Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa (PBJ) dari Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) VI Provinsi DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan karena paket yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil dan diduga terjadi pemborosan keuangan daerah.
Menurut informasi dari narasumber berinisial BM yang menyampaikan, “pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa paket Belanja Seragam PJLP UPRS VI tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan karena paket yang pagunya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan harga yang lebih baik (lebih murah) masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Penyedia pada paket Belanja Seragam PJLP UPRS VI tahun anggaran 2024 adalah PT. Tetra Suci Pratama dengan kualifikasi usaha non kecil. Sebagai pembanding, ada produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan harga yang lebih baik (lebih murah) dari penyedia CV. Arimel Mulia Sakti.
Selisih harga produk seragam petugas kebersihan dari penyedia PT. Tetra Suci Pratama dengan harga produk seragam petugas kebersihan dari penyedia CV. Arimel Mulia Sakti sebesar Rp. 518.370 – Rp. 295.000 = Rp. 223.370/stel. Diduga terjadi pemborosan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Berpedoman pada Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dan pada ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Paket Belanja Seragam dari PJLP UPRS VI Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil karena diduga terjadi pengaturan dan persekongkolan dari Kepala PJLP UPRS VI selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan penyedia PT. Tetra Suci Pratama.
Pada pada portal https://sirup.lkpp.go.id, yang menjadi Kepala UPRS VI Provinsi DKI Jakarta masih tercantum nama Sarjoko. Sesuai dengan informasi yang tercantum pada portal https://ppid.jakarta.go.id, Sarjoko menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan yang menjadi Kepala UPRS VI Provinsi DKI Jakarta adalah Bahrudin.
Sarjoko sudah lama pindah ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tapi kenapa nama yang tercantum pada portal https://sirup.lkpp.go.id belum disesuaikan oleh Kepala UPRS VI Provinsi DKI Jakarta selaku kuasa pengguna anggaran”, tandasnya serta memberikan data pendukung yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Belanja Seragam UPRS VI tahun anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp. 975.185.715 dengan metode e-purchasing. Volume pekerjaan 1 paket dengan spesifikasi pengadaan seragam kerja PJLP kebersihan, keamanan, teknisi, CRO, front office dan PP unit lingkungan UPRS VI. Nama PA/KPA yang tercantum adalah Sarjoko.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Belanja Seragam UPRS VI tahun anggaran 2024 dengan pagu RUP sebesar Rp. 975.185.715 dengan metode e-purchasing, kode paket 209-P2401-8399335, nilai pagu paket sebesar Rp. 968.158.650, nilai HPS sebesar Rp. 968.158.650, pemilihan tanggal 19 Januari 2024, hasil pemilihan tanggal 19 Januari 2024, penyedia PT. Tetra Suci Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 968.158.650.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Tetra Suci Pratama adalah non kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk seragam petugas kebersihan dari penyedia PT. Tetra Suci Pratama dengan harga sebesar Rp. 518.370/stel.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk seragam petugas kebersihan dari penyedia CV. Arimel Mulia Sakti dengan harga sebesar Rp. 295.000/stel.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia CV. Arimel Mulia Sakti adalah kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM yang bersumber dari portal https://ppid.jakarta.go.id, Sarjoko menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Bahrudin menjadi sebagai Kepala UPRS VI Provinsi DKI Jakarta.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial BM dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://sikap.lkpp.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://ppid.jakarta.go.id, data tersebut ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial BM dikonfirmasi kepada Kepala UPRS VI Provinsi DKI Jakarta melalui surat elektronik dengan nomor 002/Pers-PMO/Surel/Konf/INV/JKT/II/2024 pada tanggal 12 Februari 2024.
Terkait nama PA/KPA UPRS VI Provinsi DKI Jakarta yang masih tercantum pada portal https://sirup.lkpp.go.id disampaikan dan dikonfirmasi kepada Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp. Sarjoko menyampaikan, “saya sudah teruskan ke Kepala UPRS VI melalui Pak Sekdis Perumahan”.
Setelah beberapa hari kemudian, nama PA/KPA UPRS VI Provinsi DKI Jakarta pada portal https://sirup.lkpp.go.id dicek lagi, nama PA/KPA belum diubah. Hal tersebut disampaikan lagi kepada Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp, Sarjoko belum berkenan menanggapi. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Kepala UPRS VI Provinsi DKI Jakarta. (Polman/Tim)