RUP paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy Sudin Kominfotik Jaksel Tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Demi terciptanya pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Itbanko Jaksel) layak melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Sudin Kominfotik) Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023, karena yang menjadi penyedia pada paket pengadaan tersebut yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Berawal dari informasi narasumber berinisial AG yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan karena yang menjadi penyedia pada paket tersebut adalah penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan nilai pagu anggaran paket pengadaan barang/jasa tersebut dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

Nilai pagu anggaran paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 42.624.000.

Penyedia paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 adalah PT. Garuda Mas Rentalindo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.186.500. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo adalah non kecil.

Pada katalog elektronik masih ada tercantum produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil dengan harga tercantum lebih baik (lebih murah), salah satunya produk dari penyedia PT. Sakti Jasa Sinergi.

Pejabat pengadaan terindikasi pengaturan dengan penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo karena memilih dan membuat surat pesanan pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk yang tercantum pada katalog elektronik dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil dengan harga tercantum lebih baik (lebih murah) masih ada.

PPK diduga turut serta menggunakan dokumen pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 yang terindikasi pengaturan dengan penyedia tertentu karena menandatangani kontrak dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil yang nilai pagu anggaran dibawah lima belas milyar rupiah.

Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 diduga melibatkan pejabat pengadaan, PPTK, PPK dan KPA dengan penyedia tertentu”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 42.624.000 dengan metode e-purchasing. Volume pekerjaan : 1 unit x 12 bulan. Spesifikasi pekerjaan : mesin fotocopy dengan fitur copy, print, color scan (30 ppm).

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu RUP sebesar Rp. 42.624.000 dengan metode e-purchasing.

Rincian informasi paket tersebut antara lain : kode paket JSS-P2301-2597827, nilai pagu paket sebesar Rp. 38.186.500, nilai HPS sebesar Rp. 38.186.500, tanggal pemilihan 31 Januari 2023, hasil pemilihan tanggal 31 Januari 2023, penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.186.500, tanggal kontrak 10 Februari 2023, nilai serah terima sebesar Rp. 38.186.500, nilai realisasi sebesar Rp. 38.186.500, tanggal realisasi 10 Februari 2023.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada mesin fotocopy dari penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo dengan nama produk Colour Speed 30 PPM, harga tercantum sebesar Rp. 5.550.000/bulan, jenis produk PDN, nilai TKDN tidak ada dengan kecepatan 30 ppm.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari PT. Garuda Mas Rentalindo adalah non kecil.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada mesin fotocopy dari penyedia PT. Sakti Jasa Sinergi dengan nama produk Colour Laserjet Managed MFP E78330DN, harga tercantum sebesar Rp. 3.600.000/bulan, jenis produk import, nilai TKDN tidak ada dengan kecepatan 30 ppm.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari PT. Sakti Jasa Sinergi adalah kecil.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial AG dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 068/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2023 pada tanggal 11 Desember 2023.

Menurut informasi dari Erwin Lobo selaku Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan, “nanti akan dijawab”, tandasnya.

Kemudian Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan Sugiono menjawab konfirmasi dengan surat nomor 511/KI.02.00 tertanggal 20 Desember 2023 dan menyampaikan, Pengadaan barang/jasa pada Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan telah berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Semua pengadaan barang/jasa pada Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan telah diumumkan di sistem rencana umum pengadaan (SIRUP) dan pengadaannya telah melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE dan e-katalog). Pemilihan penyedia dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jawaban dari Kasudin Kominfotik Jaksel belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi dan diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy.

Jawaban dari Kasudin Kominfotik Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial AG. Narasumber berinisial AG menyampaikan lagi, “Kasudin Kominfotik Jaksel Sugiono terindikasi pembohongan publik.

Pada Pasal 65 ayat 4 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Atas dasar apa Kasudin Kominfotik Jaksel menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Sudin Kominfotik Jaksel tahun anggaran 2023 telah berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Sesuai dengan ketentuan yang mana pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Sudin Kominfotik Jaksel tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil?

Apakah pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) yang diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil telah sesuai dengan apa yang tertulis pada Pasal 65 ayat 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sesuai dengan keinginan oknum tertentu pada Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan dan penyedia PT. Garuda Mas Rentalindo?

Jangan-jangan Kasudin Kominfotik Jaksel diduga punya niat mematikan usaha kecil sehingga beliau menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil”, tandasnya.

Konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan dilanjutkan lagi dengan surat nomor 072/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XII/2023 pada tanggal 28 Desember 2023.

Sugiono selaku Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 020/KI.02.00 tertanggal 11 Januari 2024 dan menyampaikan :

(1)Pengadaan barang/jasa pada Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan telah berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(2)Seluruh pengadaan barang/jasa pada Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan telah diumumkan ndi sistem rencana umum pengadaan (SIRUP) dan pengadaannya telah melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE dan e-katalog).

(3)Adapun spesifikasi teknis yang dimasukkan dalam kerangka acuan kerja (KAK) terhadap kegiatan Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy tahun anggaran 2023 sesuai kebutuhan dari Sudin Kominfitik Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut : (a) kecepatan setak 30 lembar per menit, (b) memiliki fungsi copy, print dan color scan, (c) dapat diakses melalui jaringan computer (sharing), (d) bahan/material dan peralatan yang diperlukan adalah mesin fotocopy beserta suku cadang yang diperlukan, (e) keluaran/produk yang dihasilkan adalah dokumen atau berkas hasil penggandaan/fotocopy, (f) melaksanakan pelayanan/perawatan secara rutin setiap bulan (pengecekan tinta), (g) apabila terjadi masalah/trouble bersedia dipanggil, (h) pelayanan penanganan kendala selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur, (i) apabila ada kerusakan, dapat segera melakukan perbaikan/penggantian suku cadang yang diperlukan.

(4)Pemilihan penyedia telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi kriteria spesifikasi yang ditentukan sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK).

Tanggapan dari Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan belum sesuai dengan apa yang ditanyakan dalam surat konfirmasi.

Tanggapan dari Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber berinisial AG. Narasumber berinisial AG menyampaikan lagi, “semestinya Pak Sugiono menjawab konfirmasi tidak usah bertele-tele, warga Jakarta itu sudah banyak yang paham mekanisme dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.

Yang menjadi inti pertanyaan dari konfirmasi tersebut adalah, atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah diperuntukkan bagi penyedia kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil yang tercantum pada katalog elektronik masih ada?

Apakah paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah yang diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sudah sesuai dengan apa yang tertulis pada Pasal 65 ayat 4 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Itbanko Jaksel layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here