Keterangan gambar : RUP paket Kursus Singkat/Pelatihan Inspektorat DKI Tahun 2024.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Paket pengadaan barang/jasa (PBJ) dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu sebesar Rp. 10.900.033.500 (sepuluh milyar sembilan ratus juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dipecah menjadi beberapa paket dengan metode pengadaan langsung yang diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya.

Menurut informasi dari narasumber berinisial BS yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Kursus Singkat/Pelatihan (Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Pengawasan) dari Inspektorat DKI Jakarta TA. 2024 dengan pagu sebesar Rp. 10.900.033.500 terindikasi multi penyimpangan.

Paket tersebut ditetapkan dan diumumkan satu paket oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta selaku pengguna anggaran (PA) dengan metode pengadaan langsung, sedangkan pagunya diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pada pelaksanaannya, paket tersebut dipecah menjadi lebih dari satu paket dengan pagu perpaketnya dibawah dua ratus juta rupiah yang diduga untuk menghindari tender atau seleksi.

Tahapan pelaksanaan proses pemilihan penyedia paket tersebut dengan metode pengadaan langsung tidak ada tercantum pada portal LPSE DKI Jakarta. Pelaksanaan paket tersebut bisa diakses pada portal LPSE DKI Jakarta pada pencatatan non tender.

Jenis realisasi pada paket tersebut adalah kuitansi, sedangkan kuitansi digunakan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai paling banyak lima puluh juta rupiah.

Delapan paket dari paket tersebut bisa dikerjakan oleh satu penyedia dengan nilai realisasi dan tanggal realisasi yang sama yaitu dengan penyedia Perhimpunan Auditor karena diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.

Berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 1 ayat 40 tertulis : Pengadaan Langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 20 ayat 2 tertulis : Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, dilarang: (d) memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Pasal 28 ayat 3 tertulis : Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang manakah paket Kursus Singkat/Pelatihan (Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Pengawasan dari Inspektorat DKI Jakarta TA. 2024 dengan pagu sebesar Rp. 10.900.033.500 dipecah menjadi beberapa paket dengan metode pengadaan langsung dan menggunakan kuitansi?

Atas dasar apa paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket dengan metode pengadaan langsung? Apakah hal tersebut dilakukan untuk menghindari tender?

Bagaimana SKPD dan UKPD yang lain taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa sedangkan pengadaan barang/jasa pada Inspektorat DKI diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.

Sepatutnya Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memberikan contoh yang baik kepada SKPD dan UKPD yang lain karena Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merupakan satuan kerja yang membidangi pengawasan internal pada pemerintah daerah”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BS yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Kursus Singkat/Pelatihan (Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Pengawasan dari Inspektorat DKI Jakarta TA. 2024 dengan pagu sebesar Rp. 10.900.033.500 dengan metode pengadaan langsung.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BS yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Kursus Singkat/Pelatihan (Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Pengawasan dari Inspektorat DKI Jakarta TA. 2024 dengan pagu sebesar Rp. 10.900.033.500 dengan metode pengadaan langsung.

Pada pencatatan non tender ada 11 (sebelas) paket yang sudah terlaksana dari paket tersebut dengan metode pengadaan langsung dengan jenis realisasi kuitansi.

Sebelas paket tersebut antara lain : Paket pertama dengan penyedia PT. Indera Kawistara Nusa dengan nilai realisasi sebesar Rp. 198.750.000 pada tanggal 28 Maret 2024. Paket kedua dengan penyedia Gravity Event Indonesia dengan nilai realisasi sebesar Rp. 198.750.000 pada tanggal 28 Maret 2024.

Paket ketiga dengan penyedia Perhimpunan Auditor dengan nilai realisasi sebesar Rp. 164.011.000 pada tanggal 4 April 2024. Paket keempat dengan penyedia Perhimpunan Auditor dengan nilai realisasi sebesar Rp. 164.011.000 pada tanggal 4 April 2024. Paket kelima dengan penyedia Perhimpunan Auditor dengan nilai realisasi sebesar Rp. 164.011.000 pada tanggal 4 April 2024.

Paket keenam dengan penyedia Perhimpunan Auditor dengan nilai realisasi sebesar Rp. 164.011.000 pada tanggal 4 April 2024. Paket ketujuh dengan penyedia Perhimpunan Auditor dengan nilai realisasi sebesar Rp. 164.011.000 pada tanggal 4 April 2024.

Paket kedelapan dengan penyedia Perhimpunan Auditor dengan nilai realisasi sebesar Rp. 164.011.000 pada tanggal 4 April 2024. Paket kesembilan dengan penyedia Perhimpunan Auditor dengan nilai realisasi sebesar Rp. 164.011.000 pada tanggal 4 April 2024.

Paket kesepuluh dengan penyedia Perhimpunan Auditor dengan nilai realisasi sebesar Rp. 164.011.000 pada tanggal 4 April 2024. Paket kesebelas dengan penyedia Yayasan Pendidikan Internal Audit dengan nilai realisasi sebesar Rp. 175.000.000 dan tanggal realisasi tidak tercantum. Delapan paket dari paket tersebut dikerjakan oleh satu penyedia dengan nilai realisasi dan tanggal realisasi yang sama yaitu dengan penyedia Perhimpunan Auditor.

Terkait informasi dari narasumber berinisial BS dikonfirmasi kepada Inspektur Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan, Syaefuloh Hidayat belum berkenan menanggapi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here