RUP paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 Dinas PPKUKM DKI Jakarta.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadis PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo diduga bersekongkol dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan (PP) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 karena paket tersebut ditetapkan dan diumumkan satu paket pada rencana umum pengadaan (RUP) dengan metode e-purchasing, namun pada saat pelaksanaan dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket tanpa melakukan perubahan dan pengumuman RUP kembali.

 

Menurut informasi dari narasumber berinisial KG yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 dari Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta dengan pagu sebesar Rp. 751.031.550 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.

 

Paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket dengan kode RUP 40517996, namun pada pelaksanaannya paket tersebut dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket dan 10 (sepuluh) kontrak dengan beberapa penyedia.

 

Berpedoman Pasal 22 ayat 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertulis, Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

 

Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo selaku pengguna anggaran (PA) semestinya melakukan perubahan terlebih dahulu pada RUP dan mengumumkan kembali perubahan RUP tersebut pada SIRUP sebelum pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 dilaksanakan.

 

Paket tersebut ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP dengan pagu diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas : (h) melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Berpedoman pada pasal ini, pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemilihan penyedia dan membuat surat pesanan dengan pagu diatas dua ratus juta rupiah adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).

 

Pada pelaksanaannya paket tersebut dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket dengan pagu masing-masing paket dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pada Pasal 12 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Pejabat pengadaan dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas : (d) melaksanakan e-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Berpedoman pada pasal ini, pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemilihan penyedia dan membuat surat pesanan dengan pagu sampai dengan dua ratus juta rupiah adalah pejabat pengadaan.

 

Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 dari Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta bisa berjalan dengan mulus karena diduga terjadi pemufakatan jahat atau persekongkolan yang melibatkan Kadis PPKUKM selaku pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan (PP) dengan oknum atau penyedia tertentu.

 

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 pada Dinas PPKUKM dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan”, tandasnya.

 

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dengan pagu sebesar Rp. 751.031.550 dengan metode e-purchasing. Volume pekerjaan 1 (satu) paket.

 

 

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada Penyelenggaraan Promosi Produk Kreatif 2023 dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dengan pagu RUP sebesar Rp. 751.031.550 dengan metode e-purchasing.

 

Rincian informasi paket tersebut antara lain : kode paket JDP-P2302-2914918, nilai pagu paket sebesar Rp. 60.100.000, nilai HPS sebesar Rp. 60.100.000, tanggal pemilihan 17 Februari 2023, hasil pemilihan tanggal 17 Februari 2023, penyedia PT. Cakrawala Convex Indonesia, tanggal kontrak 6 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.100.000.

 

Kode paket JDP-P2306-5207845, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.140.000, nilai HPS sebesar Rp. 59.140.000, tanggal pemilihan 9 Juni 2023, hasil pemilihan tanggal 9 Juni 2023, penyedia PT. E&C Productions, tanggal kontrak 13 Juni 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.140.000.

 

Kode paket JDP-P2306-5210735, nilai pagu paket sebesar Rp. 60.375.000, nilai HPS sebesar Rp. 60.375.000, tanggal pemilihan 9 Juni 2023, hasil pemilihan tanggal 9 Juni 2023, penyedia PT. E&C Productions, tanggal kontrak 13 Juni 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.375.000.

 

Kode paket JDP-P2306-5345364, nilai pagu paket sebesar Rp. 41.398.000, nilai HPS sebesar Rp. 41.398.000, tanggal pemilihan 13 Juni 2023, hasil pemilihan tanggal 13 Juni 2023, penyedia PT. Benaya Expo Indonesia, tanggal kontrak 13 Juni 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 41.398.000.

 

Kode paket JDP-P2307-6513020, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.140.000, nilai HPS sebesar Rp. 59.140.000, tanggal pemilihan 22 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 22 Juli 2023, penyedia PT. Trinity Vision Indonesia, tanggal kontrak 22 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.140.000.

 

Kode paket JDP-P2307-6513724, nilai pagu paket sebesar Rp. 1.235.000, nilai HPS sebesar Rp. 1.235.000, tanggal pemilihan 22 Juli 2023, hasil pemilihan tanggal 22 Juli 2023, penyedia PT. Trinity Vision Indonesia, tanggal kontrak 24 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.235.000.

 

Kode paket JDP-P2309-7406077, nilai pagu paket sebesar Rp. 64.900.000, nilai HPS sebesar Rp. 64.900.000, tanggal pemilihan 7 September 2023, hasil pemilihan tanggal 7 September 2023, penyedia PT. Cakrawala Convex Indonesia, tanggal kontrak 7 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 64.900.000.

 

Kode paket JDP-P2309-7469486, nilai pagu paket sebesar Rp. 60.237.000, nilai HPS sebesar Rp. 60.237.000, tanggal pemilihan 15 September 2023, hasil pemilihan 15 September 2023, penyedia PT. Rae Tiga Convex, tanggal kontrak 15 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 60.237.000.

 

Kode paket JDP-P2309-7545297, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 59.000.000, tanggal pemilihan 29 September 2023, hasil pemilihan tanggal 29 September 2023, penyedia PT. Rae Tiga Convex, tanggal kontrak 29 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.000.000.

 

Kode paket JDP-P2310-7597679, nilai pagu paket sebesar Rp. 59.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 59.000.000, tanggal pemilihan 7 Oktober 2023, hasil pemilihan tanggal 7 Oktober 2023, penyedia PT. Trinity Vision Indonesia, tanggal kontrak 7 Oktober 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 59.000.000.

 

 

Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://lpse.jakarta.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan yang diberikan oleh narasumber.

 

Terkait indikasi penyimpangan dari narasumber berinisial KG dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 059/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2023 pada tanggal 7 November 2023.

 

Pada tanggal 15 Nopember 2023 Juremi selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang didampingi oleh Badia menyampaikan, “Tanggapan konfirmasi lagi diproses, nanti akan dikabari setelah ada jawaban”, tandasnya.

 

Setelah beberapa hari kemudian, terkait jawaban konfirmasi ditanyakan kembali kepada Juremi melalui pesan whatsapp dan telepon selulernya, namun Juremi tidak berkenan merespon. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here