Produk meja kepala sekolah yang dibeli Disdik DKI Jakarta tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Mekanisme atau prosedur pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Meja Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MB yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Meja Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 622.087.956 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Pengadaan Meja Kepala Sekolah dengan penyedia CV. Firgi Utama Sejahtera sedangkan produk meja kepala sekolah dari penyedia CV. Firgi Utama Sejahtera yang tercantum pada katalog elektronik tidak ada yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

PPK diduga bersekongkol dengan penyedia tertentu karena memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Pengadaan Meja Kepala Sekolah dengan penyedia CV. Firgi Utama Sejahtera sedangkan produk meja kepala sekolah dari penyedia CV. Firgi Utama Sejahtera yang tercantum pada katalog elektronik tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Meja Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 diduga melibatkan Kadisdik DKI Jakarta selaku pengguna anggaran (PA) karena tidak berkenan melakukan perubahan dengan menetapkan dan mengumumkan kembali RUP paket Pengadaan Meja Kepala Sekolah pada SIRUP sebelum dilaksanakan pemilihan penyedia”, tandasnya.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pengadaan Meja Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 622.087.956 dengan metode e-purchasing. Volume pekerjaan 137 unit.

Spesifikasi dari pengadaan meja kepala sekolah tersebut adalah : panjang 110 cm, lebar 50 cm, tinggi 75 cm, bahan medium density fibreboard (MDF) dan hollow insulated hives (honeycomb). Bagian permukaan top, kaki panel dan modesty dilapisi PVC.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Pengadaan Meja Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing.

Rincian informasi paket meliputi : kode paket PE2-P2308-7346062, pagu RUP sebesar Rp. 622.087.956, nilai pagu paket sebesar Rp. 609.650.000, nilai HPS sebesar Rp. 609.650.000, tanggal pemilihan 31 Agustus 2023, hasil pemilihan tanggal 31 Agustus 2023, penyedia CV. Firgi Utama Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp. 609.650.000

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, produk meja kepala sekolah dari penyedia CV. Firgi Utama Sejahtera yang ada tercantum pada katalog elektronik ada 2 (dua) produk.

Produk pertama adalah Meja Kuliah/Guru/Kepala Sekolah/Kerja Type FRG-MK1B, harga produk tercantum sebesar Rp. 3.450.000 per unit, jenis produk PDN, nilai TKDN 56,76%, sertifikat SNI tidak ada, spesifikasi : panjang 160 cm, lebar 70 cm, tinggi 75 cm, material utama MDF laps PVC, terdiri dari 2 laci dan 2 pintu swing lengkap dengan assesorisnya.

Produk kedua adalah Meja Kerja/Kepala Sekolah Type FDS-140, harga produk tercantum sebesar Rp. 4.750.000, jenis produk PDN, nilai 49,73%, sertifikat SNI tidak ada, spesifikasi : panjang 140 cm, lebar 60 cm, tinggi 75 cm. Rangka kaki meja terbuat dari besi finishing powder coating, bahan utama MDF finishing HPL, terdapat laci gantung dilengkapi kuncilacus vel facilisis.

Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data yang diberikan oleh narasumber benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 057/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2023 pada tanggal 7 Nopember 2023.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Agus Ramdani selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) menanggapi konfirmasi dengan surat nomor e-2801/PK.05.01 tertanggal 10 November 2023 dan menyampaikan :

Pada poin nomor 5 surat tanggapan tertulis : Bahwa pada intinya pengadaan meja kepala sekolah telah sesuai dengan aturan-aturan pengadaan yang berlaku sebagai berikut : (a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadadaan Barang/Jasa Pemerintah; (b) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; (c) Bahwa Pengadaan Meja Kepala Sekolah tahun anggaran 2023 dilaksanakan dengan metode e-purchasing yang merupakan salah satu metode pengadaan yang dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik sebagaimana dijelaskan pada Pasail 38 Perpres Nomor 12 Tahun 2021; (d) Bahwa pembelian meja kepala sekolah sebagaimana dimaksud melalui sistem katalog elektronik yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia; (e) Bahwa pembelian meja kepala sekolah telah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan dengan rincian secagai berikut :

Standar kebutuhan : P. 110 x L. 50 x T. 75, bahan medium density fibreboard (MDF) dan hollow insulated hives (honeycomb). Bagian permukaan top, kaki panel dan modesty dilapis PVC.

