Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Bidang Pengelolaan Arsip dan Layanan (Kabid PAL) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Fitri Aulia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Mesin Penghancur Kertas tahun anggaran 2023 dengan penyedia PT. Optima Bahagia yang diduga tidak memiliki produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial CN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Mesin Penghancur Kertas dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 993.450.000 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu serta diduga terjadi penggelembungan harga.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Mesin Penghancur Kertas dengan penyedia PT. Optima Bahagia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 842.490.000, sedangkan produk mesin penghancur kertas dari penyedia PT. Optima Bahagia yang tercantum pada katalog elektronik tidak ada yang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
PPK diduga bersekongkol dengan penyedia tertentu karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Penyediaan Mesin Penghancur Kertas dengan penyedia PT. Optima Bahagia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 842.490.000 sedangkan produk mesin penghancur kertas dari penyedia PT. Optima Bahagia yang tercantum pada katalog elektronik tidak ada yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
PPK diduga bersekongkol dengan penyedia PT. Optima Bahagia menaikkan harga mesin penghancur kertas pada kontrak jauh lebih tinggi dari harga produk penghancur kertas penyedia PT. Optima Bahagia yang ada tercantum pada katalog elektronik.
Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Mesin Penghancur Kertas dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 diduga melibatkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi DKI Jakarta selaku pengguna anggaran (PA) karena tidak berkenan melakukan perubahan dengan menetapkan dan mengumumkan kembali RUP paket Penyediaan Mesin Penghancur Kertas pada SIRUP sebelum dilaksanakan pemilihan penyedia.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Mesin Penghancur Kertas dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Mesin Penghancur Kertas dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 993.450.000 dengan metode e-purchasing. Volume pekerjaan 1 (satu) unit. Spesifikasi dari penyediaan mesin penghancur kertas tersebut adalah : kemampuan potong 600 – 700 lembar, volume daya tampung 300 liter, lebar mulut pisau 50 cm.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Mesin Penghancur Kertas dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing.
Rincian paket tersebut dengan kode paket PEP-P2302-2692081, pagu RUP sebesar Rp. 993.450.000, nilai pagu paket sebesar Rp. 842.490.000, nilai HPS sebesar Rp. 842.490.000, jenis transaksi katalog nasional, tangga pemilihan 6 Februari 2023, hasil pemilihan tanggal 6 Februari 2023, penyedia PT. Optima Bahagia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 842.490.000, tanggal kontrak 9 Juni 2023, tanggal serah terima 9 Juni 2023, nilai realisasi sebesar Rp. 842.490.000 dan tanggal realisasi 9 Juni 2023.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada 3 (tiga) produk mesin penghancur kertas dari penyedia PT. Optima Bahagia yang tercantum pada katalog elektronik.
Produk tersebut antara lain Gemet Mesin Penghancur Kertas 1000S dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 976.000, jenis produk import, nilai TKDN tidak ada, sertifikat SNI tidak ada dengan spesifikasi : potongan strip cut hasil potongan 6 mm kapasitas 12 lembar/70 gr, lebar penampang 225 mm kecepatan 3 m/menit, kapasitas tong 20 liter, proteksi panas motor kapasitas kerja tong terbuka, menghancurkan kartu kredit, ukuran 346 x 240 x 450 mm, berat 3,5 kg, sumber listrik AC 220 V 50 Hz.
Produk Eba Paper Shredder Mesin Penghancur Kertas Germany 2127C 4 x 40 mm Original Cross Cut dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 19.890.000, jenis produk import, nilai TKDN tidak ada, sertifikat SNI tidak ada dengan spesifikasi : potongan kertas 4 x 40 mm, tipe potongan cross cut (potongan kecil seperti confetti), kapasitas bak sampah 75 liter, dimensi 87 x 50 x 30,5 cm, berat 30,5 kg, garansi resmi 3+10 tahun.
