Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Itbanko Jaksel) layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Kebagusan Rudi Budijanto karena menetapkan dan mengumumkan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan swakelola tipe 1 (satu).
Berawal dari informasi narasumber berinisial MB yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN Kelurahan Kebagusan tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan.
Paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP oleh Lurah Kebagusan selaku KPA dengan swakelola tipe 1 (satu), sedangkan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.
Sedangkan kegiatan yang sama pada Kelurahan Pondok Labu Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 ditetapkan dan diumumkan pada SIRUP dengan swakelola tipe 4 (empat).
Berpedoman pada Pasal 18 ayat 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tertulis, Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; (d) Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Berpedoman pada peraturan yang manakah Lurah Kebagusan selaku KPA menetapkan dan mengumumkan paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan swakelola tipe satu”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MB yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Kebagusan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp. 576.000.000, dengan tipe swakelola 1 (satu).
Deskripsi paket meliputi Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan – honor tambahan jumantik ((operasional honor tambahan jumantik 2000/rumah (unit)) (Rp 2.000 x 96 Orang x 12 Bulan x 250 Unit).
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial MB yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Honorarium Jumantik Kelurahan Pondok Labu Tahun 2024 dengan swakelola tipe 4 (empat). Deskripsi paket meliputi operasional honor tambahan jumantik 2000/rumah ditambah honor tetap.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial MB dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.
Terkait informasi indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber berinisial MB dikonfirmasi kepada Lurah Kebagusan melalui whatsapp.
Rudi Budijanto menyampaikan, “menurut staf saya, paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN memang benar ditetapkan dengan swakelola tipe 1 dan itu sudah sesuai dengan ketentuan. Kegiatan tersebut adalah honor petugas jumantik yang ditransfer langsung ke rekening para petugas.
Menurut staf saya, honorarium pada Kelurahan Pondok Labu ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 1 juga”, tandasnya.
Ketika ditanya, berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, apakah paket pelaksanaan PSN semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 1 atau swakelola tipe 4?
Rudi Budijanto menyampaikan lagi, “itu dulu sementara yang bisa saya sampaikan ya, nanti akan saya informasikan lagi”, tandasnya.
Apa yang disampaikan oleh Lurah Kebagusan disampaikan kepada narasumber berinisial MB. Narasumber berinisial MB menyampaikan lagi, “Lurah Kebagusan diharapkan jangan asal jawab. Lurah Kebagusan mesti tegas menjawab apakah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 1 atau tipe 4. Jangan hanya berpedoman dengan apa yang disampaikan oleh stafnya”, tandasnya.
Setelah dilakukan uji publik melalui pemberitaan, konfirmasi terkait atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Kebagusan Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 1 melalui telepon whatsapp.
Rudi Budijanto menyampaikan, “apa lagi, bersurat aja nanti akan dijawab”, tandasnya. Apa yang disampaikan oleh Lurah Kebagusan disampaikan kepada narasumber berinisial MB.
Narasumber berinisial MB menyampaikan lagi, “Apakah berbeda jawaban melalui telepon whatsapp dan melalui surat? Apakah ini merupakan cara untuk menghindari konfirmasi dari wartawan?” (Polman/Tim)