Yang dibeli : Dimensi P x L x T (cm) 140 x 60 x 75, rangka kaki meja terbuat dari besi finishing powder coating, bahan utama MDF finishing HPL, terdapat laci gantung dilengkapi kunci, barang bergaransi, memiliki TKDN. Kesimpulan : sesuai (spesifikasi barang dibeli lebih tinggi).

Pada poin nomor 6 surat tanggapan tertulis : Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, dengan demikian bahwa (a) Pengadaan Meja Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah sesuai dengan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Tanggapan konfirmasi yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Agus Ramdani selaku PPID belum sesuai dengan yang dikonfirmasi.

Tanggapan konfirmasi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta disampaikan kepada narasumber berinisial MB. Narasumber berinisial MB menyampaikan lagi, “ada apa dengan Agus Ramdani? Apakah ada yang ditutupi oleh Agus Ramdani selaku PPID?

Dalam surat tanggapan disampaikan bahwa spesifikasi standar kebutuhan berbeda dengan barang dibeli, hal ini menunjukkan adanya perubahan spesifikasi yang mempengaruhi rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).

Pada Pasal 22 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Berpedoman pada Pasal 22 ayat 5 Perpres 16 Tahun 2018, apakah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta selaku pengguna anggaran (PA) mesti mengumumkan kembali perubahan spesifikasi pengadaan meja kepala sekolah pada SIRUP sebelum pejabat pembuat komitmen (PPK) melaksanakan pengadaan meja kepala sekolah tersebut?

Pada huruf E, point 2, huruf a nomor urut 1 Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog tertulis : Tahap persiapan merupakan tahapan yang dilakukan untuk menentukan barang/jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempersiapkan referensi harga untuk penyelenggaraan e-purchasing katalog.

Tahap persiapan dilakukan dengan urutan sebagai berikut : (a) Penyusunan Spesifikasi Teknis. Penyusunan spesifikasi teknis oleh PPK dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : (1) Spesifikasi teknis mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan. Spesifikasi teknis tersebut dapat disesuaikan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Termasuk dalam hal ini perlu memperhatikan ketersediaan produk dalam negeri dan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.

Apakah PPK pada pengadaan meja kepala sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memilih produk meja kepala sekolah dari penyedia CV. Firgi Utama Sejahtera dengan spesifikasi P x L x T (cm) 140 x 60 x 75, rangka kaki meja terbuat dari besi finishing powder coating, bahan utama MDF finishing HPL, terdapat laci gantung dilengkapi kunci, barang bergaransi, nilai TKDN 49,73% dengan harga tercantum sebesar Rp. 4.750.000 sudah lebih bagus dari sisi spesifikasi dan sisi harga dibandingkan produk dari penyedia lain yang ada tercantum pada katalog elektronik?

Ada produk meja staff/guru yang tercantum pada katalog elektronik dari penyedia PT. Trikreasindo Mandiri Sentosa dengan spesifikasi dimensi P x L x T (cm) 140 x 60 x 75, panel top meja terbuat dari MDF lapis PVC, kaki meja terbuat dari besi finish powder coating, terdapat penempatan jalur kabel, terdapat 1 laci dan 1 pintu swing lengkap dengan assesorisnya dan kunci, garansi, nilai TKDN 56,76%.

Apakah lebih baik produk meja dari penyedia CV. Firgi Utama Sejahtera dibandingkan produk meja dari penyedia PT. Trikreasindo Mandiri Sentosa dari sisi nilai TKDN dan dari sisi harga?

Apakah sepatutnya PPK memilih, membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Pengadaan Meja Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan penyedia CV. Firgi Utama Sejahtera atau PT. Trikreasindo Mandiri Sentosa?

Demi terciptanya mekanisme atau prosedur pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan pada Pengadaan Meja Kepala Sekolah Disdik DKI Jakarta dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here