Produk Eba Paper Shredder Mesin Penghancur Kertas Germany 2127C 2 x 15 mm Original Cross Cut dengan harga produk tercantum sebesar Rp. 19.890.000, jenis produk import, nilai TKDN tidak ada, sertifikat SNI tidak ada dengan spesifikasi : potongan kertas 2 x 15 mm, tipe potongan cross cut (potongan kecil seperti confetti), kapasitas bak sampah 75 liter, dimensi 87 x 50 x 30,5 cm, berat 30,5 kg, garansi resmi 3+1 tahun.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber.
Terkait indikasi penyimpangan yang disampaikan oleh narasumber dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 058/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2023 pada tanggal 7 November 2023.
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip dan Layanan (Kabid PAL) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Fitri Aulia selaku PPK pada pengadaan barang paket Penyediaan Mesin Penghancur Kertas tahun anggaran 2023 menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 4087/HM.03.06 tertanggal 15 November 2023 yang menyampaikan :
Sesuai dengan paket yang tertera pada rencana umum pengadaan (RUP) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami sampaikan bahwa kegiatan Penyediaan Mesin Penghancur Kertas (paper schedder) dengan spesifikasi kemampuan potong : 600 – 700 lembar, volume daya tampung 300 liter, lebar mulut pisau : 50 cm, dilaksanakan melalui metode pengadaan barang/jasa e-purchasing LKPP dengan pagu anggaran sebesar Rp. 993.450.000, surat pesanan e-purchasing sebesar Rp. 842.490.000, dengan sisa mati sebesar Rp. 150.960.000 telah dilaporkan sebagai efisiensi anggaran.
Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, kami telah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Terkait dengan surat dari Pimpinan Redaksi Panggung Modus Operandi, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada unsur penyalahgunaan anggaran dan kewenangan. Kami segenap jajaran dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjaga integritas selaku penyelenggara pemerintahan.
Pada saat menjemput surat tanggapan di kantor, tiga orang staf dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta yang kurang berkenan menyebutkan namanya menyampaikan, “itu sudah sesuai dengan peraturan, pada saat pembuatan surat pesanan produk yang dibutuhkan ada tercantum pada katalog elektronik”, tandasnya.
Ketika ditanya produk yang mana yang dipesan dari produk penyedia PT. Optima Bahagia yang ada tercantum pada katalog elektronik yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Ketiga staf dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menjelaskan serta tidak bisa menunjukkan data bahwa produk dari penyedia PT. Optima Bahagia yang dipesan pada surat pesanan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang ada tercantum pada katalog.
Tanggapan dari Kepala Bidang Pengelolaan Arsip dan Layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Fitri Aulia dan penjelasan dari ketiga staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta yang kurang berkenan menyebutkan namanya belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi.
Tanggapan dari Kepala Bidang Pengelolaan Arsip dan Layanan dan penjelasan dari ketiga staff Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta disampaikan kepada narasumber berinsial CN. Narasumber berinsial CN menyampaikan lagi, “ada apa sebenarnya dengan pengadaan barang paket Penyediaan Mesin Penghancur Kertas Dispusip DKI Jakarta tahun anggaran 2023?
Pada Pasal 38 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.
Pada lampiran surat konfirmasi disertakan kutipan produk mesin penghancur kertas dari penyedia PT. Optima Bahagia yang ada tercantum pada katalog elektronik.
Spesifikasi produk mesin penghancur kertas dari penyedia PT. Optima Bahagia yang ada tercantum pada katalog elektronik tidak ada yang sesuai dengan spesifikasi mesin penghancur kertas yang dibutuhkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.
Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, apakah pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing boleh membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak dengan penyedia yang tidak memiliki produk tercantum sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan?
Berpedoman pada peraturan yang mana pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing boleh membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak dengan penyedia yang tidak memiliki produk tercantum sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan?
Apabila pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing boleh membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak dengan penyedia yang tidak memiliki produk tercantum sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, apakah hal ini hanya diperbolehkan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI atau diperbolehkan pada semua satuan kerja perangkat daerah di wilayah Provinsi DKI Jakarta?
Ketegasan dari Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat sangat dinantikan”, tandasnya. (Polman/Tim)