Keterangan gambar : Papan proyek pemeliharaan Gedung Kwarcab Jakarta Selatan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pedoman e-purchasing pada pengadaan barang/jasa (PBJ) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) tahun anggaran 2024 layak dipertanyakan karena pelaksanaan paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Kwarcab Pramuka Jakarta Selatan diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut informasi dari narasumber berinisial HN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Kwarcab Pramuka dari Pemkot Jaksel tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.

Penyedia pada paket tersebut adalah PT. Rahandika Nusa Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.326.074.117. Didalam paket tersebut ada item pekerjaan mengikis/mengerok permukaan cat tembok lama, sedangkan penyedia PT. Rahandika Nusa Perkasa tidak ada memiliki produk mengikis/mengerok permukaan cat tembok lama tercantum pada katalog elektronik.

Pada paket tersebut ada item pekerjaan pengecatan dinding exterior dan pekerjaan pengecatan dinding interior. Produk pengecatan dinding exterior dan produk pengecatan dinding interior dari penyedia PT. Rahandika Nusa Perkasa yang tercantum pada katalog elektronik tidak memiliki nilai TKDN. Harga tercantum produk pengecatan dinding exterior dari penyedia PT. Rahandika Nusa Perkasa sebesar Rp. 72.400/m2 dan harga tercantum produk pengecatan dinding interior sebesar Rp. 66.900/m2.

Produk pengecatan dinding exterior dan produk pengecatan dinding interior yang memiliki nilai TKDN dan dengan harga lebih baik (lebih rendah) dari penyedia lain masih ada tercantum pada katalog elektronik yaitu dari penyedia CV. Catur Putra Mandiri.

Nilai TKDN produk pengecatan dinding exterior dari penyedia CV. Catur Putra Mandiri sebesar 36,78% dengan harga tercantum sebesar Rp. 51.988/m2 dan nilai TKDN produk pengecatan dinding interior dari penyedia CV. Catur Putra Mandiri sebesar 66,49% dengan harga tercantum sebesar Rp. 35.946/m2.

Berpedoman pada ketentuan yang mana pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat surat pesanan paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Kwarcab Pramuka terhadap penyedia PT. Rahandika Nusa Perkasa yang tidak memiliki produk tercantum pada katalog elektronik secara lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan pada paket yang dikerjakan serta memilih produk pengecatan dinding exterior dan produk pengecatan dinding interior dari penyedia PT. Rahandika Nusa Perkasa yang tidak memiliki nilai TKDN dan dengan harga produk lebih tinggi sedangkan produk pengecatan dinding exterior dan produk pengecatan dinding interior dari penyedia lain yang memiliki nilai TKDN dan dengan harga lebih baik masih ada tercantum pada katalog elektronik”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Terkait informasi dari narasumber berinisial HN dikonfirmasi kepada Walikota Jaksel melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan, Munjirin belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here