Jakarta, Panggung Modus Operandi – Tindakan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin CKTRP Jaksel) terhadap bangunan kantor terindikasi pelanggaran yang berada di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan dipertanyakan karena bangunan kantor tersebut tetap dikerjakan oleh pemiliknya dan tidak pernah terlihat dipasang segel pada sisi depan bangunan tersebut.
Berawal dari informasi narasumber berinisial SN yang menyampaikan, “ada bangunan non rumah tinggal (kantor) yang didirikan pada zona perumahan sub zona R1 (perumahan kepadatan sangat tinggi) yang berlokasi di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan terindikasi penyimpangan.
Peruntukan pada zona R1 tersebut adalah perumahan kepadatan sangat tinggi. Bangunan gedung kantor yang diperbolehkan didirikan pada lokasi tersebut termasuk dalam diizinkan bersyarat.
Bangunan gedung pada lokasi tersebut didirikan dengan IMB nomor 65/C.37b/31.74.10.1001.30.R-1/2/TM.15.33/e/2023 yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2023, penggunaan kantor dengan 3 (tiga) lantai.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.
Pada Pasal 1 ayat 17 tertulis : Persetujuan Bangunan Gedung yang disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 27 Juni 2022.
Pada Pasal 1 ayat 139 tertulis : Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas, perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru adalah PBG bukan IMB.
IMB nomor 65/C.37b/31.74.10.1001.30.R-1/2/TM.15.33/e/2023 diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 diundangkan dan berlaku.
Berpedoman pada peta dari portal https://jakartasatu.jakarta.go.id, lokasi bangunan gedung tersebut berada pada sub zona perumahan R1 (perumahan kepadatan sangat tinggi).
Berpedoman pada lampiran X Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, fungsi bangunan pada lokasi tersebut bersyarat dengan syarat B1, B2, B3.
Syarat B1 adalah persetujuan warga diketahui RT, RW dan lurah setempat. Namun kebenaran dari warga yang tandatangan pada sisi belakang didalam surat tersebut dipertanyakan karena pada sisi belakang bangunan kantor tersebut merupakan taman yang berada dibawah naungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Syarat B2 adalah untuk kegiatan di SWP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan SWP Kota Administrasi Jakarta Timur wajib menyediakan parkir didalam kaveling/persil. Syarat B3 adalah untuk kegiatan di SWP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan SWP Kota Administrasi Jakarta Timur wajib berada di jalan dengan lebar lebih besar dari 10 (sepuluh) meter.
Persetujuan warga (syarat B1) terhadap bangunan gedung tersebut sudah terpenuhi, namun syarat lebar jalan (syarat B3) pada lokasi bangunan gedung tersebut belum terpenuhi.
Kasudin CKTRP Jakarta Selatan dan timnya diduga tidak berkenan menjalankan tindakan terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan karena diduga terjadi kolusi atau pemufakatan jahat antara Kasudin CKTRP Jakarta Selatan dan timnya dengan oknum tertentu atau pemilik bangunan gedung untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Jika mendirikan bangunan gedung kantor sudah bisa dan diperbolehkan pada lokasi tersebut atau pada zona R1 tersebut, janganlah diperbolehkan hanya pada warga atau orang tertentu saja karena hal tersebut bisa memicu terjadinya kesenjangan sosial sesama warga.
Apabila mendirikan bangunan gedung kantor belum bisa dan belum diperbolehkan atau terindikasi pelanggaran pada lokasi atau pada zona R1 tersebut diatas, Kasudin CKTRP Jakarta Selatan mesti tegas menindak bangunan gedung yang berada di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data atau peta yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://jakartasatu.jakarta.go.id, lokasi bangunan gedung yang berada di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan berada pada sub zona perumahan R1 (perumahan kepadatan sangat tinggi).
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari lampiran Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta, pada tabel lampiran X – Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Ketentuan Bersyarat, pada zona perumahan subzona perumahan kepadatan sangat tinggi (R1) gedung serba guna dengan ketentuan bersyarat B1, B2, B3.
Persetujuan warga (tetangga terdekat) pada pembangunan gedung di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah terpenuhi.
Pengecekan dilapangan, pemanfaatan ruang atau pembangunan gedung yang berada di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan didirikan dengan IMB Nomor 65/C.37b/31.74.10.1001.30.R-1/2/TM.15.33/e/2023 pada tanggal 6 Maret 2023.
Pembangunan tetap berjalan dilapangan dan plang segel sebagai bukti tindakan dari Sudin CKTRP Jaksel tidak ada terpasang pada sisi depan bangunan kantor tersebut.
Terkait tindakan terhadap bangunan kantor yang berada di Jalan Ulujami Raya No. 30 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertulis.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menanggapi konfirmasi secara tertulis dan menyampaikan, “telah memiliki IMB dan terhadap ketidaksesuaian bangunan telah dikenakan sanksi administrasi penertiban berupa SP 1”.
Tanggapan dari Sudin CKTRP Jaksel disampaikan kepada narasumber berinisial SN. Narasumber berinisial SN menyampaikan lagi “kenapa bangunan yang sudah diberikan surat peringatan tetap boleh dikerjakan? Jangan-jangan tindakan dari Sudin CKTRP Jaksel hanya sekedar formalitas, buktinya bangunan kantor tersebut tidak pernah dipasangi segel dan tetap dikerjakan hampir mau selesai.
Widodo dan timnya bisa kerja yang benar atau tidak? Jangan-jangan bangunan kantor tersebut akan selesai bahkan digunakan nanti tanpa tindakan yang tegas”, tandasnya.
Terkait tindakan lanjutan berupa pemasangan segel dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat. Widodo tidak berkenan menanggapi. (Polman/Tim)