Jakarta, Panggung Modus Operandi – Lurah Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga kongkalikong dengan penyedia CV. Pradyto Gemilang karena nilai pagu RUP, nilai HPS dan nilai kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 sama yaitu sebesar Rp. 59.274.000, sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan harga lebih baik atau lebih rendah masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Menurut informasi dari narasumber berinisial JM yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Diduga terjadi pengaturan dan atau kolusi antara pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Pradyto Gemilang karena melakukan negoisasi harga dan membuat surat pesanan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan harga lebih tinggi sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan harga lebih baik atau lebih murah masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Nilai pagu RUP, nilai HPS dan nilai kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 sama yaitu sebesar Rp. 59.274.000.
Produk yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi yang disusun pada perencanaan paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 adalah sewa mesin fotokopi dengan asumsi 50 ppm.
Harga yang disepakati antara pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Pradyto Gemilang pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 59.274.000 pertahun.
Sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan harga tercantum sebesar Rp. 56.090.520 pertahun (harga belum negoisasi) masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Lurah Cilandak Barat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menetapkan nilai HPS sama dengan nilai pagu anggaran sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan masih banyak tercantum pada katalog elektronik dengan harga lebih rendah sebagai referensi dalam menetapkan HPS.
Lurah Cilandak Barat selaku PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan melakukan reviu terhadap surat pesanan yang dibuat oleh pejabat pengadaan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024, dimana harga yang disepakati oleh pejabat pengadaan dengan penyedia CV. Pradyto Gemilang sama dengan nilai pagu RUP dan nilai HPS, sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan harga lebih baik (lebih rendah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Lurah Cilandak Barat selaku PPK terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menandatangani kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan harga lebih tinggi sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain salah satunya produk dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan harga lebih baik (lebih rendah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Diduga terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 3.183.480 (tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah) pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 karena nilai kontrak pada paket tersebut ditandatangani dengan nilai sebesar Rp. 59.274.000, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan harga produk sebesar Rp. 56.090.520 (harga belum negoisasi) masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Indikasi penyimpangan serta dugaan pengaturan dan atau kolusi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 melibatkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog, pada huruf E poin 2 huruf a poin 1 huruf d tertulis : PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (1) Referensi harga disusun dengan sumber data sebagai berikut : (a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi.
Berpedoman pada ketentuan yang mana Lurah Cilandak Barat selaku PPK menetapkan HPS sama dengan nilai pagu sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan harga lebih rendah masih ada tercantum pada katalog elektronik?
Berpedoman pada ketentuan yang mana pejabat pengadaan melakukan negoisasi harga dengan penyedia CV. Pradyto Gemilang sehingga hasil akhir negoisasi harga sama dengan nilai pagu RUP dan nilai HPS sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan harga lebih rendah masih ada tercantum pada katalog elektronik?
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran APBD Provinsi DKI Jakarta, pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terhadap pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 sangat dinantikan”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial JM yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dari Kelurahan Cilandak Barat Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 59.274.000, kode paket JSS-P2401-8414780, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.274.000, nilai HPS sebesar Rp. 59.274.000, tanggal pemilihan 23 Januari 2024, hasil pemilihan 23 Januari 2024, penyedia CV. Pradyto Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.274.000, tanggal kontrak 23 Januari 2024.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial JM yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk jasa sewa mesin fotokopi dengan kecepatan 50 ppm dari penyedia CV. Pradyto Gemilang dengan nama produk Sewa Mesin Fotokopi 50 ppm bersertifikasi TKDN Jasa, jenis produk PDN, nilai TKDN (%) tidak ada, fungsi digital copy, printer, colour scanner dengan kecepatan 50 ppm dan harga tercantum sebesar Rp. 59.274.000 pertahun.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial JM yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk jasa sewa mesin fotokopi dengan kecepatan 50 ppm dari penyedia PT. Giandra Gemilang Sejahtera dengan nama produk Tanpa Merek Sewa Mesin Fotokopi + Bonus Kertas 10 rim, jenis produk PDN, nilai TKDN (%) tidak ada, fungsi digital copy, printer, colour scanner dengan kecepatan 50 ppm dan harga tercantum sebesar Rp. 56.090.520 pertahun.
Terkait informasi dari narasumber berinisial JM dikonfirmasi kepada Lurah Cilandak Barat Jaksel secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)