RUP paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN Kelurahan Jagakarsa tahun 2024.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Lurah Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan swakelola tipe 1 (satu).

Menurut informasi dari narasumber berinisial DN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat ditetapkan dan diumumkan oleh Lurah Jagakarsa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan metode swakelola tipe 1 (satu) sedangkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat).

Lurah Jagakarsa selaku KPA terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola tipe I (satu) yang semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat). Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa tersebut diduga melibatkan Lurah selaku KPA, PPTK dengan kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai pembanding, ada pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN – Honor Kader Jumantik dari Kelurahan Tebet Barat Jaksel tahun anggaran 2024 ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat).

Berpedoman Pasal 18 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; (d) Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

Lurah Jagakarsa dalam menetapkan dan mengumumkan pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 tidak jelas berpedoman pada peraturan yang mana”, tandasnya serta memberikan data pendukung yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola tipe 1 (satu) dengan pagu sebesar Rp. 578.500.000, penyelenggara swakelola Kelurahan Jagakarsa Jaksel.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN – Honor Kader Jumantik dari Kelurahan Tebet Barat Jaksel tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola yang ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat), penyelenggara swakelola dengan kelompok masyarakat, deskripsi honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan – operasional jumantik RT dan RW.

Terkait data yang diberikan oleh narasumber berinisial DN dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, data tersebut benar terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial DN dikonfirmasi kepada Lurah Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 011/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2024 pada tanggal 30 Januari 2024. Sampai berita ini dipublikasikan, Muhammad Hasan belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here