan 50 ppm yang tercantum pada katalog elektronik.
Penyedia PT. Tritanu ada memiliki produk tercantum pada katalog elektronik adalah produk Jasa Sewa Mesin Fotocopy dengan kecepatan 25 ppm, 26 pp, 31 ppm dan 45 ppm.
Berpedoman pada Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ayat 1 tertulis : Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas : (a) e-purchasing. Ayat 2 tertulis : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring
Pasal 65 ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Diduga terjadi kolusi atau pengaturan yang melibatkan Lurah selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK, PPTK, pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Tritanu.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan, Irbanko Jaksel layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Jasa Sewa Mesin Fotocopy Pada Kantor Kelurahan dari Kelurahan Grogol Utara tahun anggaran 2024”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BN yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Jasa Sewa Mesin Fotocopy Pada Kantor Kelurahan dari Kelurahan Grogol Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 59.274.000. Menggunakan produk dalam negeri dengan usaha kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BN yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Jasa Sewa Mesin Fotocopy Pada Kantor Kelurahan dari Kelurahan Grogol Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 59.274.000, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.074.200, tanggal pemilihan 9 Januari 2024, waktu pemilihan tanggal 9 Januari 2024, penyedia PT. Tritanu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.074.200, tanggal kontrak 12 Januari 2024.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BN yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Tritanu adalah non kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BN yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, penyedia PT. Tritanu memiliki produk tercantum pada katalog untuk jasa sewa mesin fotocopy adalah dengan kecepatan 25 ppm, 26 pp, 31 ppm dan 45 ppm.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial BN dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://sikap.lkpp.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait informasi dari narasumber berinisial BN diupayakan konfirmasi kepada Lurah Grogol Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp, namun Moch. Rasyid tidak berkenan memberikan tanggapan.
Terkait informasi dari narasumber berinisial BN disampaikan dan dikonfirmasi kepada Irbanko Jaksel secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)